KOMPAS.com – Situasi pandemi Covid-19 yang tidak menentu membuat aturan perjalanan udara ke suatu negara terus berkembang, tak terkecuali ke Dubai di Uni Emirat Arab (UEA).
Situs web maskapai penerbangan Emirates menguraikan sejumlah syarat bagi calon penumpang pesawat yang akan terbang ke, dari, dan melalui Dubai.
Perlu diperhatikan bahwa calon penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat selama perjalanan, yaitu memakai masker, selalu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak bepergian jika sakit.
Berikut aturan perjalanan udara dari, ke, dan melalui Dubai yang diperbarui pada 29 Juni 2021:
Pertama-tama, calon penumpang harus mencari tahu jenis visa yang diperlukan. Adapun, situs web visitdubai.com memiliki laman khusus tentang informasi visa dan dibagi berdasarkan kebutuhan serta negara.
Bagi calon penumpang dari Indonesia yang ingin ke atau transit di Dubai, mereka harus menunjukkan sertifikat hasil tes negatif Covid-19 PCR (Polymerase Chain Reaction) yang dilakukan tidak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan.
Sertifikat tersebut harus memiliki QR code.
Sesampainya di Bandara Internasional Dubai, penumpang dari Indonesia juga harus kembali menjalani tes PCR.
Sama halnya dengan syarat terbang ke Dubai, calon penumpang dari Indonesia yang ingin transit di Dubai juga tetap harus menunjukkan sertifikat hasil tes negatif Covid-19 PCR dengan QR code yang dilakukan tidak lebih 48 jam sebelum keberangkatan.
Berdasarkan laman maskapai penerbangan Emirates yang diperbarui pada 19 Mei 2021, berikut syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia dari Dubai.
Penumpang tidak diizinkan untuk transit melalui Jakarta (CGK).
WNA yang telah berada di India selama 14 hari tidak diizinkan masuk ke Indonesia.
WNI dan WNA dari Pakistan dan Filipina diwajibkan karantina selama 14 hari. Mereka juga harus menjalani tes RT-PCR sesampainya di Indonesia dan tes RT-PCR pada hari ke-14 karantina.
WNI yang telah berada di India selama 14 hari hanya boleh masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Manado. Jika menggunakan jalur laut, mereka hanya boleh ke pelabuhan di Dumai, Tanjung Pinang, dan Batam.
WNI dan WNA yang masuk ke atau transit di Indonesia harus menunjukkan sertifikat hasil negatif Covid-19 tes PCR yang sampelnya diambil maksimum 72 jam sebelum waktu keberangkatan.
WNI dan WNA harus mengunduh dan melengkapi formulir kesehatan yang harus ditunjukkan ke petugas sesampainya di Jakarta.
Sesampainya di Indonesia, WNI dan WNA harus kembali menjalani tes PCR.
WNI harus menjalani karantina selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah tanpa dipungut biaya. Aturan ini berlaku untuk Pekerja Migran Indonesia, pelajar, dan pegawai yang kembali dari tugas negara.
WNA harus menjalani karantina selam lima hari di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya pribadi.
WNI dan WNA harus melakukan tes PCR setelah menjalani karantina selama lima hari. Jika hasilnya negatif, mereka diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk karantina mandiri lagi selama 14 hari.
Penumpang yang hasil tesnya positif Covid-19 akan dirujuk ke rumah sakit. Biaya untuk WNI ditanggung pemerintah, sementara biaya untuk WNA ditanggung pribadi.
Bagi WNA yang kesulitan menanggung biaya karantina atau rumah sakit harus ditanggung oleh sponsor mereka atau kementerian/lembaga yang menyetujui kedatangan mereka ke Indonesia.
Penumpang dengan visa diplomatik, yang memiliki visa terkait dengan kunjungan resmi pemerintah setingkat menteri ke atas, dan WNA yang melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan protokol kesehatan ketat tidak wajib menjalani karantina.
Berikut syarat untuk WNA yang boleh masuk ke wilayah Indonesia.
WNA yang memiliki visa dan/atau izin tinggal.
Jenis visa dan/atau izin tinggal yang diterima adalah Visa Resmi, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Resmi, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
WNA yang memiliki APEC Business Travel Card (Kartu Perjalanan Bisnis APEC).
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab
pengguna dan diatur dalam UU ITE
HeHa Ocean View dan HeHa Sky View Tutup hingga 5 Juli 2021 Mendatanghttps://travel.kompas.com/read/2021/06/30/111059527/heha-ocean-view-dan-heha-sky-view-tutup-hingga-5-juli-2021-mendatanghttps://asset.kompas.com/crops/3Jpw426R_uTyCEVwUdDm6K1f5gk=/0x0:2500x1667/195x98/data/photo/2021/02/04/601b6e55c6c4d.jpg