Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bali, 40 Negara Ini Sudah Terapkan Pajak Turis 

Kompas.com - 03/10/2023, 17:40 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Sumber Insider

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan pungutan pajak wisata sebesar 10 dolar AS, atau setara dengan Rp 150.000 bagi turis asing yang masuk ke Pulau Dewata. Rencananya, pungutan pajak turis yang datang ke Bali akan diterapkan pada Februari 2024.

Sebelum Bali, ternyata sejumlah kota dan negara di dunia ini telah lebih dulu menerapkan pajak turis. Dana yang dikantongi dari pajak turis tersebut digunakan untuk pengembangan dan pemeliharaan destinasi wisata di kota dan negara terkait, serta perlindungan sumber daya alam (SDA).

Baca juga:

Pembayaran pajak turis yang berkunjung ke Bali dilakukan secara non tunai melalui sistem Love Bali atau konter pembayaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan. Setoran pajak turis akan masuk ke kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali, serta digunakan untuk pembangunan dan perlindungan adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal Pulau Dewata.

Daftar negara yang pungut pajak turis

Berikut sejumlah kota dan negara di dunia yang telah lebih dulu memungut pajak turis, seperti dilansir Kompas.com dari Insider

1. Bhutan 

Bhutan terkenal sebagai salah satu negara yang menerapkan pungutan pajak turis tinggi. Tarif pajak turis di negara yang berada Asia Selatan ini, berkisar antara 200 dolar AS-250 dolar AS, setara dengan Rp 3,11 juta hingga Rp 3,89 juta per hari.

2. Jepang

Jepang memberlakukan pajak turis pada awal 2019, yang diberi nama Sayonara Tax. Setiap wisatawan mancanegara yang meninggalkan Negeri Sakura, wajib membayar pajak sebesar 1.000 yen setara dengan 9,25 dolar AS, atau sekitar Rp 144.061.

3. Selandia Baru

Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Selandia Baru wajib membayar pajak turis atau dikenal sebagai Retribusi Konservasi dan Pariwisata Pengunjung Internasional (International Visitor Conservation and Tourism Levy/IVL).

Besarannya adalah 35 dolar Selandia Baru atau 23,94 dolar AS, setara Rp 372.847. Ada beberapa pengecualian turis yang dibebankan IVL tersebut, salah satunya turis asal Australia.

4. Perancis

Banyak negara di Eropa yang menambahkan pajak turis ke dalam tarif hotel. Salah satunya adalah Perancis, atau dikenal sebagai taxe de sejour.

Besaran pajak turis di Perancis bervariasi, tergantung lokasi wisatawan menginap. Lokasi yang dikenal sebagai kota wisata di Perancis, seperti Paris dan Lyon, mengalokasikan pajak turis tersebut untuk memelihara infrastruktur pariwisata.

5. Jerman

Jerman memungut pajak budaya yang disebut Kulturforderabgabe dan pajak menginap  yang disebut Bettensteuer. Pungutan kedua pajak turis tersebut berlaku pada sejumlah  kota, seperti Frankfurt, Hamburg, dan Berlin.

Serupa dengan Perancis, Jerman memasukkan komponen pajak itu dalam tagihan hotel. Besaran pajak mencapai 5 euro, setara Rp 81.679 per orang per hari, atau sekitar 5 persen dari tagihan hotel.

Baca juga:

Halaman:


Terkini Lainnya
Asosiasi Pilot Tolak Laporan Kecelakaan Air India 171, Investigasi Dianggap Bias
Asosiasi Pilot Tolak Laporan Kecelakaan Air India 171, Investigasi Dianggap Bias
Travel News
WNI Bisa Ajukan Visa Multientri Schengen Setelah Kunjungan Kedua ke Uni Eropa
WNI Bisa Ajukan Visa Multientri Schengen Setelah Kunjungan Kedua ke Uni Eropa
Travel News
Bromo Mulai Dingin, Pengelola Sarankan Hindari Perjalanan Sunrise
Bromo Mulai Dingin, Pengelola Sarankan Hindari Perjalanan Sunrise
Travelpedia
Kereta Uap Baru Klinthing Resmi Beroperasi di Ambarawa, Serasa Kembali ke Masa Lalu
Kereta Uap Baru Klinthing Resmi Beroperasi di Ambarawa, Serasa Kembali ke Masa Lalu
Travel News
Update Sebab Kecelakaan Air India 171, Saklar Bahan Bakar Tiba-tiba 'Cut Off'
Update Sebab Kecelakaan Air India 171, Saklar Bahan Bakar Tiba-tiba "Cut Off"
Travel News
Kasus Tiket Palsu di Wisata Pantai Pangandaran, Diduga Ada Orang Dalam
Kasus Tiket Palsu di Wisata Pantai Pangandaran, Diduga Ada Orang Dalam
Travel News
Menhut Bantah Isu Penjualan Cagar Alam Pulau Panjang di NTB
Menhut Bantah Isu Penjualan Cagar Alam Pulau Panjang di NTB
Travel News
Tanggal 15 Juli 2025 Masuk Candi Prambanan Gratis, Khusus Ulang Tahun di Bulan Juli!
Tanggal 15 Juli 2025 Masuk Candi Prambanan Gratis, Khusus Ulang Tahun di Bulan Juli!
Travel News
Ridwan Kamil Protes Delay Super Air Jet, Ini Klarifikasi Bandara Ngurah Rai
Ridwan Kamil Protes Delay Super Air Jet, Ini Klarifikasi Bandara Ngurah Rai
Travel News
Upaya Geopark Kaldera Toba Dapatkan Lagi Green Card UNESCO
Upaya Geopark Kaldera Toba Dapatkan Lagi Green Card UNESCO
Travel News
9 Jenis Pelanggaran di Operasi Patuh Polri 14-27 Juli 2025, Jangan sampai Kena Tilang!
9 Jenis Pelanggaran di Operasi Patuh Polri 14-27 Juli 2025, Jangan sampai Kena Tilang!
Travel Ideas
Jalur Denpasar–Gilimanuk Ambles, Kendaraan Besar Dialihkan Lewat Utara Sebulan
Jalur Denpasar–Gilimanuk Ambles, Kendaraan Besar Dialihkan Lewat Utara Sebulan
Travel News
Camping di Pantai Menganti Kebumen, Tidur di Bawah Bintang hingga Panorama Lautan
Camping di Pantai Menganti Kebumen, Tidur di Bawah Bintang hingga Panorama Lautan
Travel Ideas
Delay Berkali-kali hingga Diprotes Ridwan Kamil, Super Air Jet Minta Maaf dan Beri Kompensasi
Delay Berkali-kali hingga Diprotes Ridwan Kamil, Super Air Jet Minta Maaf dan Beri Kompensasi
Travel News
Refleksi Bulan Suro Mangkunegaran Solo di Tengah Ramainya Sarinah Jakarta
Refleksi Bulan Suro Mangkunegaran Solo di Tengah Ramainya Sarinah Jakarta
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau