Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019

Baca di App
Lihat Foto
Facebook: OLC
Hoaks pemutihan SIM yang sudah mati dan buat sim baru berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2019.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai pemutihan SIM yang sudah mati bisa diperbarui tanpa melakukan tes lagi beredar di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis (5/9/2019).

Disebutkan juga bahwa pemutihan SIM dan pembuatan SIM baru berlaku mulai 25 Agustus 2019.

Atas tersiarnya kabar tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri membantah bahwa informasi pemutihan SIM berasal dari Kepolisian.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, unggahan pemutihan SIM ini diunggah oleh salah satu pengguna Facebook OCL pada Jumat (30/8/2019), yang kemudian tersebar kembali hingga Kamis (5/9/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam unggahan itu, dilengkapi keterangan dan foto dengan tampilan depan dan belakang Smart SIM yang rencananya akan dirilis pada 22 September 2019 mendatang.

Selain itu, pihak pengunggah juga meminta masyarakat untuk menyebarluaskan pesan itu.

Berikut bunyi unggahan itu:

"Pemutihan SIM yang sudah mati dan buat SIM baru, berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2019. Tolong dibantu share ya, agar yang memiliki SIM mati bisa diperbarui tanpa mengulang tes lagi. Berlaku seluruh Indonesia."

Baca juga: Viral, Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019

Penelusuran Kompas.com:

Mengonfirmasi adanya pesan yang belum jelas kebenarannya itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkapkan bahwa kabar pemutihan SIM adalah tidak benar alias hoaks.

"Itu hoaks. Enggak ada pemutihan SIM, enggak bener itu nanti kita klarifikasi kalau begitu," ujar Refdi kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Ia juga menjelaskan, pihak Kepolisian hanya memberlakukan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM.

"Kalau pembuatan SIM baru kan sudah jelas itu mekanismenya sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, jadi enggak ada pemutihan-pemutihan," kata dia.

Selain itu, Refdi menyampaikan bahwa pihaknya masih tetap menjalankan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM dengan proses yang sama seperti sebelumnya.

Hingga kini, tidak ada perbedaan dari sisi persyaratan, mekanisme, dan besaran-besaran PBB.

Adapun pemutihan SIM ini dikaitkan dengan jelang perilisan Smart berbasis e-money atau Smart SIM yang direncanakan pada 22 September 2019 mendatang.

"Ya rencananya itu kita launching Smart SIM pada saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 pada 22 September 2019," ujar Refdi.

Tak hanya itu, Divisi Humas Polri melalui akun Twitternya @DivHumas_Polri pun mengonfirmasi adanya kabar pemutihan SIM pada Senin (2/9/2019).

Baca juga: Uji Coba, SIM Berbasis E-Money Dapat Diisi Saldo hingga Rp 2 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi