Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak agar Tak Ditegur Petugas

Kompas.com - 11/04/2022, 09:05 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) menyatakan tidak ada larangan jika penumpang ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun kereta. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.

Menurut Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, ada peraturan yang harus diketahui dan dihormati oleh masyarakat maupun penumpang selama berada di area stasiun kereta api (KA).

Hal ini ia sampaikan saat menanggapi unggahan viral di Facebook tentang seorang penggemar foto kereta api yang ditegur petugas keamanan stasiun (PKD).

Baca juga: 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat, Bisa Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS

"Penumpang dipersilakan mengambil gambar di area stasiun jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan," ujar Eva, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022).

Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel (handphone) hingga kamera mirrorless tanpa lensa profesional tambahan. 

"Jadi kalau penumpang mengambil gambar pakai handphone, kamera mirrorless segala macam enggak masalah, enggak pernah ada masalah," terangnya.

Baca juga:

Namun, kata dia, jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, dan lensa tambahan, maka orang yang bersangkutan harus meminta izin terlebih dahulu.

Lebih lanjut, jika petugas keamanan stasiun mendapati adanya hal tersebut dilakukan tanpa izin, maka sudah sewajarnya ada peneguran dan pengawasan kepada yang bersangkutan.

"Tapi kalau misalkan sekedar penumpang selfie atau penumpang nge-vlog kayak gitu, enggak masalah," ujar Eva.

Baca juga: Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat

Aturan ini, ia menjelaskan, guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video seperti untuk kegiatan komersial dan beberapa kepentingan lain.

Syarat ambil foto atau video di stasiun dan di dalam kereta api

Melansir laman Facebook resmi PT KAI, Minggu (10/4/2022), berikut aturan lengkap terkait pengambilan foto atau video di kawasan stasiun dan di dalam kereta api.

Baca juga: Dokter Spesialis Ginjal Ungkap Ciri-ciri Urine yang Menandakan Penyakit Ginjal

1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam KA untuk dokumentasi pribadi.

2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area.

3. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar adalah sebagai berikut:

  • Diperbolehkan: Menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless, monopod atau tongsis.
  • Diperbolehkan, namun harus berizin: Menggunakan tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya.

4. Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut:

  • Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit Humas.
  • Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
  • Instansi/Lembaga untuk kebutuhan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya harus izin dengan unit terkait.

Baca juga: Siap-siap Mudik, Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Bebas Antigen dan PCR

Halaman:


Terkini Lainnya
Evakuasi WNI di Iran Hanya Bisa lewat Darat, Bagaimana Rencananya?
Evakuasi WNI di Iran Hanya Bisa lewat Darat, Bagaimana Rencananya?
Travel News
Jakarta Fair 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya
Jakarta Fair 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya
Travel News
Erupsi Gunung Lewotobi Bikin 87 Penerbangan di Bali Dibatalkan dalam Sehari
Erupsi Gunung Lewotobi Bikin 87 Penerbangan di Bali Dibatalkan dalam Sehari
Travel News
Saloka Fest 2025 Dimulai, Pengunjung Bisa Naik Balon Udara yang Terbang 50 Meter
Saloka Fest 2025 Dimulai, Pengunjung Bisa Naik Balon Udara yang Terbang 50 Meter
Travel News
Cara Menuju Lokasi Jakarta Fair 2025 Menggunakan KRL dan Transjakarta
Cara Menuju Lokasi Jakarta Fair 2025 Menggunakan KRL dan Transjakarta
Travel News
5 Pilihan Hotel di Sekitar Sirkuit Formula E Jakarta 2025
5 Pilihan Hotel di Sekitar Sirkuit Formula E Jakarta 2025
Hotel Story
Formula E Jakarta 2025, Simak Jadwal dan Cara Beli Tiketnya
Formula E Jakarta 2025, Simak Jadwal dan Cara Beli Tiketnya
Travel News
Disponsori Irwan Mussry, Intip Mewahnya The St. Regis Jakarta Tempat Akad Nikah Al Ghazali
Disponsori Irwan Mussry, Intip Mewahnya The St. Regis Jakarta Tempat Akad Nikah Al Ghazali
Hotel Story
Gunung Lewotobi Erupsi, 25 Penerbangan Wings Air Dibatalkan
Gunung Lewotobi Erupsi, 25 Penerbangan Wings Air Dibatalkan
Travel News
10 Maskapai Terbaik 2025 di Dunia Versi Skytrax, Garuda Indonesia Nomor Berapa?
10 Maskapai Terbaik 2025 di Dunia Versi Skytrax, Garuda Indonesia Nomor Berapa?
Travel News
Gunung Lewotobi Erupsi, 12 Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali Dibatalkan
Gunung Lewotobi Erupsi, 12 Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali Dibatalkan
Travel News
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, 32 Penerbangan Dibatalkan, Penumpang Bisa Refund
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, 32 Penerbangan Dibatalkan, Penumpang Bisa Refund
Travel Ideas
Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2025, Harga mulai Rp 40.000
Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2025, Harga mulai Rp 40.000
Travelpedia
Jadwal dan Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2025 Lengkap di JIExpo
Jadwal dan Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2025 Lengkap di JIExpo
Travelpedia
4 Promo Tiket Whoosh Saat Libur Sekolah, Ada Diskon Rombongan 20 Persen
4 Promo Tiket Whoosh Saat Libur Sekolah, Ada Diskon Rombongan 20 Persen
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau