Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Negara yang Pernah Berikan Vonis Kebiri Kimia

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi vonis kebiri, kebiri kimia, hukuman kebiri kimia
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary


KOMPAS.com - Kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius di dunia.

Sejumlah langkah untuk menekan angka kejahatan seksual terhadap anak terus dilakukan.

Di Indonesia sendiri, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menambah hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri.

Aturan tersebut akan diterapkan untuk pertama kalinya terhadap Muh Aris (20), pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain hukuman kebiri kimia, Aris divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, serta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Seperti Apa Kebiri Kimia?

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan hukuman kebiri.

Berbagai negara di dunia juga menerapkan hukum serupa.

Beberapa negara sudah menjatuhkan hukuman kebiri kimia

Berikut daftar negara yang pernah menjatuhkan hukuman kebiri kimia:

1. Inggris

Inggris telah menerapkan hukuman kebiri kimia sejak tahun 1950-an.

Meski demikian, ada beberapa penyimpangan yang terjadi dalam praktik hukuman ini.

Hal itu seperti yang dialami oleh Alan Turing, seorang peneliti matematika dan komputer sekaligus pahlawan Inggris.

Alan Turing ditangkap oleh kepolisian pada 1952 karena memiliki perilaku menyimpang yaitu homoseksual dan mendapatkan hukuman kebiri.

Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia Belum Ada Juknis, Kejati Jatim Tunggu Petunjuk Jaksa Agung

Efek kebiri kimia yang membuatnya tersiksa mendorongnya untuk bunuh diri pada usia 41 tahun.

Pemerintah dan Kerajaan Inggris secara resmi meminta maaf atas hukuman itu dan membersihkan nama Turing pada 2013.

2. Amerika Serikat

Tercatat ada sepuluh negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan hukuman kebiri kimia.

Sepuluh negara bagian tersebut adalah California, Florida, Georgia, Lowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, dan yang terbaru adalah Alabama.

Dikutip dari New York Times, di Alabama sendiri undang-undang terkait hukuman kebiri kimia telah disahkan pada Juli 2019.

Baca juga: Pemerkosa 9 Anak Dapat Hukuman Kebiri Kimia dan Baru Pertama di Mojokerto

Hukuman itu akan diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual, termasuk pemerkosaan, sodomi atau inses yang melibatkan korban di bawah 13 tahun.

Kebiri kimia pertama dijatuhkan terhadap John Money, psikolog dan sexolog Amerika, pada 1966 karena kejahatan seksual yang ia lakukan, yaitu pedofil.

3. Korea Selatan

Korea Selatan merupakan negara Asia pertama yang menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.

Aturan tersebut telah diterapkan sejak tahun 2011 dan berlaku bagi pelaku yang berusia di atas 19 tahun yang diawali dengan masa penjara.

Hingga saat ini, ada 2 narapidana yang sudah menjalani kebiri kimia.

Dikutip dari Kompas.com , 23 Oktober 2015, Park (45) menjadi orang pertama yang menjalani hukuman kebiri kimia setiap 3 bulan selama 3 tahun.

Baca juga: Perkosa 9 Anak, Seorang Pemuda di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia

Hukuman itu diberikan setelah Park dipenjara tiga kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah 16 tahun.

Selain disuntik kebiri, Park juga menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.

Selain Park, Pyo (31) juga menjadi orang kedua yang menjalani hukuman yang sama.

Hukuman itu dijatuhkan setelah ia melakukan hubungan badan dengan tiga remaja yang dikenalnya melalui aplikasi chatting.

Tak hanya itu, Pyo juga didakwa telah menyebarkan video berisi pelecehan seksual itu setelah mengancam korban dengan senjata.

4. Kazakhstan

Negara keempat yang menjatuhkan hukuman kebiri kimi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah Kazakhstan.

Dikutip dari Kompas.com, 24 September 2018, Pemerintah Kazakhstan mengeksekusi seorang terpidana asal Turkestan yang tidak disebutkan namanya.

Baca juga: Kazakhstan Gunakan Suntikan Kimia untuk Kebiri Para Paedofil

Untuk melaksanakan hukuman kebiri kimia itu, pemerintah menggunakan cyproterone, sebuah steroid anti-androgen yang dikembangkan untuk melawan kanker.

Tak hanya dikebiri, pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga akan mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun.

Negara dengan Aturan Kebiri Kimia

Inggris, Amerika Serikat, dan Korea Selatan merupakan tiga negara yang pernah menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Selain dua negara tersebut, ada beberapa negara yang telah menerapkan hukuman itu meski belum pernah dilakukan.

Rusia, misalnya, hukuman kebiri kimia telah disahkan pada tahun 2011.

Hukuman tersebut berlaku bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun.

Baca juga: Turki Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pedofil

Jika pelaku mengulangi perbuatannya, maka hukuman penjara seumur hidup telah menantinya.

Sama halnya dengan Rusia, Polandia telah mengesahkan hukuman kebiri kimia pada 2009 dan mulai diberlakukan pada 2010.

Terpidana yang akan mendapatkan hukuman itu adalah para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 15 tahun.

(Sumber: Kompas.com/Lusia Kus Anna/Ervan Hardoko)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi