Ponsel BM Masih Banyak Dijual Online, Ini Respon Kemendag

Kompas.com - 24/06/2020, 18:06 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meski regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) sudah mulai diimplementasikan sejak 18 April lalu, ponsel ilegal ini masih banyak dijual baik secara online maupun offline.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, dalam sebuah webinar, Rabu (24/6/2020).

"Masih banyak penjualan produk ilegal (BM) di hampir semua marketplace yang ada di Indonesia. Ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," kata Hasan.

Ia lantas mencontohkan peredaran iPhone SE (2020) yang kini marak di e-commerce lokal.

Padahal, ponsel anyar besutan Apple tersebut menurut Hasan, masih belum selesai proses perizinan Postel-nya di Indonesia.

Baca juga: Ini Sebab Ponsel BM Tetap Bisa Dipakai meski Blokir IMEI Sudah Disahkan

Hasan pun berharap pemerintah mengawasi dan mengimplementasikan aturan IMEI sesegera mungkin agar peredaran ponsel BM bisa ditekan.

Sehingga, ponsel BM ini tidak merugikan sejumlah pihak, terutama para pedagang smartphone resmi yang sudah berinvestasi di Indonesia.

Langkah Kemendag

Menanggapi hal ini, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap marketplace yang masih mengizinkan penjualan ponsel BM sejak jauh hari.

Namun, Ojak mengatakan, pandemi Covid-19 yang belum terkontrol membuat pengawasan tersebut dinilai belum begitu maksimal.

“Indonesia dilanda pandemi Covid-19 (sehingga) pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kami melakukannya secara online, belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup," tutur Ojak.

Meski diakui belum maksimal, Ojak melanjutkan bahwa Kemendag telah menindaklanjuti peredara ponsel BM di marketplace dengan melayangkan surat ke Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

Baca juga: Pengamat Sebut Ponsel BM yang Masih Dapat Sinyal Merugikan Konsumen dan Industri

Lewat surat tersebut, Kemendag meminta anggota idEA agar tetap memenuhi ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tentang perdagangan ponsel BM ini.

Lebih lanjut, Ojak mengklaim bahwa pihaknya kini sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.

“Kami sudah melayang surat pemanggilan pada marketplace yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.

Kendati demikian, tidak disebutkan secara gamblang siapa e-commerce yang dipanggil oleh Kemendag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
magabut


Terkini Lainnya
Arloji Pintar Samsung Galaxy Watch 8 dan Watch 8 Classic Resmi di Indonesia
Arloji Pintar Samsung Galaxy Watch 8 dan Watch 8 Classic Resmi di Indonesia
Gadget
Genshin Impact 5.8 Rilis, Ada Robot Cewek Ineffa dan Area Permanen di Natlan
Genshin Impact 5.8 Rilis, Ada Robot Cewek Ineffa dan Area Permanen di Natlan
Game
Ponsel Lipat Samsung Galaxy Z Fold 7 dan Z Flip 7 Resmi di Indonesia
Ponsel Lipat Samsung Galaxy Z Fold 7 dan Z Flip 7 Resmi di Indonesia
Gadget
Google Rilis 4 Fitur Baru di Pencarian AI Mode
Google Rilis 4 Fitur Baru di Pencarian AI Mode
Software
Telkomsel Rilis Paket Bundle Premium Short Max mulai Rp 35.000
Telkomsel Rilis Paket Bundle Premium Short Max mulai Rp 35.000
e-Business
Membuka Kotak Kemasan Oppo Reno 14 Pro 5G, Ada 'Surat Cinta' dari Oppo
Membuka Kotak Kemasan Oppo Reno 14 Pro 5G, Ada "Surat Cinta" dari Oppo
Gadget
Jangan Anggap Sepele Backup Data di Laptop, Ini Risiko Jika Tak Dilakukan
Jangan Anggap Sepele Backup Data di Laptop, Ini Risiko Jika Tak Dilakukan
Internet
Tekuk, Taruh, Rekam, Bukti Samsung Galaxy Z Flip 7 Cocok Diajak Nonton Konser G-Dragon Jakarta
Tekuk, Taruh, Rekam, Bukti Samsung Galaxy Z Flip 7 Cocok Diajak Nonton Konser G-Dragon Jakarta
Gadget
BitChat, Aplikasi Kirim Pesan Tanpa Internet Kini Tersedia di App Store
BitChat, Aplikasi Kirim Pesan Tanpa Internet Kini Tersedia di App Store
Software
72 Persen Pengguna TikTok di Indonesia Doyan Cari Berita, Tak Cuma Hiburan
72 Persen Pengguna TikTok di Indonesia Doyan Cari Berita, Tak Cuma Hiburan
Internet
CEO Nvidia Ungkap Fakta yang Tak Bisa Diabaikan soal Ilmuwan AI China
CEO Nvidia Ungkap Fakta yang Tak Bisa Diabaikan soal Ilmuwan AI China
e-Business
Cara Cepat Blokir SMS Pinjol yang Mengganggu di HP Android dan iPhone
Cara Cepat Blokir SMS Pinjol yang Mengganggu di HP Android dan iPhone
Internet
Pengguna TikTok di Indonesia Tembus 160 Juta, Terbanyak di Asia Tenggara
Pengguna TikTok di Indonesia Tembus 160 Juta, Terbanyak di Asia Tenggara
Internet
Ketika Apple Terdesak di Dua Medan Perang...
Ketika Apple Terdesak di Dua Medan Perang...
e-Business
Xiaomi Redmi Note 14 SE 5G Rilis, Kembaran Redmi Note 14 5G, Harga Lebih Murah
Xiaomi Redmi Note 14 SE 5G Rilis, Kembaran Redmi Note 14 5G, Harga Lebih Murah
Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Continue with Google Continue with Google
atau