Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kualitas Layanannya Ikut Diperbaiki?

Baca di App
Lihat Foto
Pramdia Arhando/Kompas.com
BPJS Kesehatan
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika


KOMPAS.com – Menanggapi rencana kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan sebagaimana diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga 100 persen per 2020, ditanggapi beragam oleh masyarakat.

Sebagian menyatakan siap dan ikut dengan kebijakan yang ada, sementara yang lain menolak dan merasa keberatan dengan kenaikan besar yang terjadi.

Berbagai alasan dikemukakan, salah satunya karena pelayanan BPJS Kesehatan selama ini dianggap kurang memuaskan bagi masyarakat yang menggunakannya.

Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ ruf menyebutkan kenaikan biaya iuran ini tidak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang ada.

"Penyesuaian iuran dilakukan dalam rangka peningkatan layanan dan kesinambungan Program JKN-KIS," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019) siang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Ada atau tidak adanya kenaikan, sesungguhnya BPJS Kesehatan memiliki target tersendiri terkait kepuasan berbagai pihak yang harus terpenuhi.

“Kan ada target kepuasan peserta dan faskes yang harus dicapai,” ujar Iqbal.

 

Meskipun diakui oleh Iqbal sebelumnya, kenaikan ini juga ditujukan untuk membantu BPJS Kesehatan menutup defisit anggaran yang telah dialami sejak tahun 2014.

Defisit ini terjadi akibat adanya ketidaksesuaian antara besaran dana yang masuk ke BPJS Kesehatan dengan biaya manfaat yang dikeluarkan untuk para pesertanya.

"Penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depan pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustain," jelas Iqbal, Rabu (28/8/2019).

"Karena sumber permasalahan selama ini utamanya soal besaran iuran yang belum sesuai dengan biaya manfaat yang dibayarkan," lanjutnya.

Rencananya, Pemerintah menyetujui rencana kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan hingga sebesar 100 persen dan akan efektif diterapkan pada tahun depan, menunggu dibentuknya Peraturan Presiden.

Baca juga: Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi