JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 September 2019, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memenuhi janjinya memberikan kompensasi pemadaman listrik kepada para pelanggan.
Kompensasi ini diberikan sebagai tindak lanjut dari pemadaman listrik yang terjadi pada 4 Agustus 2019.
Pemberikan kompensasi diperuntukkan bagi pelanggan yang melakukan pembayaran penggunaan listri bulan Agustus pada September ini.
Bagaimana cara mengecek kompensasi yang bisa Anda dapatkan? Simak video berikut ini!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagi pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+