Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Aturan Terbaru Keluar-Masuk Jakarta Naik Transportasi Umum Saat PPKM

Kompas.com - 12/01/2021, 17:20 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Dalam penerapannya, seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta masuk dalam aturan PPKM tersebut. Hal ini membuat adanya aturan terbaru keluar-masuk Jakarta.

Adapun, aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Darat Selama PPKM

SE tersebut merupakan perpanjangan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru keluar-masuk Jakarta yang telah Kompas.com rangkum, Selasa (12/1/2021):

1. Ada tes acak rapid test antigen

Baca juga: Uang Miliaran Hasil Menyanyi Ludes Tinggal Rp 10.000, Farel Prayoga: Akibat Orangtua Enggak Bijak Mengelolanya

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

2. Wajib bawa hasil negatif PCR untuk transportasi udara

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan (suket) hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Namun, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Selama PPKM dari dan ke Daerah Selain Jawa-Bali

Halaman:


Terkini Lainnya
IAPVC 2025, Lomba Foto dari Taman Safari Berhadiah Ratusan Juta Rupiah
IAPVC 2025, Lomba Foto dari Taman Safari Berhadiah Ratusan Juta Rupiah
Travel News
Camping Ground Baru di Pantai Glagah Kulon Progo, Bisa Kemah Atas Air
Camping Ground Baru di Pantai Glagah Kulon Progo, Bisa Kemah Atas Air
Travelpedia
Jumlah Turis Menurun, Thailand Tunda Terapkan Pajak Wisata hingga 2026
Jumlah Turis Menurun, Thailand Tunda Terapkan Pajak Wisata hingga 2026
Travel News
Candi Prambanan Buka Jam Berapa? Ini Harga Tiket dan Rute dari Malioboro
Candi Prambanan Buka Jam Berapa? Ini Harga Tiket dan Rute dari Malioboro
Travel Ideas
12 Museum di Jakarta Terlibat Proyek Kolaborasi Amerika-Indonesia
12 Museum di Jakarta Terlibat Proyek Kolaborasi Amerika-Indonesia
Travel News
Hingga Juni, 36.500 Orang Mendaki Gunung Rinjani
Hingga Juni, 36.500 Orang Mendaki Gunung Rinjani
Travel News
Apakah Uang Pendaftaran akan Hangus jika Permohonan Paspor Ditolak?
Apakah Uang Pendaftaran akan Hangus jika Permohonan Paspor Ditolak?
Travel News
Mendaki Gunung: Perlengkapan Wajib Dibawa dan Jenis Komunikasi Darurat
Mendaki Gunung: Perlengkapan Wajib Dibawa dan Jenis Komunikasi Darurat
Travelpedia
Rute Menuju Air Terjun Sri Gethuk Gunungkidul dari Stasiun Tugu Yogyakarta
Rute Menuju Air Terjun Sri Gethuk Gunungkidul dari Stasiun Tugu Yogyakarta
Travelpedia
Wisata Baru di Maliboro, Keliling Naik Becak Listrik
Wisata Baru di Maliboro, Keliling Naik Becak Listrik
Travel News
Ketentuan Membeli Tiket Kereta untuk Anak-anak, Usia 3 Tahun Bayar atau Gratis?
Ketentuan Membeli Tiket Kereta untuk Anak-anak, Usia 3 Tahun Bayar atau Gratis?
Travelpedia
Daftar 4 Insiden Pendaki Asing Jatuh di Gunung Rinjani dalam Sebulan
Daftar 4 Insiden Pendaki Asing Jatuh di Gunung Rinjani dalam Sebulan
Travel News
Terbuat dari Tempered Glass, Kenapa Kaca Kereta Masih Bisa Pecah? Ini Penjelasan KAI
Terbuat dari Tempered Glass, Kenapa Kaca Kereta Masih Bisa Pecah? Ini Penjelasan KAI
Travel News
Dieng Mulai Diselimuti Embun Es, Ini Tips Melihatnya
Dieng Mulai Diselimuti Embun Es, Ini Tips Melihatnya
Travelpedia
Jazz Atas Awan Dipisah, Dieng Culture Festival Fokus ke Budaya
Jazz Atas Awan Dipisah, Dieng Culture Festival Fokus ke Budaya
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau