Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop: Maju-Mundur Aturan Perjalanan Sepanjang 2022 

Kompas.com - 13/12/2022, 14:21 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Sepanjang 2022, pemerintah beberapa kali mengubah aturan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan perjalanan tersebut berlaku untuk jalur darat, laut, udara, dan kereta api.

Aturan perjalanan selama 2022 mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Gagas (Satgas) Penanganan Covid-19. Mengingat, pandemi Covid-19 belum usai sepenuhnya.

Kompas.com telah merangkum maju mundur aturan perjalanan sepanjang 2022 sebagai berikut. 

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Januari 2022

Pada awal tahun ini, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan berkaitan dengan karantina PPLN.

  • Masa karantina PPLN 10-14 hari 

Awal tahun, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan luar negeri. Hal ini tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Aturan yang diterbitkan pada Sabtu, (1/1/2022) tersebut, menggantikan SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Antigen-PCR Tak Jadi Syarat Perjalanan, Okupansi Hotel Meningkat

Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah WNI yang merupakan PPLN wajib melakukan karantina selama 10-14 hari.

Karantina dengan jangka waktu 14 hari diperuntukkan bagi PPLN dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria, telah mengonfirmasi transmisi varian baru Covid-19, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi kasus varian baru Covid-19, dan jumlah kasus konfirmasi varian baru Covid-19 lebih dari 10.000 kasus.

Sementara, karantina dengan jangka waktu 10 hari diperuntukkan bagi PPLN dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Masuk Indonesia Minimal Vaksin 2 Dosis

  • Masa karantina PPLN dipangkas jadi 7-10 hari 

Belum genap seminggu, pemerintah kembali mengubah aturan karantina PPLN. Salah satu poinnya adalah memangkas waktu karantina PPLN dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari.

Satgas Covid-19 merilis dua aturan yakni SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Mengutip Kompas.com (6/1/2022), aturan itu berlaku mulai Jumat (7/1/2022). Karantina 10 hari diperuntukkan bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria varian Covd-19 baru. 

Baca juga: Syarat Perjalanan Luar Negeri Per 1 September 2022, Wajib Vaksin Booster

Sementara, karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.

Satgas Covid-19 juga menutup sementara kedatangan bagi WNA yang pernah tinggal atau dalam 14 hari terakhir mengunjungi negara dengan tiga kriteria varian Covd-19 baru.

Penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19 tersebut.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Per 17 Juli 2022, Ini Aturannya

  • Travel bubble Batam-Bintan-Singapura 

Indonesia mulai membuka pintu pariwisata dalam negeri melalui skema travel bubble Batam-Bintan-Singapura mulai Senin (24/1/2022).

Travel bubble merupakan skema saat dua negara atau lebih dapat mengontrol penyebaran Covid-19, sepakat membuka gerbang pariwisata.

Mekanisme travel bubble Batam-Bintan-Singapura dijelaskan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pintu masuk PPLN untuk travel bubble adalah melalui Nongsapura di Batam dan pelabuhan feri di Telani, Bintan.

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19, Ini Kata Pelaku Industri Pariwisata

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

 

Halaman:
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Ada Kajian Efisiensi Subsidi Transportasi, Tarif MRT dan LRT Jakarta Naik?
Ada Kajian Efisiensi Subsidi Transportasi, Tarif MRT dan LRT Jakarta Naik?
Travel News
Gedung Pemerintah Kolonial Belanda Tertua ada di Melaka Malaysia, Warnanya Unik
Gedung Pemerintah Kolonial Belanda Tertua ada di Melaka Malaysia, Warnanya Unik
Travelpedia
Wisata Jepang Diteror Beruang, Pemerintah Turun Tangan
Wisata Jepang Diteror Beruang, Pemerintah Turun Tangan
Travel News
Berapa Kisaran Biaya Pernikahan Amanda Manopo di The Langham Jakarta?
Berapa Kisaran Biaya Pernikahan Amanda Manopo di The Langham Jakarta?
Travel News
Lansia Meninggal Setelah Naik Wahana Rumah Hantu di Disneyland California
Lansia Meninggal Setelah Naik Wahana Rumah Hantu di Disneyland California
Travel News
Lewat Event, Kemenpar Jadikan Musik Tradisional jadi Daya Tarik Wisata
Lewat Event, Kemenpar Jadikan Musik Tradisional jadi Daya Tarik Wisata
Travel News
Tempat Wisata Ini Tetapkan Pajak Baru, Pengunjung Wajib Bayar Rp 400.000 Mulai 2026
Tempat Wisata Ini Tetapkan Pajak Baru, Pengunjung Wajib Bayar Rp 400.000 Mulai 2026
Travelpedia
Ada Diskon 10 Persen Mandi di Stasiun Sampai Akhir 2025, Catat Jamnya
Ada Diskon 10 Persen Mandi di Stasiun Sampai Akhir 2025, Catat Jamnya
Travel News
Cara Berkunjung ke Rumah Penghulu Abu Seman Malaysia, Perlu Beli Tiket?
Cara Berkunjung ke Rumah Penghulu Abu Seman Malaysia, Perlu Beli Tiket?
Travelpedia
Rumah Tradisional Malaysia Tak Punya WC di Dalam Rumah, Ini Alasannya
Rumah Tradisional Malaysia Tak Punya WC di Dalam Rumah, Ini Alasannya
Travelpedia
Arti Ukiran Motif Bunga di Rumah Tradisional Malaysia, Bukan Sekedar Hiasan
Arti Ukiran Motif Bunga di Rumah Tradisional Malaysia, Bukan Sekedar Hiasan
Travelpedia
Cerita Gedung Merah di Melaka, Berubah Warna Gara-gara Noda Daun Sirih
Cerita Gedung Merah di Melaka, Berubah Warna Gara-gara Noda Daun Sirih
Travelpedia
Kunjungan Wisman Januari–Agustus 2025 Tembus 10 Juta, Tertinggi Sejak Pandemi
Kunjungan Wisman Januari–Agustus 2025 Tembus 10 Juta, Tertinggi Sejak Pandemi
Travel News
Promo 10.10, Ada Diskon Tiket Damri 20 Persen Pakai Kode Ini
Promo 10.10, Ada Diskon Tiket Damri 20 Persen Pakai Kode Ini
Travel News
Tandingi Tokyo Disneyland, Taman Ini Jadi Favorit Baru Anak Jepang
Tandingi Tokyo Disneyland, Taman Ini Jadi Favorit Baru Anak Jepang
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau