Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2 September 2019, Berlaku Tarif Baru untuk Ojek Online Motor

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi ojek online, tarif baru ojek online
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan tarif baru ojek online khususnys motor mulai Senin (2/9/2019) besok.

Tarif baru ini akan berlaku sama untuk setiap zona di seluruh Indonesia.

Pemberlakukan tarif baru merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap.

"Mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019, akan diberlakukan tarif ojek online yang sama tiap zona di seluruh Indonesia," ujar Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Pitra mengungkapkan, dengan pemberlakukan tarif baru ini, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan kepada driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ojek Online Jadi Penguji Swap Baterai Motor Listrik

"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan ketika mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.

Zona tarif baru

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojek online di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

Zona 1

Zona 2

Baca juga: Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online

Zona 3

Penetapan acuan tarif ini dikeluarkan untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna karena jasa transportasi online semakin berkembang dan banyak digunakan masyarakat.

Sebelumnya, tarif ojek online diberlakukan di 133 kota dan kabupaten.

Setelah pemberlakuan tarif baru ini, akan berlaku di seluruh Indonesia.

Pitra menyebutkan, untuk wilayah operasionalnya, Grab tercatat di 224 kota/kabupaten, sementara Gojek beroperasi di 221 kota/kabupaten.

Pitra juga mengungkapkan, sesuai KM 348, pemerintah selaku regulator hanya menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Sementara, aplikator berhak menetapkan harga sesuai perhitungan bisnisnya di rentang harga yang telah disebutkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi