Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing di Bali Berulah Lagi, Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis

Kompas.com - 24/01/2021, 19:07 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang wisatawan mancanegara (wisman) asal Rusia bernama Sergei Kosenko dideportasi pada Minggu (24/1/2021) selama enam bulan karena melanggar aturan visa yang digunakan untuk memasuki Indonesia.

Berdasarkan keterangan pers dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Minggu, Kosenko diketahui menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu.

“(Selanjutnya) mengundang investor dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT,” seperti tertera dalam keterangan pers yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkumham Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk.

Baca juga: Selain Ajak WNA Tinggal di Bali, Turis Asing Ini Juga Langgar Aturan Visa

Terkait pendeportasian, hal tersebut tertera dalam pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bedasarkan penemuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Kosenko, patut diduga bahwa dia telah melakukan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a jo. pasal 123 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Pasal 122 huruf a menyatakan, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Sementara pasal 123 huruf b menyatakan, setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan visa atau izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia.

Baca juga: Turis Asing yang Ajak WNA Tinggal di Bali Kena Deportasi 6 Bulan

Adapun, pasal 122 dan 123 berbunyi sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

Selain karena melakukan bisnis, Kosenko yang tiba di Indonesia pada 31 Oktober 2020 juga dideportasi karena mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Hal tersebut melanggar perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pendalaman lebih lanjut

Mengutip Antara, Minggu, Jamaruli mengatakan bahwa Kosenko memiliki bisnis properti. Namun, hal tersebut masih harus didalami lagi seperti apa karena prosedurnya harus jelas.

“Dia ini juga mengundang teman-temannya bergabung di usahanya. Kami dapat itu bisnis properti, tapi harus didalami lagi,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, Kosenko belum dapat disebut sebagai investor. Sebab, investor membutuhkan Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS).

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siap Terima Wisman, Kapan pun Dibuka Lagi

Halaman:


Terkini Lainnya
Aquabike Championship 2025 Digelar di Jepara, Diikuti 30 Rider
Aquabike Championship 2025 Digelar di Jepara, Diikuti 30 Rider
Travel News
Festival Bunga Bandungan Digelar Hari Ini, Ada Kirab 25 Mobil Hias
Festival Bunga Bandungan Digelar Hari Ini, Ada Kirab 25 Mobil Hias
Travel News
Turis AS Hipotermia di Gunung Fuji, Cuma Pakai Sandal saat Mendaki
Turis AS Hipotermia di Gunung Fuji, Cuma Pakai Sandal saat Mendaki
Travel News
Pendakian Gunung Fuji di Jepang Buka Lagi, Tarif Naik 2 Kali Lipat
Pendakian Gunung Fuji di Jepang Buka Lagi, Tarif Naik 2 Kali Lipat
Travel News
Citadines Connect Airport, Hotel Dekat Bandara Soekarno-Hatta dengan Kenyamanan Modern
Citadines Connect Airport, Hotel Dekat Bandara Soekarno-Hatta dengan Kenyamanan Modern
Hotel Story
Liburan ke Banyuwangi, Jajal Island Hopping Naik Yacht Mewah
Liburan ke Banyuwangi, Jajal Island Hopping Naik Yacht Mewah
Travel Ideas
Curug Sewu, Indahnya Air Terjun Tertinggi Jawa Tengah dengan Pelangi
Curug Sewu, Indahnya Air Terjun Tertinggi Jawa Tengah dengan Pelangi
Travel Ideas
Indonesia Masih Kekurangan Layanan Penerbangan, Butuh Maskapai Baru
Indonesia Masih Kekurangan Layanan Penerbangan, Butuh Maskapai Baru
Travel News
Peran Anak Penari 'Aura Farming' yang Bikin Pacu Jalur Mendunia
Peran Anak Penari "Aura Farming" yang Bikin Pacu Jalur Mendunia
Travelpedia
Suhu di Bromo Capai 5 Derajat Celcius, Pengunjung Diimbau Pakai Jaket Tebal
Suhu di Bromo Capai 5 Derajat Celcius, Pengunjung Diimbau Pakai Jaket Tebal
Travel News
Diskon Tiket 30 Persen Masih Tersedia, Ini Daftar Kereta Api yang Masih Bisa Dibeli
Diskon Tiket 30 Persen Masih Tersedia, Ini Daftar Kereta Api yang Masih Bisa Dibeli
Travel News
Bandara Ini Punya Desain Terindah di Dunia, Seperti Apa Bentuknya?
Bandara Ini Punya Desain Terindah di Dunia, Seperti Apa Bentuknya?
Travel News
Sejarah Pacu Jalur, Sejak Abad ke-17 hingga Jadi Ikon Budaya Kuantan Singingi
Sejarah Pacu Jalur, Sejak Abad ke-17 hingga Jadi Ikon Budaya Kuantan Singingi
Travelpedia
MRT Jakarta Rencanakan Perpanjang Jalur ke Tangsel Tanpa Dana APBD
MRT Jakarta Rencanakan Perpanjang Jalur ke Tangsel Tanpa Dana APBD
Travel News
Proyek Kota Futuristik Akon 'Wakanda' di Senegal Resmi Dibatalkan
Proyek Kota Futuristik Akon "Wakanda" di Senegal Resmi Dibatalkan
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau