Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ajak WNA Tinggal di Bali, Turis Asing Ini Juga Langgar Aturan Visa

Kompas.com - 19/01/2021, 21:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang wisatawan mancanegara (wisman) bernama Kristen Antoinette Gray asal Amerika Serikat (AS) akan dideportasi selama enam bulan karena melanggar aturan visa yang digunakan untuk memasuki Indonesia.

“Visanya itu kunjungan B211, itu sponsor perorangan. Sebenarnya itu hanya untuk berlibur di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Berdasarkan pemaparannya, Gray yang tinggal di Bali bersama pasangannya tiba di Indonesia dan memasuki Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA.

Baca juga: 6 Resor Mewah di Tepi Sungai Ayung, Bali yang Mendamaikan

Pasangan tersebut masuk menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A). Menurut informasi dalam Imigrasi.go.id, Visa B211A ditujukan bagi WNA yang hendak melakukan serangkaian kegiatan.

Daftar kegiatan yang dapat dilakukan adalah wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, serta studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Kemudian melakukan pembicaraan bisnis, melakukan barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Baca juga: Cerita Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala, Mengaku Tak Pernah Dapat Beasiswa Pemda

Tidak melewati batas tinggal, tapi...

Setelah berbulan-bulan menetap di Bali, Gray dan psangannya melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai Minggu (24/1/2021).

Meski begitu, Gray menyalahgunakan visanya untuk melakukan bisnis. Sebab, dia menjual e-book seharga 30 dollar AS atau Rp 422.161 dan jasa konsultasi seharga 50 dollar AS selama 45 menit atau Rp 703.602.

Bisnis yang dilakukan Gray melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen

“Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” seperti tertera dalam pasal tersebut.

Terkait bisnis yang dijalankan oleh Gray, Jamaruli mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekitar 50 orang sudah mengunggah e-book tersebut.

Jika dijumlahkan, total pendapatan yang Gray terima sekitar 1.500 dollar AS atau sekitar Rp 21.116.175. Meski begitu, Jamaruli menuturkan bahwa seluruh tautan yang menjual e-book Gray telah dihapus.

Baca juga: Cek Status NIK KTP untuk Bansos 2025, Apakah Nama Kamu Masih Terdaftar?

“Tidak bisa diunduh lagi. Dia tahu sedang dicari imigrasi, dihapus semua. Sudah tidak ada lagi. Yang sudah beredar sebelumnya ini, tidak bisa tahu siapa. Ada 50 orang. Kemungkinan WNA yang unduh,” ujarnya.

Ajak WNA pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19

Halaman:


Terkini Lainnya
Rute Menuju Obelix Sea View dari Malioboro Jogja, Berapa Jam?
Rute Menuju Obelix Sea View dari Malioboro Jogja, Berapa Jam?
Travelpedia
DAMRI Buka Rute Depok-Lampung via Ciputat, Ini Harga Tiket dan Jadwalnya
DAMRI Buka Rute Depok-Lampung via Ciputat, Ini Harga Tiket dan Jadwalnya
Travel News
Festival Pacu Jalur 2025 Digelar Agustus, tapi Belum Ada Hotel Berbintang di Sekitarnya
Festival Pacu Jalur 2025 Digelar Agustus, tapi Belum Ada Hotel Berbintang di Sekitarnya
Hotel Story
Aquabike Championship 2025 Digelar di Jepara, Diikuti 30 Rider
Aquabike Championship 2025 Digelar di Jepara, Diikuti 30 Rider
Travel News
Festival Bunga Bandungan Digelar Hari Ini, Ada Kirab 25 Mobil Hias
Festival Bunga Bandungan Digelar Hari Ini, Ada Kirab 25 Mobil Hias
Travel News
Turis AS Hipotermia di Gunung Fuji, Cuma Pakai Sandal saat Mendaki
Turis AS Hipotermia di Gunung Fuji, Cuma Pakai Sandal saat Mendaki
Travel News
Pendakian Gunung Fuji di Jepang Buka Lagi, Tarif Naik 2 Kali Lipat
Pendakian Gunung Fuji di Jepang Buka Lagi, Tarif Naik 2 Kali Lipat
Travel News
Citadines Connect Airport, Hotel Dekat Bandara Soekarno-Hatta dengan Kenyamanan Modern
Citadines Connect Airport, Hotel Dekat Bandara Soekarno-Hatta dengan Kenyamanan Modern
Hotel Story
Liburan ke Banyuwangi, Jajal Island Hopping Naik Yacht Mewah
Liburan ke Banyuwangi, Jajal Island Hopping Naik Yacht Mewah
Travel Ideas
Curug Sewu, Indahnya Air Terjun Tertinggi Jawa Tengah dengan Pelangi
Curug Sewu, Indahnya Air Terjun Tertinggi Jawa Tengah dengan Pelangi
Travel Ideas
Indonesia Masih Kekurangan Layanan Penerbangan, Butuh Maskapai Baru
Indonesia Masih Kekurangan Layanan Penerbangan, Butuh Maskapai Baru
Travel News
Peran Anak Penari 'Aura Farming' yang Bikin Pacu Jalur Mendunia
Peran Anak Penari "Aura Farming" yang Bikin Pacu Jalur Mendunia
Travelpedia
Suhu di Bromo Capai 5 Derajat Celcius, Pengunjung Diimbau Pakai Jaket Tebal
Suhu di Bromo Capai 5 Derajat Celcius, Pengunjung Diimbau Pakai Jaket Tebal
Travel News
Diskon Tiket 30 Persen Masih Tersedia, Ini Daftar Kereta Api yang Masih Bisa Dibeli
Diskon Tiket 30 Persen Masih Tersedia, Ini Daftar Kereta Api yang Masih Bisa Dibeli
Travel News
Bandara Ini Punya Desain Terindah di Dunia, Seperti Apa Bentuknya?
Bandara Ini Punya Desain Terindah di Dunia, Seperti Apa Bentuknya?
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau