Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan Duplikat Buku Nikah Gratis, Bagaimana Prosedurnya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. @apriskafiolita
Buku nikah terbakar
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Bagi Anda yang ingin mengurus duplikat buku nikah karena alasan buku nikah hilang atau rusak, tak ada biaya yang dikenakan untuk itu alias gratis.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama Adib Machrus mengatakan, semua layanan kantor yang terkait aspek kependudukan tak boleh ada pungutan apa pun.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi viralnya kasus pasangan suami istri yang dikenakan biaya Rp 250.000 ketika mengajukan pembuatan duplikat buku nikah.

“Semua praktik-praktik yang mengabaikan hal itu, khususnya kasus yang viral kemarin yakni dipungutnya Rp 250 ribu, itu namanya pelanggaran. Pelanggaran ada sanksinya,” kata Adib, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral Bikin Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000, Ini Cerita Lengkapnya

Lantas, bagaimana tahapan pengurusan pembuatan duplikat buku nikah?

Adib menjelaskan, untuk membuat duplikat buku nikah, yang harus dilakukan adalah membuat permohonan secara tertulis, disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

“Disertai bukti yang kuat karena petugas harus bisa memastikan bahwa buku asli memang hilang. Jangan sampai nantinya ada yang mengarang cerita. Sehingga benar petugas mendapat keyakinan bahwa pemohon membtuhkan duplikat,” papar Adib.

Ia menyebutkan, bukti-bukti itu di antaranya laporan polisi atau alat-alat lain yang mendukung.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Februari 2019, Kepala Subdirektorat Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA, Anwar Sa'adi menyebutkan, ada dokumen yang perlu dibawa ketika mengurus buku nikah yang hilang.

"KUA melayani penggantian buku nikah yang hilang dengan bukti surat keterangan hilang dari polisi dan juga KTP pasangan," ujar Anwar.

Sementara, untuk mengurus buku nikah yang rusak, pemohon bisa datang ke KUA dengan membawa KTP, mengajukan permohonan ganti buku, dan juga menyerahkan buku nikah yang rusak.

Selain itu, siapkan foto yang akan dipasang di buku nikah pengganti.

Penggantian buku nikah, selain gratis juga tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar 1 jam.

Duplikat adalah pengganti buku nikah asli, sehingga tak boleh ada buku ganda.

Bentuk duplikat buku nikah juga memiliki kesamaan dengan buku nikah asli dan bukan hanya berwujud selembar kertas. Perbedaannya, hanya terletak adanya keterangan “duplikat”.

Sebelumnya, sebuah unggahan terkait pembuatan duplikat buku nikah yang seharusnya gratis tetapi dikenakan biaya Rp 250.000 viral di Twitter,

Melalui akun Twitter-nya, seorang warga Jawa Timur, Apriska, membagikan kisah dan pengalamannya.

“Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. ternyata dikenakan biaya. Untuk duplikat buku nikah Rp 250,000, padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0 @Kemenag_RI, @KPK_RI, @lukmansaifuddin,@e100ss” tulis Apriska melalui akunnya, @apriskafiolita.

Kementerian Agama juga sudah merespons dan menindaklanjuti keluhan ini.

Selengkapnya, baca: Tanggapan Kementerian Agama soal Viral Pembuatan Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi