Gojek Dijatuhi Denda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU

Kompas.com - 25/03/2021, 16:52 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan ride-hailing Gojek alias PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dijatuhi denda senilai Rp 3,3 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sanksi denda ini dijatuhi KPPU karena Gojek dianggap terlambat dalam memberikan notifikasi akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).

Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di KPPU, Rabu (25/3/2021).

Baca juga: Ini Sebab Gojek Didenda KPPU Rp 3,3 Miliar

Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Gojek diputuskan telah melanggar dua pasal undang-undang.

Pertama, Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/1999).

Kedua, Gojek diputuskan juga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Kontan, Rabu (25/3/2021).

Deswin melanjutkan, denda tersebut harus disetorkan oleh Gojek ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Telat 347 hari

KPPU mengatakan, perkara ini bermula dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek ketika mengakuisisi sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera pada tanggal 4 Agustus 2017.

PT Global Loket Sejahtera sendiri merupakan perusahaan pemilik brand Loket.com yang bergerak di bidang teknologi, khususnya platform event dan event creator.

Majelis Komisi menilai akuisisi tersebut efektif secara yuridis per tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Baca juga: Go-Jek Beli Loket.com, Perusahaan Layanan Pemesanan Tiket Online

Berdasarkan aturan pula, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham tersebut kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak akuisisi sah secara yuridis.

Artinya, Gojek seharusnya telah melaporkan akuisisi atas Loket ini kepada KPPU paling lambat pada tanggal 22 September 2017.

Kendati demikian, Gojek diketahui baru memberikan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019.

Baca juga: Didenda Rp 3,3 Miliar oleh KPPU, Ini Tanggapan Gojek

Dari sini, Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari.

Dengan memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan, Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dua pasal yang telah disebutkan sebelumnya dan dijatuhi hukuman denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jarak jemput 2km, jarak antar 2km total yg di tempuh 4km,, tapi aplikator ngitung hanya jarak antarnya aja ongkos 7200. coba di mna prikemanusiannya. driver komplen, jawabnya ini sudah sistem.. ya robah lah sistemnya.
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Ibnu Jamil Menangis Lihat Anaknya Lolos Akmil 2025
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ramai Bendera "One Piece", Menko Polkam Ingatkan Bakal Ambil Langkah Tegas jika...
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Pakar: Negara Harus Mendengar, Bukan Menghakimi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kronologi Pesawat Latih TNI AU Jatuh yang Membuat Marsma Fajar Adriyanto Gugur
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Tarif Pasang Listrik Baru per 1 Agustus 2025 untuk Meteran Daya 450 dan 900 VA
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Marsma Fajar Adriyanto dalam Kenangan: Sergap Jet F-19 Hornet US Navy
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Beli Token Listrik Rp 50.000 dan Rp 100.000 Bisa Dapat Berapa kWh di Agustus 2025?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cara Kafe-kafe di Tebet Siasati Tagihan Royalti Lagu Indonesia
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

4 Cara Mudah Menjernihkan Minyak Goreng Kotor, Pakai Bahan Dapur Ini
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

Rektor UB Kritik Pembangunan Universitas Danantara: Orang Hebat Dalam Negeri Enggak Dipakai
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Anak Artis Memilih Jadi Tentara, Siapa Saja?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Sikapi Fenomena Bendera One Piece, Pemkot Malang Akan Awasi Jelang HUT RI
api-2 . LATEST


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Continue with Google Continue with Google
atau