Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Apa Saja? Cek Daftarnya!

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi fintech.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending atau lembaga pinjaman online ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK.

Selain itu, ditemukan pula 49 entitas penawaran investasi yang tak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/9/2019) pagi, membenarkan bahwa pihaknya telah menutup 123 fintech ilegal.

Ketika ditanya daftar ratusan fintech ilegal yang ditutup, Tongam mengatakan, bisa diakses melalui situs resmi OJK, ojk.go.id atau klik link Daftar Entitas Investasi Ilegal. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui situs OJK dan link tersebut, masyarakat bisa mengetahui daftar 123 peminjaman online ilegal, 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK, dan 49 entitas penawaran investasi tanpa izin.

Baca juga: OJK Tutup 123 Pinjam Online Illegal

Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

OJK mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli sebelum melakukan peminjaman secara online.

Salah satunya, dengan melakukan pengecekan apakah penyedia pinjaman terdaftar di OJK atau tidak. 

Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi masih terus melakukan penelusuran mengenai fintech ilegal di internet, aplikasi, dan media sosial untuk kemudian mengajukan pemblokiran terhadap temuan tersebut kepada Kementerian Kominfo.

Satgas juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, dan Bank Indonesia untuk pelarangan fintech payment system yang memfasilitasi fintech lending ilegal.

Sementara itu, terhadap 30 usaha gadai tanpa izin, saat ini telah dilakukan pemanggilan untuk penghentian kegiatan usahanya karena tak terdaftar dan tak mendapatkan izin dari OJK.

Berikut imbauan Satgas Waspada Investasi kepada mereka yang ingin berinvestasi:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, bisa melakukan konsultasi atau melaporkannya melalui kontak OJK 157, e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi