KOMPAS.com - Polisi tidur atau speed bump seringkali kita temui di jalan, terutama di perumahan, sebagai salah satu sarana agar pengemudi kendaraan tak melaju dengan kecepatan tinggi.
Tetapi, tahukah Anda, membangun polisi tidur tak bisa sembarangan. Ada aturannya.
Apa aturan membangun polisi tidur?
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengatakan, aturan mengenai speed bump termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
"Regulasi teknis ini sebagai panduan kalau ada yang mau membuat speed bump atau polisi tidur. Aturan itu sudah dilakukan kajian," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019) sore.
"Intinya speed bump untuk memperlambat kendaraan bukan menghentikan kendaraan. Itu mengikat ke seluruh jalan," lanjut dia.
Peraturan ini menyebutkan, alat pengendali pengguna jalan terdiri dari alat pembatas kecepatan serta alat pembatas tinggi dan lebar.
Alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan, dengan peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu.
Posisi alat pembatas kecepatan ini dibuat dengan posisi melintang terhadap badan jalan.
Alat pembatas kecepatan dibedakan menjadi tiga, yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.
Ketiganya mempunyai ketentuan berbeda, disesuaikan dengan lokasi pembangunan polisi tidur hingga batas kecepatan yang diperbolehkan.
"Speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1).
Sementara, speed hump digunakan hanya di jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.
Speed table merupakan alat pembatas kecepatan di mana hanya digunakan di jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan, dan tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.
Ketentuan tinggi, lebar, dan kelandaian polisi tidur masing-masing alat pembatas kecepatan tersebut juga berbeda.
Selain itu, bahan yang digunakan juga berbeda.
Berikut informasi lengkapnya:
Speed bump
- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
- Mempunyai ukuran tinggi 8-15 sentimeter, lebar bagian atas 30-90 sentimenter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
- Mempunyai kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter
Speed hump
- Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
- Berukuran tinggi 5-9 sentimeter, lebar total 35-390 sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 persen
- Mempunyai kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter
Speed table
- Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table
- Mempunyai ukuran tinggi 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen
- Mempunyai kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.