Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing Mungkin Tak Akan Kembali ke Indonesia karena RKUHP

Kompas.com - 23/09/2019, 09:21 WIB
Silvita Agmasari,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat banyak turis asing, terutama dari negara-negara Eropa dan Australia, mulai berpikir ulang untuk berwisata ke Bali.

Baca juga: Polemik RKUHP, Kemenpar Sosialisasikan Turis Agar Tetap Berwisata ke Indonesia

Dalam RKUHP, tepatnya pada pasal 417, terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Baca juga: Mengapa Polemik RKUHP Berdampak pada Pariwisata Indonesia?

Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp 50 juta.

Baca juga: Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand

"Saya mengerti kami tidak bisa berpegangan tangan atau berciuman di pura atau tempat religius lain. Namun, saya tidak ingin khawatir melakukan sesuatu yang normal di kampung halaman, tetapi bisa kena masalah untuk itu. Ya, kami akan mempertimbangkan lagi untuk datang ke Bali," kata turis asal Inggris Rosa Hughes dan pasangannya Jake Rodgers yang menginap di daerah Kuta, Bali, seperti dikutip dari The Sydney Morning Herald.

Turis lain asal Perth, Australia, Kelly Ann, mengatakan RKUHP tidak akan memengaruhinya.

"Saya percaya mereka yang masuk dalam kategori ini (pasangan belum menikah) tidak akan datang kembali. Kami akan kembali ke Bali, tetapi pasti akan kehilangan beberapa orang," kata Ann.

Baca juga: Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali, Ada Apa?

Profesor di Melbourne University Tim Lindsey, yang juga menjabat sebagai Director of the Centre for Indonesia Law, Islam and Society mengatakan peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan.

"Apakah wisatawan (asing) harus membawa akta pernikahan saat berkunjung ke Indonesia? Ini juga membuat wisatawan asing rentan diperas. Akan sangat mudah bagi polisi di Bali untuk berkata 'kamu belum menikah, kamu harus bayar'. Itu skenario yang sangat mungkin," kata Lindsey kepada The Sydney Morning Herald.

Peneliti di International Institute for Strategic Studies, Aaron Conolly di Singapura mengatakan perubahan hukum akan memiliki dampak besar bagi pariwisata Bali dan daerah lain di Indonesia.

Apalagi saat ini pemerintah Jokowi sedang gencar mempromosikan 10 Bali baru untuk mendorong pertumbuhan pariwisata.

"Perwakilan negara Eropa di Jakarta secara privat menginformasikan kepada para anggota DPR mereka akan melakukan pembaruan pada travel warning (peringatan perjalanan) dan akan ada pemberitaan media massa yang buruk. Namun, saran itu tidak dihiraukan," kata Conolly.

"Saya kira para pembuat undang-undang ini tidak mengerti bahwa meskipun undang-undang ini sebagian besar tidak akan diterapkan pada orang asing, mereka tidak paham akan berimbas pada pariwisata," kata Conolly.

Baca juga: Penjelasan Menkumham soal Pasal Kumpul Kebo di RKUHP

Lindsey menambahkan, tentunya tak heran perwakilan negara asing di Indonesia termasuk Australia akan memperbarui travel advice (imbauan perjalanan).

"Ini sangat berisiko dan mereka harus memperingati lebih dari satu juta wisatawan Australia yang bepergian ke sana (Indonesia) setiap tahun," kata Lindsey.

Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/9/2019) meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga: Ketua DPR: Pengesahan RKUHP Kita Tunda

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
turis asing.. warga negara asing.. mereka mereka itu sama manusia seperti kita orang indonesia, masih tinggal dan hidup dalam belahan bumi yang sama. mereka yang disebut turis asing warga negara asing, mereka mereka itu juga punya negara. mereka masuk ke indonesia pun melalui proses migrasi


Terkini Lainnya
Daftar Promo Liburan ke Jepang, Ada Diskon dan Tiket Pesawat Murah
Daftar Promo Liburan ke Jepang, Ada Diskon dan Tiket Pesawat Murah
Travel News
Titik Lokasi Jatuhnya Pendaki Denmark Dekat dengan Pendaki Swiss
Titik Lokasi Jatuhnya Pendaki Denmark Dekat dengan Pendaki Swiss
Travel News
Ada Cashback Hingga Rp 26,4 Juta di Pameran Wisata Ini, Cek Syaratnya
Ada Cashback Hingga Rp 26,4 Juta di Pameran Wisata Ini, Cek Syaratnya
Travel News
Efisiensi Anggaran, Ditjen Imigrasi Tunda Peluncuran Desain Paspor Baru Merah Putih
Efisiensi Anggaran, Ditjen Imigrasi Tunda Peluncuran Desain Paspor Baru Merah Putih
Travel News
Pendaki Denmark Jatuh di Gunung Rinjani, Tambah Daftar Insiden Kecelakaan
Pendaki Denmark Jatuh di Gunung Rinjani, Tambah Daftar Insiden Kecelakaan
Travel News
Pendaki Denmark Jatuh di Gunung Rinjani, Helikopter Diturunkan
Pendaki Denmark Jatuh di Gunung Rinjani, Helikopter Diturunkan
Travel News
Evakuasi Pendaki Asal Swiss Pakai Helikopter, Fasilitas dari Asuransi Pribadi
Evakuasi Pendaki Asal Swiss Pakai Helikopter, Fasilitas dari Asuransi Pribadi
Travel News
Promo Diskon Perjalanan ke Jepang Hingga Rp 11,5 Juta, Ini Cara Dapatnya
Promo Diskon Perjalanan ke Jepang Hingga Rp 11,5 Juta, Ini Cara Dapatnya
Travel News
Mulai 17 Juli 2025, Bagasi Gratis Lion Air Maksimal 10 Kg: Ini Ketentuannya
Mulai 17 Juli 2025, Bagasi Gratis Lion Air Maksimal 10 Kg: Ini Ketentuannya
Travelpedia
Promo Harga Tiket Pesawat Jakarta- Jepang PP Mulai Rp 4,8 Juta, Mau?
Promo Harga Tiket Pesawat Jakarta- Jepang PP Mulai Rp 4,8 Juta, Mau?
Travel News
Gubernur NTB: Orang Harus Punya Keyakinan kalau Mereka Datang ke Rinjani, Selamat
Gubernur NTB: Orang Harus Punya Keyakinan kalau Mereka Datang ke Rinjani, Selamat
Travel News
Dievakuasi Pakai Helikopter, Ini Lokasi Jatuhnya Pendaki Swiss di Gunung Rinjani
Dievakuasi Pakai Helikopter, Ini Lokasi Jatuhnya Pendaki Swiss di Gunung Rinjani
Travel News
Bagaimana Kondisi Lokasi Jatuhnya Pendaki Swiss di Gunung Rinjani?
Bagaimana Kondisi Lokasi Jatuhnya Pendaki Swiss di Gunung Rinjani?
Travel News
Tiga Pendaki Diblacklist 5 Tahun Usai Mendaki Gunung Baru Jari Rinjani
Tiga Pendaki Diblacklist 5 Tahun Usai Mendaki Gunung Baru Jari Rinjani
Travel News
Kronologi Pendaki Swiss Jatuh di Gunung Rinjani, Sempat Ditolong Dokter Spanyol
Kronologi Pendaki Swiss Jatuh di Gunung Rinjani, Sempat Ditolong Dokter Spanyol
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau