Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunung Bromo Hasilkan PNBP Rp 283 Juta Selama Buka Sebulan Saat PPKM

Kompas.com - 06/10/2021, 08:09 WIB
Andi Hartik,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kunjungan wisatawan cukup tinggi saat kawasan Gunung Bromo dibuka secara bertahap dan terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selama sebulan dibuka, gunung yang berada di ketinggian 2.329 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini dikunjungi sebanyak 7.904 wisatawan.

Angka tersebut terdiri dari wisatawan Nusantara sebanyak 7.878 orang dan wisatawan mancanegara sebanyak 26 orang. Dari jumlah kunjungan itu, pendapatan negara bukan pajak atau PNBP yang dihasilkan sebesar Rp 283.478.500.

Baca juga:

"Wisatawan Nusantara sebanyak 7.878 orang, mancanegara sebanyak 26 orang. Total 7.904 orang. PNBP sebesar Rp 283.478.500," kata Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Sarif Hidayat, Selasa (5/10/2021).

Sarif mengatakan, data kunjungan itu terhitung sejak 6 September 2021 saat kawasan Gunung Bromo dibuka secara bertahap dan terbatas di masa PPKM hingga 30 September 2021.

"Terhitung sejak 6-30 September 2021," katanya.

Baca juga: Sosok DJ Patricia Schuldtz, Calon Menantu Keluarga Cendana yang Ternyata Cucu Pemilik Warung Bakmi Legendaris

Saat ini, kawasan Gunung Bromo sudah ditutup lagi karena status PPKM di daerah penyangganya naik ke level 3 berdasarkan asesmen Kementerian Dalam Negeri.

Penutupan kembali Gunung Bromo itu disampaikan melalui surat pengumuman oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor PG.29/T.B/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/10/2021 yang ditandangani oleh Plt Kepala Balai Besar, Novita Kusuma Wardani.

Penutupan kembali aktivitas wisata itu berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga:

Dalam Inmendagri terbaru itu, seluruh daerah penyangga Gunung Bromo, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Lumajang masuk PPKM Level 3.

Adapun berdasarkan Inmendagri tersebut, tempat wisata di daerah dengan PPKM Level 3 ditutup sementara.

Sebelumnya, aktivitas wisata di Kawasan Gunung Bromo dibuka melalui akses Pasuruan dan Probolinggo karena kedua daerah tersebut berada di level 2.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Cara Murah Naik Kereta Api Yogyakarta-Semarang, Cuma Rp 48.000
Cara Murah Naik Kereta Api Yogyakarta-Semarang, Cuma Rp 48.000
Travel Ideas
Hotel Berstandar Internasional Pertama Hadir di Kota Lumajang
Hotel Berstandar Internasional Pertama Hadir di Kota Lumajang
Hotel Story
Jadwal Acara HUT ke-80 RI di Monas 17 Agustus, Jam Berapa Karnaval Dimulai?
Jadwal Acara HUT ke-80 RI di Monas 17 Agustus, Jam Berapa Karnaval Dimulai?
Travel News
Okupansi Hotel di NTB Lesu, Sebagian Pilih Stop Putar Musik karena Kena Royalti
Okupansi Hotel di NTB Lesu, Sebagian Pilih Stop Putar Musik karena Kena Royalti
Hotel Story
Hotel di NTB Kaget Ditagih Royalti Musik, PHRI Ungkap Keresahan
Hotel di NTB Kaget Ditagih Royalti Musik, PHRI Ungkap Keresahan
Hotel Story
Detik-detik Tour Guide Tewas saat Snorkeling, Sempat Bilang 'Please Help Me'
Detik-detik Tour Guide Tewas saat Snorkeling, Sempat Bilang "Please Help Me"
Travel News
25 Pulau Terindah di Dunia Versi Travel and Leisure, Bali Peringkat Berapa?
25 Pulau Terindah di Dunia Versi Travel and Leisure, Bali Peringkat Berapa?
Travelpedia
Hotel Kaget Ditagih Royalti Musik, Ini Rincian Tarifnya Berdasarkan Kamar
Hotel Kaget Ditagih Royalti Musik, Ini Rincian Tarifnya Berdasarkan Kamar
Hotel Story
Ditagih Royalti, Pengusaha Hotel: Lagu di TV Kamar Juga Dihitung
Ditagih Royalti, Pengusaha Hotel: Lagu di TV Kamar Juga Dihitung
Hotel Story
Sejumlah Hotel di Mataram Bingung, Tiba-Tiba Ditagih Royalti Musik
Sejumlah Hotel di Mataram Bingung, Tiba-Tiba Ditagih Royalti Musik
Travel News
Okupansi Lesu, Hotel di Mataram Keberatan Dikenakan Royalti Musik
Okupansi Lesu, Hotel di Mataram Keberatan Dikenakan Royalti Musik
Travel News
7 Tempat Wisata Gratis untuk Pemilik Nama Agus di Bulan Agustus 2025, TMII hingga BXSea
7 Tempat Wisata Gratis untuk Pemilik Nama Agus di Bulan Agustus 2025, TMII hingga BXSea
Travel News
7 Panduan Snorkeling untuk Pemula, Jangan Snorkeling Sendiri
7 Panduan Snorkeling untuk Pemula, Jangan Snorkeling Sendiri
Travelpedia
Tak Cuma Sehari, Tarif Transportasi Umum Jakarta Rp 80 Berlaku 17-18 Agustus 2025
Tak Cuma Sehari, Tarif Transportasi Umum Jakarta Rp 80 Berlaku 17-18 Agustus 2025
Travel News
Menhut: SOP Pendakian Gunung Rinjani Akan Direplikasi ke Gunung-gunung Lain
Menhut: SOP Pendakian Gunung Rinjani Akan Direplikasi ke Gunung-gunung Lain
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau