Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Bikin Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000, Ini Cerita Lengkapnya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. @apriskafiolita
Buku nikah terbakar
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Sebuah unggahan terkait pembuatan duplikat buku nikah yang seharusnya gratis tetapi dikenakan biaya Rp 250.000 viral di media sosial Twitter.

Seorang pengguna Twitter, Apriska Afiolita, melakukan akunnya, membagikan kisah dan pengalamannya mengenai hal tersebut.

“Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. ternyata dikenakan biaya. Untuk duplikat buku nikah Rp 250,000, padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0
@Kemenag_RI, @KPK_RI, @lukmansaifuddin,@e100ss” tulis Apriska melalui akunnya, @apriskafiolita.


Apriska membagikan ceritanya pada 2 September 2019.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga hari ini, Kamis (5/9/2019), unggahan tersebut telah dibagikan ulang lebih dari 13.000 kali dan disukai lebih dari 9.000 kali.

Bagaimana cerita lengkapnya?

Pada hari ini, Kamis (5/9/2019), Kompas.com menghubungi suami Apriska, Ahimsa Denhas Afrizal.

Ahimsa mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Baca juga: Viral, Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019

Ia mengatakan, bersama istrinya mendatangi KUA Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, untuk mengurus duplikat buku nikah.

Alasan pengurusan duplikat buku nikah karena pada 28 Agustus 2019, rumah Ahimsa dan Apriska terbakar sehingga mengakibatkan hangus dan rusaknya dokumen-dokumen penting, termasuk buku nikah.

Dengan berbekar surat keterangan dari kepolisian, ia mendatangi KUA untuk mengurus duplikat buku nikah yang ikut terbakar.

“Di KUA, kami tanya syaratnya apa. Kemudian, dikasih tahu seperti pengantar kelurahan, KK asli. Ya kami bilang KK asli enggak ada. Fotokopiannya saja bagaimana? Dia (petugas KUA) bilang, ya kita coba urus dulu,” kata Ahimsa.

Akan tetapi, selanjutnya, petugas di KUA tersebut menyebutkan bahwa cetak buku nikah, termasuk untuk duplikat, dikenakan biaya Rp 250.000.

“Aku lihat di tembok tulisannya Rp 0 semua. Seharusnya gratis. Yang bayar Rp 600 ribu itu kalau nikah di luar jam kerja KUA,” ujar dia.

Ahimsa mempertanyakan penarikan biaya tersebut.

Petugas itu, kata Ahimsa, menyebut bahwa biaya Rp 250.000 merupakan biaya administrasi.

Saat kembali mempertanyakan hal tersebut, Ahimsa diminta pindah ke meja lain.

Baca juga: Viral Video Guru Dianiaya 2 Wanita di Dalam Kelas, Disaksikan Belasan Siswa

Pada ruangan tersebut, ia menggambarkan, ada tiga buah meja.

Setelah pindah meja dengan petugas berbeda, ia diberikan  formulir untuk diisi dan dijelaskan ulang bahwa pembuatan duplikat buku nikah dikenakan biaya Rp 250.000 dan akan jadi selama sekitar 14 hari kerja.

Petugas tersebut juga menjelaskan, jika ingin lebih cepat, maka Ahimsa dan istrinya bisa meminta surat keterangan surat saja dengan biaya Rp 100.000 atau seikhlasnya.

“Rp 100.000 atau seikhlasnya. Tapi dia mengarahkan ke Rp 100.000, padahal seharusnya itu juga Rp 0," kata Ahimsa.

“Harusnya, free, ya free saja,” kata dia.

Selanjutnya, Ahimsa dan istrinya memilih meninggalkan Kantor KUA tanpa mengisi buku tamu dan data apa pun.

Ia beranjak dari kantor itu dengan membawa formulir dari KUA.

Mengunggah ke media sosial

Ahimsa mengakui, ia dan istrinya kemudian membagikan pengalaman itu di media sosial Twitter.

Menurut dia, unggahan soal ini direspons beberapa tokoh, termasuk akun resmi Kementerian Agama RI.

Bahkan, kata Ahimsa, Menteri Agama Lukman Hakim merespons keluhannya dan menelepon pada keesokan paginya.

Baca juga: Viral Calon Pengantin Ditipu, Apa yang Harus Diperhatikan jika Gunakan Jasa Wedding Organizer?

Ahimsa mengatakan, Menteri Lukman berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.

Pada Rabu (4/9/2019) kemarin, ia dihubungi pihak Kementerian Agama yang menjanjikan akan membantu pengurusan duplikat buku nikah tanpa perlu datang ke KUA.

“Mereka sudah berinisiatif untuk membantu, mengajak ketemu tapi aku belum sempat,” kata dia.

Ahimsa mengatakan, ia dan istrinya mengunggah pengalamannya ke media sosial dengan harapan praktik-praktik seperti itu tidak terjadi lagi.

“Intiku mengutarakan hal tersebut di Twitter, aku tidak sepakat dengan tindakan tersebut. Jelas-jelas Rp 0, dan itu Kantor Urusan Agama. Tujuanku bukan untuk dibantu, tapi praktik itu hilang," kata dia.

Tanggapan Kemenag Kota Surabaya

Menindaklanjuti hal tersebut, Kompas.com meminta keterangan Kepala Kantor Kemenag Kota Surabaya, Husnul Maram.

Husnul mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan yang disampaikan Ahimsa dan Apriska.

“Sudah kami tindak lanjuti. Selasa pagi kami panggil semua. Kami klarifikasi, kami BAP sesuai regulasi. Hasilnya dikirim ke kepala kanwil dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Jakarta,” ujar dia.

Jika pegawai KUA tersebut terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran, Husnul menyebutkan, hal itu tergantung tingkat pelanggarannya.

“Sesuai PP 53 tahun 2010, pelanggaran mulai dari yang terberat pencopotan PNS, jabatan, sampai yang terendah penundaan gaji berkala. Sesuai kadar kesalahannya,” jelas Husnul.

Ia mengimbau kepada masyarakat, jika mengalami kejadian yang sama, agar segera melaporkannya.

Menurut Husnul, pihaknya sudah melakukan pembinaan ASN, termasuk para petugas yang ada di KUA.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melapor. Kami juga minta maaf apabila menjumpai petugas kami yang pelayanannya tidak baik bahkan tak benar dan melanggar aturan. Kami selaku pimpinan mohon maaf, supaya masyarakat ke depan masih percaya kepada kami. Bahwasannya kami akan melayani secara baik dan benar sesuai aturan,” kata Husnul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi