Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antigen 1x24 Jam Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Kapal, dan Bus Antarkota

Kompas.com - 28/10/2021, 14:26 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Tes antigen H-1 atau 1x24 jam sebelum keberangkatan masih menjadi syarat calon penumpang perjalanan domestik jarak jauh dengan moda transportasi bus antarkota, kereta api jarak jauh, dan kapal laut. 

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut berlaku pada Rabu (27/10/2021) hingga Senin (1/11/2021). 

Baca juga:

Perubahan khususnya terdapat pada Diktum Keempat Huruf p angka 2, Diktum Kelima Huruf p angka 2, dan Diktum Keenam Huruf p angka 2 dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. 

Apabila mengacu pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, maka hasil tes antigen masih sama yakni H-1 sebelum keberangkatan. 

Berikut adalah syarat untuk calon penumpang perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh selain pesawat udara yang sudah Kompas.com rangkum, Kamis (28/10/2021):

Baca juga: Kala Prabowo Kaget Ada Tomy Winata di Peresmian Industri Baterai Listrik: Harus Saya Sapa

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh), harus:

  • Menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh.
  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 2

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh), harus:

  • Menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh.
  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 1

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh) wajib:

Baca juga: Tinggalkan Kerja Kantoran, Merianti Pilih Jadi Pemetik Buah di Australia dengan Bayaran Rp 300.000 Per Jam

  • Menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api. 
  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

Halaman:


Terkini Lainnya
Apa Benar Pendakian Gunung Rinjani Bukan untuk Pemula?
Apa Benar Pendakian Gunung Rinjani Bukan untuk Pemula?
Travel News
Kronologi Evakuasi Julina Marins dari Agam Rinjani, Seperti Dilempari Batu Saat Menuruni Jurang
Kronologi Evakuasi Julina Marins dari Agam Rinjani, Seperti Dilempari Batu Saat Menuruni Jurang
Travel News
Wapres Gibran Liburan di Bandung, Mampir ke Mana?
Wapres Gibran Liburan di Bandung, Mampir ke Mana?
Travel News
Alasan Evakuasi Juliana Marins di Gunung Rinjani Tidak Pakai Helikopter
Alasan Evakuasi Juliana Marins di Gunung Rinjani Tidak Pakai Helikopter
Travel News
Hutan Amazon Diserbu Rating Bintang 1 di Google Maps oleh Netizen Indonesia
Hutan Amazon Diserbu Rating Bintang 1 di Google Maps oleh Netizen Indonesia
Travel News
Kota Batu Ramai Saat Libur Panjang, Keamanan Wisata Jadi Sorotan
Kota Batu Ramai Saat Libur Panjang, Keamanan Wisata Jadi Sorotan
Travel News
6 Wisata Murah di Kota Batu, Pilihan Hemat untuk Liburan Sekolah
6 Wisata Murah di Kota Batu, Pilihan Hemat untuk Liburan Sekolah
Travel Ideas
Liburan ke Bali, Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi sampai 2 Juli 2025
Liburan ke Bali, Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi sampai 2 Juli 2025
Travel News
Bagasi Gratis Super Air Jet Dibatasi 10 Kg Mulai 17 Juli 2025, Susul Lion Air
Bagasi Gratis Super Air Jet Dibatasi 10 Kg Mulai 17 Juli 2025, Susul Lion Air
Travel News
PRJ 2025 Tutup Jam Berapa? Catat Jam Buka Jakarta Fair Kemayoran
PRJ 2025 Tutup Jam Berapa? Catat Jam Buka Jakarta Fair Kemayoran
Travelpedia
Bagasi Gratis Lion Air Dibatasi 10 Kg Per Orang Mulai 17 Juli 2025, Cek Ketentuannya
Bagasi Gratis Lion Air Dibatasi 10 Kg Per Orang Mulai 17 Juli 2025, Cek Ketentuannya
Travel News
Sunset di Kebun Hadir Lagi di TMII, Perpaduan Musik, Budaya, dan Alam
Sunset di Kebun Hadir Lagi di TMII, Perpaduan Musik, Budaya, dan Alam
Travel News
Garuda Indonesia Kembali Layani Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP
Garuda Indonesia Kembali Layani Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP
Travel News
Pilihan Rute ke Banyuwangi Jika Jalur Gumitir Jadi Ditutup Total
Pilihan Rute ke Banyuwangi Jika Jalur Gumitir Jadi Ditutup Total
Travelpedia
Promo Tiket Masuk Ancol 2025 Saat Liburan Sekolah untuk Keluarga
Promo Tiket Masuk Ancol 2025 Saat Liburan Sekolah untuk Keluarga
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau