Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran akan Naik, BPJS Kesehatan: Terakhir Penyesuaian Tahun 2016

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika


KOMPAS.com – Besaran biaya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kenaikan per 2020.

Banyak pihak menolak rencana pemerintah untuk meneken Peraturan Presiden terkait naiknya biaya iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan mulai 2020 tersebut.

Namun, ini disebut menjadi penyesuaian biaya iuran yang pertama dilakukan setelah sebelumnya terakhir disesuaikan pada tahun 2016.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019) siang.

"Sesuai dengan regulasi bahwa besaran iuran ditinjau maksimal 2 tahun sekali dan sejak tahun 2016 iuran belum disesuaikan," kata Iqbal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehingga, dapat diketahui bahwa besar iuran yang saat ini dibayarkan oleh para peserta BPJS Kesehatan belum disesuaikan dengan biaya pelayanan kesehatan yang berlaku.

Baca juga: Hujan Kritik Sambut Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Hal ini membuat perputaran uang yang ada di dalam salah satu BUMN ini tidak seimbang, pemasukan tidak sama besar dengan pengeluaran yang ada.

Bahkan Iqbal menyebut, sejak awal biaya iuran yang diterapkan belum sesuai dengan perhitungan yang ada. Hanya saja, pemerintah mengucurkan dananya untuk membantu operasionalisasi BPJS Kesehatan hingga semua program tetap bisa berjalan.

"Sejak awal Program JKN-KIS nilai iuran yang telah ditetapkan sampai saat ini adalah angka yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria," sebut Iqbal.

"Namun, Pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk memberikan suntikan dana tambahan jika terjadi mismatch antara biaya pelayanan kesehatan dengan iuran," tambahnya.

Ditambah lagi dengan adanya peserta yang mandeg membayarkan iuran setelah mendapatkan pelayanan. Padahal, asas kerja yang diusung BPJS Kesehatan adalah gotong-royong.

Permasalahan-permasalahan itu menyumbang peran signifikan terhadap defisit yang dialami BPJS Kesehatan beberapa tahun ini.

 

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setuju dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus ditingkatkan demi menutup defisit keuangan yang ada.

Iqbal menyatakan kenaikan besaran iuran ini harus dilaksanakan agar pelayanan yang diberikan dapat berjalan dengan baik.

"Penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depan pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustainable," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019) siang.

Bukan tanpa alasan, Iqbal menyebut selama ini pangkal dari permasalah keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pengusaha Tekstil Keberatan dengan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi