Menkominfo: "Pasal Karet" di UU ITE Sudah Konstitusional

Kompas.com - 17/02/2021, 11:42 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengakui bahwa ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap dianggap "pasal karet".

Dua di antaranya adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Meski demikian, Johnny mengatakan bahwa kedua pasal tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan terbukti telah sesuai dengan hukum yang berlaku (konstitusional).

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'pasal karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke MK serta selalu dinyatakan konstitusional," ujar Johnny dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: 9 Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat

Uji materiil ini dilakukan supaya UU ITE sesuai dengan fungsinya, yaitu menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif bagi masyarakat.

Johnny melanjutkan, UU ITE sendiri merupakan hasil kajian dari beragam norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Tanah Air saat ini.

Dasar hukum ranah digital ini sejalan dengan wujud penyusunan perundangan yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, misalnya berhubungan dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menambahkan, pemerintah bersama DPR RI sendiri telah melakukan revisi terhadap UU ITE pada tahun 2016 lalu, merujuk pada beberapa putusan MK.

Namun, apabila ada arahan tambahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE atas dasar implementasinya yang ternyata tidak adil, maka ia siap mendukung langkah tersebut.

Baca juga: 6 Korban yang Dijerat Pasal Karet UU ITE

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," pungkas Johnny.

Banyak pasal bermasalah

Sebagai informasi, sejak disahkan pada 2008 lalu, UU ITE kerap mendapat kritikan. Sebab, di dalamnya ada sejumlah pasal yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi di internet.

Dianggap membatasi karena kerap dijadikan landasan untuk membawa orang-orang yang melontarkan kritik di dunia maya ke ranah hukum, terutama pasal 27 ayat (3) yang disebutkan oleh Johnny tadi.

Johnny sendiri tidak menyebutkan apa saja pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet dan multitafsir, selain dua pasal tadi.

Namun, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mengungkapkan ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.

Baca juga: Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil

"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum," tulis Damar dalam sebuah unggahan Twitter.

Pasal-pasal yang dimaksud damar mencakup Pasal 26 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat 2a, Pasal 40 ayat 2b, serta Pasal 45 ayat 3.

Halaman:
Komentar
tapi diceramah pak mahfud hakim bisa dibeli.


Terkini Lainnya
Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor Tak Dikenal di HP Android
Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor Tak Dikenal di HP Android
Gadget
Membandingkan Spesifikasi Honor Pad 10, Pad X9a, dan Pad X7, Ini Bedanya
Membandingkan Spesifikasi Honor Pad 10, Pad X9a, dan Pad X7, Ini Bedanya
Gadget
Prosesor AMD Ryzen 5 5600F Meluncur, Pakai Arsitektur Lawas Zen 3
Prosesor AMD Ryzen 5 5600F Meluncur, Pakai Arsitektur Lawas Zen 3
Hardware
Nothing 'Move On' dari Smartphone, Siapkan OS dan Produk Berbasis AI
Nothing "Move On" dari Smartphone, Siapkan OS dan Produk Berbasis AI
Gadget
Video: Sejarah Headphone, Dulu Beratnya 5 Kg dan Bukan Buat Musik
Video: Sejarah Headphone, Dulu Beratnya 5 Kg dan Bukan Buat Musik
Gadget
Arloji Pintar Honor Watch Fit Dijual Setengah Harga 'Kakaknya', Ini Alasannya
Arloji Pintar Honor Watch Fit Dijual Setengah Harga "Kakaknya", Ini Alasannya
Gadget
Menjajal Honor Pad 10, Tablet Menengah dengan Dukungan Keyboard dan Stylus
Menjajal Honor Pad 10, Tablet Menengah dengan Dukungan Keyboard dan Stylus
Gadget
Kesan Pertama Menjajal Tablet Honor Pad X9a dan Honor Pad X7, Ringan dan Terjangkau
Kesan Pertama Menjajal Tablet Honor Pad X9a dan Honor Pad X7, Ringan dan Terjangkau
Gadget
Menjajal Langsung Legion 5i 2025: Dari Main Gim AAA sampai Bikin Konten, Bagaimana Hasilnya?
Menjajal Langsung Legion 5i 2025: Dari Main Gim AAA sampai Bikin Konten, Bagaimana Hasilnya?
BrandzView
5 Alasan Beli Huawei Pura 80 Ultra, HP Rp 23 Juta dengan Sensor Kamera 1 Inci
5 Alasan Beli Huawei Pura 80 Ultra, HP Rp 23 Juta dengan Sensor Kamera 1 Inci
Gadget
Viral Gemini AI Bikin Foto Ala Studio Gaya Casual dan Stylish, Begini Promptnya
Viral Gemini AI Bikin Foto Ala Studio Gaya Casual dan Stylish, Begini Promptnya
Internet
Samsung Galaxy A17 4G Rilis di Indonesia, Kamera 50 MP dengan OIS
Samsung Galaxy A17 4G Rilis di Indonesia, Kamera 50 MP dengan OIS
Gadget
AI di Tablet Honor Pad 10 dan X9a Bisa 'Translate' dari Percakapan Langsung
AI di Tablet Honor Pad 10 dan X9a Bisa "Translate" dari Percakapan Langsung
Gadget
Google Tambahkan Tombol 'Follow' di Discover, Bisa Ikuti Media atau Kreator Favorit
Google Tambahkan Tombol "Follow" di Discover, Bisa Ikuti Media atau Kreator Favorit
Internet
Alasan Huawei Berani Boyong Tiga Smartphone Pura 80 ke Indonesia
Alasan Huawei Berani Boyong Tiga Smartphone Pura 80 ke Indonesia
Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Warga Palestina Berkali-kali Mengungsi, Sebut "Kematian Ada Di Mana-Mana"
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.