Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler

Kompas.com - 08/05/2018, 12:42 WIB
Yudha Pratomo,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan.

Hal ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler.

Dalam surat tersebut secara rinci tertuang lima poin yang disampaikan untuk para operator.

Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Dalam surat yang diterima KompasTekno, Selasa (8/5/2018) diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.

Sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh melakukan registrasi mandiri maksimal tiga nomor kartu SIM.

Artinya pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala.

Kemudian selain itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal penonaktifan nomor SIM yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April kemarin.

Pada awalnya Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa nomor pelanggan yang melewati batas registrasi akan dinonaktifkan alias hangus sehingga nomor tersebut tak akan lagi bisa digunakan. 

Baca juga : ATSI Pastikan Nomor Prabayar yang Lewat Tenggat Registrasi Tidak Hangus

Namun lewat surat ini diputuskan bahwa pengguna bisa mengaktifkan kembali nomor yang melewati batas registrasi sampai tenggat akhir bulan lalu. Namun pengguna harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan mekanisme daftar ulang. 

Disebutkan juga bahwa kebijakan ini sejatinya dibuat untuk melindungi pengguna dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Sebelumnya, diketahui periode kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian. Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018. Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar akan diblokir total. Bisa aktif kembali pasca registrasi di gerai operator seluler.

Baca juga : Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Sudah Cair, Ini Link dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Tahap 4
Sudah Cair, Ini Link dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Tahap 4
e-Business
Boeing dan FAA Tegaskan Saklar Bahan Bakar B787 Aman, Pasca-investigasi Awal Air India AI171
Boeing dan FAA Tegaskan Saklar Bahan Bakar B787 Aman, Pasca-investigasi Awal Air India AI171
Hardware
Canalys: Pengiriman Smartphone Dunia Turun 1 Persen, Ini Penyebabnya
Canalys: Pengiriman Smartphone Dunia Turun 1 Persen, Ini Penyebabnya
e-Business
Mulai Hari Ini, Video AI dkk Bisa Tidak Dapat Uang di YouTube
Mulai Hari Ini, Video AI dkk Bisa Tidak Dapat Uang di YouTube
Internet
5 Kategori Toko Online yang Kena Pajak di Shopee, TikTok Shop, Tokopedia dkk
5 Kategori Toko Online yang Kena Pajak di Shopee, TikTok Shop, Tokopedia dkk
e-Business
5 Merek Ponsel Terlaris Dunia Versi Canalys, Samsung Teratas
5 Merek Ponsel Terlaris Dunia Versi Canalys, Samsung Teratas
e-Business
Youtuber Wajib Cek, Ini Jenis Video YouTube yang Tak Bisa Diuangkan Mulai Hari Ini
Youtuber Wajib Cek, Ini Jenis Video YouTube yang Tak Bisa Diuangkan Mulai Hari Ini
e-Business
Aturan Pajak Toko Online Berlaku, Ini Jenis Transaksi yang Dikecualikan
Aturan Pajak Toko Online Berlaku, Ini Jenis Transaksi yang Dikecualikan
e-Business
Setelah Toko Online, Kemenkeu Incar Pajak dari Media Sosial Tahun Depan
Setelah Toko Online, Kemenkeu Incar Pajak dari Media Sosial Tahun Depan
e-Business
Hasil Drawing Grup MLBB MSC 2025, Onic Esports dan RRQ Hoshi Beda Grup
Hasil Drawing Grup MLBB MSC 2025, Onic Esports dan RRQ Hoshi Beda Grup
Game
Sah, Toko Online Kini Kena Pajak, Langsung Dipungut Marketplace
Sah, Toko Online Kini Kena Pajak, Langsung Dipungut Marketplace
Internet
Google Doodle Tampilkan Kopi Susu Gula Aren, Ini Sebabnya
Google Doodle Tampilkan Kopi Susu Gula Aren, Ini Sebabnya
Internet
Induk TikTok Bikin Aplikasi CapCut Khusus AS?
Induk TikTok Bikin Aplikasi CapCut Khusus AS?
e-Business
Aturan Baru: Shopee, Tokopedia, dkk Wajib Pungut Pajak Toko Online di Platform Masing-masing
Aturan Baru: Shopee, Tokopedia, dkk Wajib Pungut Pajak Toko Online di Platform Masing-masing
e-Business
IDC: 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Kuartal II-2025, Samsung Unggul Apple Turun
IDC: 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Kuartal II-2025, Samsung Unggul Apple Turun
e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Continue with Google Continue with Google
atau