Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Perlu Skenario Jangka Panjang

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Rencana pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mendapat respons beragam di tengah masyarakat.

Kenaikan yang mencapai 100 persen ini rencananya akan direalisasikan mulai 1 Januari 2020.

Diketahui, kenaikan iuran ini diberlakukan untuk peserta kelas I dan II atau peserta on Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, adanya kenaikan iuran ini bergantung pada lamanya pemerintah memberlakukan kenaikan iuran ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau (berlaku) jangka pendek, memang nampaknya perlu suntikan dana lewat iuran atau lewat pemerintah, kalau jangka panjang-menengah, seharusnya pemerintah punya skenario unuk menyelamatkan BPJS tanpa kenaikan iuran sekalipun," ujar Tulus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa adanya kenaikan iuran sebesar 100 persen ini nantinya untuk menekan defisit BPJS Kesehatan yang mengalami peningkatan di tiap tahunnya.

Atas hal itu, Tulus juga menegaskan bahwa tindakan itu bisa dilakukan asalkan pemerintah berani mengambil kebijakan-kebijakan yang lebih progresif, misalnya diberlakukan cukai rokok guna di beberapa negara maju guna membantu asuransi sejenis BPJS di negara tersebut.

"Misalnya sekarang cukai rokok itu 153 T, nah ambil contoh sepertiganya itu diberikan ke BPJS Kesehatan atau diberikan insentif bagi perokok lagi itu bisa membantu menyelamatkan BPJS," ujar Tulus.

Baca juga: Iuran BPJS Naik 100 Persen, Berikut Cara agar Anda Tak Gampang Sakit

Menurutnya, dengan adanya bantuan dari cukai rokok inilah menjadi salah satu alternatif bahwa tidak semua permasalahan (defisit) dibebankan pada pasien atau konsumen.

Ia juga menyampaikan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berisiko pada pasien mandiri.

"Pasien mandiri itu sangat rentan dengan daya beli. Nah, kalau daya belinya akan dinaikkan lagi itu akan semakin turun dan semakin tidak mau bayar," ujar Tulus.

Tulus mengungkapkan bahwa hingga saat ini kepesertaan pasien mandiri yang membayar hanya sekitar 49 persen.

Angka ini dinilai masih memprihatinkan, menilik masih banyak peserta mandiri yang nunggak pembayaran.

Oleh karena itu, jika iuran BPJS dinaikkan dan itu berpotensi meningkatkan anti-peserta mandiri.

Pemalsuan Data

Selain itu, tindakan lain yang dianggap bisa menyelamatkan BPJS, yakni pemerintah harusnya berani memaksa perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota BPJS.

Dengan adanya perusahaan yang mau menjadi anggota BPJS, bisa dilakukan subsidi silang guna membantu menekan defisit BPJS.

"Nah, kalau ini bisa dipaksa, maka menjadi subsidi silang, enggak perlu naik tarif," ujar Tulus.

Menurutnya, masih banyaknya perusahaan yang belum menjadi anggota BPJS, sebab mereka beralasan telah menggunakan double asuransi.

Tak hanya itu, Tulus mengatakan bahwa bisa juga masih banyak perusahaan yang memalsukan data terkait dengan jumlah karyawan yang menjadi anggota BPJS.

Oleh karena itu, pemerintah baiknya menyelesaikan dahulu masalah pemalsuan data yang ada di perusahaan-perusahaan yang belum menjadi anggota BPJS.

Penyamaan Kelas

Selain itu, Tulus juga menyampaikan bahwa BPJS seharusnya tidak terdiri dari klaster-klaster kelas pelayanan, seperti kelas I, kelas II, dan kelas III, melainkan menerapkan pelayanan single class.

Single class merupakan pelayanan kelas yang disamaratakan.

"Di mana pun asuransi seperti BPJS itu adalah single class, sampai sekarang itu tidak dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit, maupun pemerintah," ujar Tulus.

"Dengan iuran ada kelas I, II, III, padahal perintahnya single class. Jadi, BPJS kelas pelayanan itu (sebaiknya) tidak ada klaster-klaster kelas, semua sama, universal services," lanjut dia.

Baca juga: Iuran akan Naik, BPJS Kesehatan: Terakhir Penyesuaian Tahun 2016

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi