Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, dari Besaran hingga Berlaku 2020

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Informasi mengenai usulan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi perbincangan sejak pekan lalu.

Penyesuaian tarif JKN-KIS ini awalnya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang kemudian direspons Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan usulan angka kenaikan iuran.

Berikut fakta-fakta mengenai usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:

1. Usulan kenaikan iuran dari DJSN

DJSN mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan naik berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 pada Minggu (18/8/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun kenaikan besaran itu sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta, sebagai berikut:

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, tarif iuran memang sudah harus mengalami kenaikan agar sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.

Dalam RAPBN 2020, anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) disebutkan akan mengalami peningkatan dari Rp 26,7 triliun di tahun ini menjadi Rp 48,8 triliun.

Baca juga: Soal Kenaikan Tarif Iuran, Ini Kata BPJS Kesehatan

2. Usulan Menkeu, iuran lebih tinggi dari usul DJSN

Atas usulan yang dipaparkan DJSN, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh DJSN.

Sri Mulyani mengungkapkan, untuk peserta JKN kelas I yang awalnya membayar Rp 80.000 per bulan, harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian, untuk peserta JKN kelas II yang membayar Rp 51.000 per bulan diusulkan naik menjadi Rp 110.000.

Sementara, untuk peserta kelas mandiri III juga mengalami kenaikan dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.

Kenaikan anggaran ini digadang-gadang untuk menutup defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan sejak 2014.

emerintah telah membayar iuran seluruh peserta PBU sekaligus TNI, Polri, dan ASN sepanjang 2019 yang seharusnya dibayarkan per bulan guna membantu pihak BPJS Kesehatan menutup kebutuhan anggaran.

Selain itu, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani berharap ada konsekuensi jika peserta JKN ingin naik kelas.

"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI pada Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Menkeu Usul Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

3. BPJS Kesehatan setuju usulan Menkeu

Menanggapi adanya dua usulan mengenai besaran kenaikan iuran, yakni dari DJSN dan dari Menkeu, pihak BPJS Kesehatan menyetujui usulan dari Menkeu.

Iqbal mengungkapkan, penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depannya pada pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustainable.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah karena adanya ketidakseimbangan antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, keterlibatan Pemerintah sangat diharapkan untuk menaikkan iuran dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

Baca juga: BPJS Kesehatan Setuju Usulan Sri Mulyani Naikkan Biaya Iuran

4. Mulai berlaku 2020

Sementara itu, besaran iuran peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sampai pekerja mandiri akan mengalami kenaikan di 2020, menunggu terbitnya Perpres.

Menurut penjelasan Sri Mulyani, penyesuaian iuran di 2019 (per Agustus) adalah segmen PBI, PBI APBN, dan PBI APBD.

Adapun iuran PBI APBD di tahun ini yang semestinya menjadi beban Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.

Lalu, beban tersebut akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah terhitung 2020.

Iqbal menjelaskan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan, seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat dan lainnya.

Selanjutnya, Pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai dengan iuran terbaru di tahun 2020.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Kapan Mulai Berlaku?

(Sumber: Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella, Mutia Fauzia)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi