Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak agar Tak Ditegur Petugas

Kompas.com - 11/04/2022, 09:05 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) menyatakan tidak ada larangan jika penumpang ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun kereta. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.

Menurut Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, ada peraturan yang harus diketahui dan dihormati oleh masyarakat maupun penumpang selama berada di area stasiun kereta api (KA).

Hal ini ia sampaikan saat menanggapi unggahan viral di Facebook tentang seorang penggemar foto kereta api yang ditegur petugas keamanan stasiun (PKD).

"Penumpang dipersilakan mengambil gambar di area stasiun jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan," ujar Eva, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022).

Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel (handphone) hingga kamera mirrorless tanpa lensa profesional tambahan. 

"Jadi kalau penumpang mengambil gambar pakai handphone, kamera mirrorless segala macam enggak masalah, enggak pernah ada masalah," terangnya.

Baca juga:

Namun, kata dia, jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, dan lensa tambahan, maka orang yang bersangkutan harus meminta izin terlebih dahulu.

Lebih lanjut, jika petugas keamanan stasiun mendapati adanya hal tersebut dilakukan tanpa izin, maka sudah sewajarnya ada peneguran dan pengawasan kepada yang bersangkutan.

"Tapi kalau misalkan sekedar penumpang selfie atau penumpang nge-vlog kayak gitu, enggak masalah," ujar Eva.

Aturan ini, ia menjelaskan, guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video seperti untuk kegiatan komersial dan beberapa kepentingan lain.

Syarat ambil foto atau video di stasiun dan di dalam kereta api

Melansir laman Facebook resmi PT KAI, Minggu (10/4/2022), berikut aturan lengkap terkait pengambilan foto atau video di kawasan stasiun dan di dalam kereta api.

1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam KA untuk dokumentasi pribadi.

2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area.

3. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar adalah sebagai berikut:

  • Diperbolehkan: Menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless, monopod atau tongsis.
  • Diperbolehkan, namun harus berizin: Menggunakan tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya.

4. Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut:

  • Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit Humas.
  • Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
  • Instansi/Lembaga untuk kebutuhan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya harus izin dengan unit terkait.

Baca juga: Siap-siap Mudik, Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Bebas Antigen dan PCR

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Cerita Travel Agent Kala Visa Haji Furoda Tak Terbit, Rugi atau Tidak?
Cerita Travel Agent Kala Visa Haji Furoda Tak Terbit, Rugi atau Tidak?
Travel News
Hari Jadi Bogor ke-543, Ini Daftar Promo Wisata dan Kuliner
Hari Jadi Bogor ke-543, Ini Daftar Promo Wisata dan Kuliner
Travel News
7 Hotel di Jakarta dengan Tarif Termahal, Capai Rp 235 Juta per Malam
7 Hotel di Jakarta dengan Tarif Termahal, Capai Rp 235 Juta per Malam
Travelpedia
Perebutan Lahan Camp di Gunung Diduga Karena Jumlah Pendaki Melebihi Kuota
Perebutan Lahan Camp di Gunung Diduga Karena Jumlah Pendaki Melebihi Kuota
Travel News
Polemik Booking Lahan Camp di Gunung, Kemenhut Tegur Penyelenggara Open Trip
Polemik Booking Lahan Camp di Gunung, Kemenhut Tegur Penyelenggara Open Trip
Travel News
Kasus Covid-19 Naik, Kemlu Imbau WNI yang ke Luar Negeri Terapkan Protokol Kesehatan
Kasus Covid-19 Naik, Kemlu Imbau WNI yang ke Luar Negeri Terapkan Protokol Kesehatan
Travel News
Kawasan Dieng jadi Geopark Nasional, Cek Daftar Situsnya
Kawasan Dieng jadi Geopark Nasional, Cek Daftar Situsnya
Travel News
Diskon Tiket Kereta Api Libur Sekolah Tahun 2025, Cek Syaratnya
Diskon Tiket Kereta Api Libur Sekolah Tahun 2025, Cek Syaratnya
Travel News
Tiga Dewa Adventure Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum soal Hoaks Booking Lahan Camp
Tiga Dewa Adventure Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum soal Hoaks Booking Lahan Camp
Travel News
Ramai Dituduh di Medsos, Tiga Dewa Adventure Indonesia Bantah Booking Lahan Camp
Ramai Dituduh di Medsos, Tiga Dewa Adventure Indonesia Bantah Booking Lahan Camp
Travel News
Visa Tidak Terbit, Berapa Biaya Haji Furoda dan Apa Fasilitasnya?
Visa Tidak Terbit, Berapa Biaya Haji Furoda dan Apa Fasilitasnya?
Travel News
Hotel Rp 9,3 Juta Per Malam untuk Pejabat, Fasilitasnya Ada Jacuzzi hingga Infinity Pool
Hotel Rp 9,3 Juta Per Malam untuk Pejabat, Fasilitasnya Ada Jacuzzi hingga Infinity Pool
Hotel Story
Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Agen Travel Sudah Terima Sinyal Sejak Ramadhan
Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Agen Travel Sudah Terima Sinyal Sejak Ramadhan
Travel News
Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Calon Jemaah Travel Ini Ditawari Refund 100 Persen
Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Calon Jemaah Travel Ini Ditawari Refund 100 Persen
Travel News
FOTO: Mengintip Rangkaian KRL Baru Seri CLI-125 Lintas Cikarang dan Bogor
FOTO: Mengintip Rangkaian KRL Baru Seri CLI-125 Lintas Cikarang dan Bogor
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau