Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Pemblokiran Internet di Papua adalah Perbuatan Melawan Hukum

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Ilustrasi pemblokiran koneksi internet
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memutus akses internet di Papua adalah perbuatan melawan hukum.

Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif ICJR Anggara melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8/2019).

"ICJR memandang bahwa tindakan-tindakan pembatasan akses layanan telekomunikasi di Papua adalah tindakan melawan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kominfo," kata Anggara.

Bukan tanpa alasan, ICJR menyebut ini sebagai pembatasan hak asasi manusia karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan UUD 1945.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, pembatasan akses komunikasi ini juga bertentangan dengan Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Convenant of Civil and Political Rights (ICCPR).

Baca juga: Kominfo Blokir Penuh Akses Internet di Papua dan Papua Barat, Sampai Kapan?

Setidaknya, terdapat 2 kondisi mendasar yang harus dipenuhi untuk membatasi hak-hal asasi manusia. Pertama, ketika situasi darurat yang mengancam kehidupan bangsa.

Sedangkan yang kedua, penetapan resmi kepala negara, dalam hal ini Presiden, tentang situasi darurat yang mengancam kehidupan bangsa tersebut.

Selain itu, pemutusan layanan data ini juga disebut oleh ICJR di luar dari kewenangan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU ITE.

"Pemutusan akses hanya dapat dilakukan kepada muatan yang melanggar UU, bukan layanan aksesnya secara keseluruhan. Pembatasan layanan data komunikasi secara keseluruhan dapat merugikan kepentingan yang lebih luas," ujar Anggara.

Jadi, Anggara menilai pemerintah harus melakukan deklarasi politik yang menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

"Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia tanpa penjelasan dan mengenai dasar dilakukannya tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius yang seharusnya segera dihentikan," sebut dia.

Baca juga: Kemenkominfo Blokir Layanan Data Telekomunikasi di Papua dan Papua Barat

Seperti diketahui, Rabu (21/8/2019) Kemenkominfo memutuskan untuk memblokir sementara layanan data komunikasi di Papua, terkait situasi tidak kondusif yang terjadi di sana.

Tidak disebutkan secara pasti kapan koneksi akan kembali normal, namun disebutkan pemutusan data ini akan terus berlangsung hingga situasi kembali terkendali.

Kemenkominfo menyebut pemutusan koneksi ini ditujukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua.

Sebelumnya, pada Senin (19/8/2019) Pemerintah juga memperlambat (throttling) data komunikasi di beberapa wilayah di Papua saat terjadi aksi massa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi