Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Bagasi Batik Air Tahun 2021, Ada Fasilitas Bagasi Cuma-cuma

Kompas.com - 11/08/2021, 19:13 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Maskapai penerbangan Batik Air memiliki fasilitas “bagasi cuma-cuma” bagi penumpang Kelas Bisnis dan Kelas Ekonomi.

Mengutip situs resminya, fasilitas itu merupakan layanan di mana jumlah bagasi tercatat yang diambil dengan gratis akan bervariasi sesuai dengan kelas perjalanan serta syarat dan ketentuan tiket.

Untuk penerbangan domestik dan internasional bagi penumpang Kelas Bisnis, berat bagasi tidak boleh lebih dari 30 kg sementara Kelas Ekonomi tidak boleh lebih dari 20 kg.

Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Terbaru dari 7 Maskapai Indonesia Tahun 2021

Ketentuan bagasi kabin Batik Air 

Selain bagasi utama, maskapai ini mengizinkan penumpang pesawat untuk membawa satu bagasi kabin dan satu barang pribadi.

Untuk bagasi kabin, dimensinya tidak boleh lebih dari 40 cm x 30 cm x 20 cm. Beratnya juga tidak boleh lebih dari 7 kg.

Menurut laman berikut, barang pribadi yang dapat dibawa tanpa dikenakan biaya adalah tas tangan wanita, dan buku saku atau dompet.

Baca juga: Aturan Bagasi Pesawat Lion Air Tahun 2021

Lalu mantel, syal, selimut, kamera kecil dan/atau teropong kecil, dan makanan bayi untuk dikonsumsi selama penerbangan.

Kemudian keranjang pembawa bayi, payung atau tongkat jalan, bahan bacaan dalam jumlah yang wajar, serta kursi roda yang dapat dilipat dan/atau sepasang tongkat pemapah dan/atau kawat gigi atau alat protestik lain yang harus digunakan penumpang.

Baca juga: 7 Tips Mengemas Bagasi Kabin Pesawat

  • Barang yang tidak boleh dibawa ke kabin penumpang

Pihak maskapai melarang sejumlah barang untuk dibawa ke kabin penumpang seperti baterai kering, pisau, gunting, dan benda tajam.

Selanjutnya senjata api, amunisi, dan replika mainan dari benda-benda yang telah disebutkan sebelumnya.

Namun, ada benda yang boleh dibawa dengan syarat tertentu seperti obat-obatan, perlengkapan komestik seperti hair spray, parfum, dan obat yang mengandung alkohol boleh dibawa selama dalam jumlah yang wajar.

Baca juga: Ketentuan Bagasi Citilink Tahun 2021, Bagasi Kabin Maksimal 7 Kg

Maskapai ini menyebutkan, barang-barang tersebut boleh dibawa sebagai kargo asal dikemas sesuai dengan peraturan kargo.

Sementara itu, uang, logam mulia, perhiasan, instrumen yang dapat dinegosiasikan, sekuritas, dokumen identifikasi pribadi, dan benda berharga lainnya disarankan dibawa ke kabin oleh penumpang.

Baca juga: Simak, Ketentuan Bagasi AirAsia Indonesia Tahun 2021

Barang yang tidak boleh dibawa oleh penumpang

Sejumlah barang dilarang untuk dibawa oleh penumpang Lion Air Group seperti barang bawaan (tas, koper, dan bungkusan lainnya) yang dipasangi alarm.

Selanjutnya gas padar (didinginkan, mudah terbakar, tidak mudah terbakar, dan beracun) seperti butana, oksigen, nitrogen cair, tabung aqualung, dan tabung gas padat.

Baca juga: Info Lengkap Ketentuan Bagasi Garuda Indonesia Tahun 2021

Lalu zat korosif seperti asam, alkali, merkuri, dan sel baterai cair serta wadah yang mengandung merkuri, bahan peledak seperti amunisi, kembang api, dan pistol api, dan zat cair serta padat yang mudah terbakar seperti refill pemantik.

Bahan bakar pemantik, korek api, cat, thinner, zat radioaktif, materi yang teroksidasi seperti bubuk pemutih atau peroksida, dan benda lain seperti materi yang dimagnetisasi juga dilarang untuk dibawa.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
gak bakal naik lion group!!! mudah2an bangkrut!!


Terkini Lainnya
Libur Panjang HUT ke-80 RI, Penjualan Tiket Kereta Tembus 390.000 Lembar
Libur Panjang HUT ke-80 RI, Penjualan Tiket Kereta Tembus 390.000 Lembar
Travel News
KA BIAS Akan Sampai Caruban, Ini Daftar Stasiun yang Dilalui
KA BIAS Akan Sampai Caruban, Ini Daftar Stasiun yang Dilalui
Travel News
Kemenhut Terbitkan Grade Jalur Pendakian Gunung di Indonesia, Apa Itu?
Kemenhut Terbitkan Grade Jalur Pendakian Gunung di Indonesia, Apa Itu?
Travel News
HUT ke-80 RI, Ada Diskon hingga 45 Persen di 135 Hotel Archipelago
HUT ke-80 RI, Ada Diskon hingga 45 Persen di 135 Hotel Archipelago
Travel News
Harga Tiket KA BIAS Solo-Madiun Mulai Rp 7.000, Ini Cara Belinya!
Harga Tiket KA BIAS Solo-Madiun Mulai Rp 7.000, Ini Cara Belinya!
Travel News
17 Agustus, KA Bandara BIAS akan Perpanjang Rute Sampai Stasiun Caruban
17 Agustus, KA Bandara BIAS akan Perpanjang Rute Sampai Stasiun Caruban
Travel News
Jadwal KA Bandara BIAS, Kini Sampai Stasiun Caruban 
Jadwal KA Bandara BIAS, Kini Sampai Stasiun Caruban 
Travel News
Ubud Peringkat 7 Kota Terbaik se-Asia, Siapa Nomor Satunya?
Ubud Peringkat 7 Kota Terbaik se-Asia, Siapa Nomor Satunya?
Travel News
Long Weekend HUT ke-80 RI, KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah Perjalanan Kereta Api
Long Weekend HUT ke-80 RI, KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah Perjalanan Kereta Api
Travel News
Daftar Grading Jalur Pendakian Gunung di Indonesia, Merbabu Grade Berapa?
Daftar Grading Jalur Pendakian Gunung di Indonesia, Merbabu Grade Berapa?
Travel News
Indonesia Jadi Pilihan Destinasi Wisata Paling Terjangkau Bagi Turis Amerika
Indonesia Jadi Pilihan Destinasi Wisata Paling Terjangkau Bagi Turis Amerika
Travel News
Lokasi Parkir untuk Upacara dan Perayaan HUT ke-80 RI di Monas
Lokasi Parkir untuk Upacara dan Perayaan HUT ke-80 RI di Monas
Travelpedia
Cara Dapat Promo Tiket Masuk Candi Prambanan 17 Agustus 2025, Ada Diskon 80 Persen
Cara Dapat Promo Tiket Masuk Candi Prambanan 17 Agustus 2025, Ada Diskon 80 Persen
Travel Ideas
12 Wisata Jakarta Gratis untuk Lansia, Penerima KJP, dan Difabel
12 Wisata Jakarta Gratis untuk Lansia, Penerima KJP, dan Difabel
Travel News
Isu Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Komodo, Menhut Tegaskan Hoaks
Isu Pembangunan 600 Vila di Pulau Padar Komodo, Menhut Tegaskan Hoaks
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau