Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivitas Tempat Wisata Dilonggarkan, Protokol Kesehatan Tetap Ketat

Kompas.com - 08/07/2020, 16:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki masa adaptasi era new normal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 tanpa mengurangi produktivitas masyarakat.

Oleh karena itu, Deputi Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Kurleni Ukar menegaskan pemerintah telah melonggarkan aktivitas masyarakat agar tetap dapat produktif pada masa pandemi.

Namun, kata dia, hal itu bukan berarti protokol kesehatan Covid-19 berangsur melemah. Menurutnya, justru protokol kesehatan malah harus lebih diperketat.

"Perekonomian kita harus juga jalan sehingga bisa saya sampaikan bahwa saat ini sudah ada pelonggaran beraktivitas. Itu artinya, protokol harus ditegakkan dan diperketat, supaya tidak ada penularan," kata Kurleni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Simulasi Protokol Kesehatan Bagi Industri Parekraf di Masa Covid-19, Rabu (8/7/2020) melalui channel Youtube Kemenparekraf.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Tempat Wisata Sebelum Buka Kembali?

Ia mengungkapkan, agar masyarakat dapat tetap produktif saat pandemi Covid-19, pihaknya bekerjasama dengan Kemenkes RI menyusun protokol kesehatan di 12 tempat dan fasilitas umum yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Aturan tersebut sudah diterbitkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Ini dilakukan dan wajib ditaati semua orang, baik pengelola, karyawan maupun tamu," ujarnya.

Lebih lanjut, Kurleni menjelaskan KMK tersebut berisi protokol dasar yang diterjemahkan detailnya dari masing-masing jenis usaha.

Baca juga: Liburan ke Yogyakarta? Ini Protokol Kesehatan Tempat Wisata di Yogyakarta

Ia juga menekankan dalam aturan yang mengatur 12 tempat dan fasilitas umum tersebut, ada beberapa tempat yang bukan termasuk ke dalam usaha pariwisata, namun sangat berkaitan.

"Pasar dan sejenisnya, pusat perbelanjaan, stasiun, bandara dan sebagainya. Lalu juga kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yang walaupun ini bukan merupakan usaha pariwisata, tapi ini sangat terkait," kata Kurleni.

"Ini bisa dimanfaatkan atau harus diketahui oleh teman-teman terutama dari biro perjalanan bagaimana dia harus membawa tamunya ketika ke tempat-tempat tersebut," lanjutnya.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Daftar Promo Liburan ke Jepang, Ada Diskon dan Tiket Pesawat Murah
Daftar Promo Liburan ke Jepang, Ada Diskon dan Tiket Pesawat Murah
Travel News
Titik Lokasi Jatuhnya Pendaki Denmark Dekat dengan Pendaki Swiss
Titik Lokasi Jatuhnya Pendaki Denmark Dekat dengan Pendaki Swiss
Travel News
Ada Cashback Hingga Rp 26,4 Juta di Pameran Wisata Ini, Cek Syaratnya
Ada Cashback Hingga Rp 26,4 Juta di Pameran Wisata Ini, Cek Syaratnya
Travel News
Efisiensi Anggaran, Ditjen Imigrasi Tunda Peluncuran Desain Paspor Baru Merah Putih
Efisiensi Anggaran, Ditjen Imigrasi Tunda Peluncuran Desain Paspor Baru Merah Putih
Travel News
Pendaki Denmark Jatuh di Gunung Rinjani, Tambah Daftar Insiden Kecelakaan
Pendaki Denmark Jatuh di Gunung Rinjani, Tambah Daftar Insiden Kecelakaan
Travel News
Pendaki Denmark Jatuh di Gunung Rinjani, Helikopter Diturunkan
Pendaki Denmark Jatuh di Gunung Rinjani, Helikopter Diturunkan
Travel News
Evakuasi Pendaki Asal Swiss Pakai Helikopter, Fasilitas dari Asuransi Pribadi
Evakuasi Pendaki Asal Swiss Pakai Helikopter, Fasilitas dari Asuransi Pribadi
Travel News
Promo Diskon Perjalanan ke Jepang Hingga Rp 11,5 Juta, Ini Cara Dapatnya
Promo Diskon Perjalanan ke Jepang Hingga Rp 11,5 Juta, Ini Cara Dapatnya
Travel News
Mulai 17 Juli 2025, Bagasi Gratis Lion Air Maksimal 10 Kg: Ini Ketentuannya
Mulai 17 Juli 2025, Bagasi Gratis Lion Air Maksimal 10 Kg: Ini Ketentuannya
Travelpedia
Promo Harga Tiket Pesawat Jakarta- Jepang PP Mulai Rp 4,8 Juta, Mau?
Promo Harga Tiket Pesawat Jakarta- Jepang PP Mulai Rp 4,8 Juta, Mau?
Travel News
Gubernur NTB: Orang Harus Punya Keyakinan kalau Mereka Datang ke Rinjani, Selamat
Gubernur NTB: Orang Harus Punya Keyakinan kalau Mereka Datang ke Rinjani, Selamat
Travel News
Dievakuasi Pakai Helikopter, Ini Lokasi Jatuhnya Pendaki Swiss di Gunung Rinjani
Dievakuasi Pakai Helikopter, Ini Lokasi Jatuhnya Pendaki Swiss di Gunung Rinjani
Travel News
Bagaimana Kondisi Lokasi Jatuhnya Pendaki Swiss di Gunung Rinjani?
Bagaimana Kondisi Lokasi Jatuhnya Pendaki Swiss di Gunung Rinjani?
Travel News
Tiga Pendaki Diblacklist 5 Tahun Usai Mendaki Gunung Baru Jari Rinjani
Tiga Pendaki Diblacklist 5 Tahun Usai Mendaki Gunung Baru Jari Rinjani
Travel News
Kronologi Pendaki Swiss Jatuh di Gunung Rinjani, Sempat Ditolong Dokter Spanyol
Kronologi Pendaki Swiss Jatuh di Gunung Rinjani, Sempat Ditolong Dokter Spanyol
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau