Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Seperti Apa Kebiri Kimia?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Hukuman Kebiri Kimia
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com- Hukuman kebiri kimia kembali menjadi perbincangan setelah seorang pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur, bernama Muh Aris (20) mendapatkan hukuman kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia dijatuhkan terhadap Aris setelah ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Selain hukuman kebiri kimia, Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Secara umum, ada dua teknik kebiri.

Pertama, kebiri fisik, dan kedua, kebiri kimiawi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia, dari Wacana, Pro Kontra, Terbitnya Perppu, hingga Vonis untuk Aris

Kebiri fisik dilakukan dengan cara melakukan amputasi pada organ seks eksternal pemerkosa.

Hal ini akan membuat yang bersangkutan berkurang hormon testosteronnya sehingga mengurangi dorongan seksial.

Sementara, kebiri kimia atau kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang.

Lebih jauh tentang hukuman kebiri kimia, simak infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hukuman Kebiri Kimia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi