Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Durasi Karantina WNI dan WNA di Indonesia Jadi 10 Hari Mulai 3 Desember

Kompas.com - 03/12/2021, 19:14 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Mulai Jumat (3/12/201), Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia dari perjalanan internasional wajib karantina selama 10x24 jam atau 10 hari.

Aturan tersebut berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca juga:

Addendum tersebut berisi perubahan dari SE Satgas Penangangan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (29/11/2021). Durasi karantina dalam SE tersebut sebelumnya adalah tujuh hari.

Menurut Kompas.com, Jumat, Addendum yang diteken pada 2 Desember ini merupakan tindak lanjut perkembangan persebaran varian baru virus Corona B.1.1.529 atau varian Omicron di sejumlah negara. 

Selain karantina 10x24 jam, berikut aturan lain untuk pelaku perjalanan internasional yang diatur oleh Addendum SE Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tersebut:

  • WNA dan WNI wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
  • Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.
  • WNA dan WNI wajib melakukan tes RT-PCR kembali pada hari ke-9 untuk mereka yang wajib menjalani karantina selama 10x24 jam.
  • Untuk pelaku perjalanan internasional yang karantina selama 14x24 jam, maka mereka wajib melakukan tes RT-PCR kembali pada hari ke-13. 

Sebagai informasi, menurut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 14x24 jam. 

Baca juga:

Adapun 11 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. 

Sementara WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jalan Amblas di Jalur Denpasar-Gilimanuk Ganggu Sektor Pariwisata hingga Logistik
Jalan Amblas di Jalur Denpasar-Gilimanuk Ganggu Sektor Pariwisata hingga Logistik
Travel News
Bandung Jadi Kota Termacet, Dedi Mulyadi Beberkan Upaya Mengatasinya
Bandung Jadi Kota Termacet, Dedi Mulyadi Beberkan Upaya Mengatasinya
Travel News
Tradisi Jembul Tulakan di Jepara yang Masih Terjaga, Terinspirasi Laku Ratu Kalinyamat
Tradisi Jembul Tulakan di Jepara yang Masih Terjaga, Terinspirasi Laku Ratu Kalinyamat
Travel News
Rasakan Suasana Malam Satu Suro di Sarinah Jakarta, Melambat di Era Serba Cepat
Rasakan Suasana Malam Satu Suro di Sarinah Jakarta, Melambat di Era Serba Cepat
Travelpedia
Atiek CB Taklukkan Puncak Rinjani di Usia 62 Tahun, Lihat Lokasi Jatuhnya Juliana Marins
Atiek CB Taklukkan Puncak Rinjani di Usia 62 Tahun, Lihat Lokasi Jatuhnya Juliana Marins
Travelpedia
Tanggal 17 Oktober Memperingati Hari Apa Saja?
Tanggal 17 Oktober Memperingati Hari Apa Saja?
Travel News
Speaker GBK Putar Suara Tak Pantas, Pengelola Sebut Akibat Kelalaian Petugas
Speaker GBK Putar Suara Tak Pantas, Pengelola Sebut Akibat Kelalaian Petugas
Travel News
Rombongan Pendaki Berjubah Putih di Gunung Lawu Diduga Lakukan Ritual Bulan Suro
Rombongan Pendaki Berjubah Putih di Gunung Lawu Diduga Lakukan Ritual Bulan Suro
Travel News
Kenapa 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional? Ini Kata Fadli Zon
Kenapa 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional? Ini Kata Fadli Zon
Travel News
Wajah Baru KA Gumarang dan KA Tegal Bahari: Lebih Lega, Lebih Senyap
Wajah Baru KA Gumarang dan KA Tegal Bahari: Lebih Lega, Lebih Senyap
Travelpedia
Asosiasi Pilot Tolak Laporan Kecelakaan Air India 171, Investigasi Dianggap Bias
Asosiasi Pilot Tolak Laporan Kecelakaan Air India 171, Investigasi Dianggap Bias
Travel News
WNI Bisa Ajukan Visa Multientri Schengen Setelah Kunjungan Kedua ke Uni Eropa
WNI Bisa Ajukan Visa Multientri Schengen Setelah Kunjungan Kedua ke Uni Eropa
Travel News
Bromo Mulai Dingin, Pengelola Sarankan Hindari Perjalanan Sunrise
Bromo Mulai Dingin, Pengelola Sarankan Hindari Perjalanan Sunrise
Travelpedia
Kereta Uap Baru Klinthing Resmi Beroperasi di Ambarawa, Serasa Kembali ke Masa Lalu
Kereta Uap Baru Klinthing Resmi Beroperasi di Ambarawa, Serasa Kembali ke Masa Lalu
Travel News
Update Sebab Kecelakaan Air India 171, Saklar Bahan Bakar Tiba-tiba 'Cut Off'
Update Sebab Kecelakaan Air India 171, Saklar Bahan Bakar Tiba-tiba "Cut Off"
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau