Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Kemenhub: Pintu Masuk Wisatawan dari Luar Negeri Bisa Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 07/02/2022, 15:13 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan baru terkait syarat penerbangan internasional ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) pada masa pandemi Covid-19, dalam SE Nomor 11 Tahun 2022.

Salah satu yang menjadi sorotan dari isi SE tersebut adalah informasi yang menyebut bahwa WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata hanya dapat masuk melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandar Udara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau; dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Tidak tercantum Bandara Seokarno-Hatta dalam SE tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, disebutkan bahwa Syarat Penerbangan Internasional ke Indonesia, Hanya Bisa via Bali dan Kepri.

Terkait informasi ini, Kemenhub mengoreksi bahwa WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri dapat melalui bandara yang disebutkan tersebut, tetapi juga bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta," jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Fitri Indah S. lewat siaran pers yang diterima Kompas.com, (07/02/2022).

Baca juga: Pengamat Pertanyakan Penerbangan Internasional untuk Wisata Tidak via Bandara Soetta

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sedang melakukan revisi terhadap SE terkait dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun SE tersebut berlaku mulai 3 Februari 2022 dan diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.

Dalam keterangan resminya, dijelaskan bahwa SE mengenai aturan perjalanan udara tersebut diterbitkan sebagai bentuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun varian yang akan datang.

Beberapa poin yang dimuat dalam SE termasuk pemberlakuan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah, pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia dengan pengecualian, dan mengikuti sejumlah persyaratan.

Beberapa persyaratan yang perlu dipatuhi termasuk menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta hasil tes RT-PCR negatif yang diambil dari negara atua wilayah asal.

Baca juga: Daftar Lokasi Karantina Terpusat di 9 Pintu Kedatangan Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
DAMRI Luncurkan Bus Trans Sulsel, Ini Detail Rute Koridornya
DAMRI Luncurkan Bus Trans Sulsel, Ini Detail Rute Koridornya
Travel News
Usai Kecelakaan Air India, Maskapai Ramai-ramai Cek Sistem Bahan Bakar Boeing
Usai Kecelakaan Air India, Maskapai Ramai-ramai Cek Sistem Bahan Bakar Boeing
Travel News
Mau Coba Kereta Baru Stainless Steel New Generation? Ini Rute yang Bisa Dipilih
Mau Coba Kereta Baru Stainless Steel New Generation? Ini Rute yang Bisa Dipilih
Travelpedia
Viral Video Kawah Gunung Gede, Ini Penjelasan Resmi Pihak Taman Nasional
Viral Video Kawah Gunung Gede, Ini Penjelasan Resmi Pihak Taman Nasional
Travel News
Hasil Awal Investigasi Kecelakaan Dirilis, Apa Tanggapan CEO Air India?
Hasil Awal Investigasi Kecelakaan Dirilis, Apa Tanggapan CEO Air India?
Travel News
Mau Kotor-kotoran atau Momen Romantis? ATV Ubud Punya Jalur Rahasia
Mau Kotor-kotoran atau Momen Romantis? ATV Ubud Punya Jalur Rahasia
Travel Ideas
Kalender Agustus 2025: Ada Libur Nasional, Total Tanggal Merah Berapa?
Kalender Agustus 2025: Ada Libur Nasional, Total Tanggal Merah Berapa?
Travel Ideas
Aturan Baru, Wisatawan Harus Menginap di Sembalun Sebelum Mendaki Gunung Rinjani
Aturan Baru, Wisatawan Harus Menginap di Sembalun Sebelum Mendaki Gunung Rinjani
Travel News
Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Cara Beli Tiket KA Uap Baru Klinthing
Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Cara Beli Tiket KA Uap Baru Klinthing
Travelpedia
Ubud Masuk 10 Besar Kota Terbaik di Dunia 2025 versi Travel and Leisure, Kalahkan Granada dan Istanbul
Ubud Masuk 10 Besar Kota Terbaik di Dunia 2025 versi Travel and Leisure, Kalahkan Granada dan Istanbul
Travel Ideas
Suhu Bromo Lima Derajat Celcius, Bawa Barang Ini Agar Tubuh Tetap Hangat
Suhu Bromo Lima Derajat Celcius, Bawa Barang Ini Agar Tubuh Tetap Hangat
Travelpedia
Manajemen GBK Resmi Memberhentikan Petugas yang Putar Suara Tak Senonoh
Manajemen GBK Resmi Memberhentikan Petugas yang Putar Suara Tak Senonoh
Travel News
11 Perilaku Tidak Sopan Saat Liburan ke Luar Negeri, Bisa Coreng Nama Baik Bangsa
11 Perilaku Tidak Sopan Saat Liburan ke Luar Negeri, Bisa Coreng Nama Baik Bangsa
Travelpedia
Jangan Pakai AI untuk Bikin Itinerary, Awas Liburan Jadi Kacau
Jangan Pakai AI untuk Bikin Itinerary, Awas Liburan Jadi Kacau
Travel News
Jalan Amblas di Jalur Denpasar-Gilimanuk Ganggu Sektor Pariwisata hingga Logistik
Jalan Amblas di Jalur Denpasar-Gilimanuk Ganggu Sektor Pariwisata hingga Logistik
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau