Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Biaya Tilang Terbaru yang Mengatasnamakan Kapolri

Baca di App
Lihat Foto
WhatsApp Grup
Hoaks mengenai biaya denda tilang yang mengatasnamakan Kapolri di aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial pada Selasa (27/8/2019).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah pesan berisi informasi yang menyebutkan biaya tilang terbaru di Indonesia yang berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 70.000 beredar luas di kalangan masyarakat.

Diketahui, informasi tersebut banyak tersebar di aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (27/8/2019) malam.

Tak hanya itu, dalam pesan juga disebutkan bahwa daftar biaya denda tilang tersebut bersumber dari Kapolri.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kepolisian membantah bahwa informasi denda tilang bukan berasal dari Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan berisi daftar biaya tilang terbaru di Indonesia beredar melalui WhatsApp Grup pada Selasa (27/8/2019).

Dalam pesan, disebutkan bahwa ada 13 macam denda tilang di mana tiap pelanggaran dikenakan tarif yang berbeda.

Sementara, pihak pengunggah juga meminta pembaca agar menyebarluaskan pesan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ini.

Kemudian, dituliskan juga bahwa baiknya masyarakat tidak terjebak dengan bujukan "damai" dari polisi ketika ditilang.

Hal ini diduga karena ajakan tersebut mampu menguntungkan pihak polisi dan merugikan orang yang ditilang.

Baca juga: Diluncurkan 22 September, Ini 4 Fakta terkait Smart SIM

Berikut bunyi pesan yang beredar:

"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap

1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson

- Motor Rp. 50,000

- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan
"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yang Anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH
Semoga bermanfaat".

Tak hanya itu, pesan itu juga pernah beredar di media sosial Facebook pada Kamis, 25 Juli 2019.

Teks yang muncul pun memiliki alur dan penjelasan daftar biaya tilang yang serupa.

Baca juga: Soal SIM yang Difungsikan sebagai E-Money, Ini Penjelasan Kepolisian

Penelusuran Kompas.com:

Merebaknya informasi biaya tilang yang ada di media sosial maupun aplikasi pesan WhatsApp, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

"Bukan dari Polri. Kalau dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi logonya dan ada tanda tangan pejabatnya," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Selain itu, Dedi mengungkapkan bahwa untuk memperoleh informasi tentang biaya denda tilang baiknya mengecek di situs Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/.

Atau bisa juga mengakes di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Untuk mengetahui, coba ke web Korlantas atau akses UU LLAJ," ujar Dedi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi