Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPOM, Alasan Obat Tak Boleh Digerus

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi obat, obat-obatan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Beberapa waktu lalu, viral sebuah unggahan di media sosial mengenai kebiasaan mengonsumsi obat dengan cara digerus atau mengeluarkan isinya jika obat tersebut berbentuk kapsul.

Unggahan ini viral dan mendapatkan beragam tanggapan dari warganet.

Cara ini ternyata tidak disarankan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, obat diformulasikan atau dibuat dalam bentuk tertentu dengan tujuan menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat tersebut ketika dikonsumsi.

"Penggerusan obat atau pelepasan obat dari cangkang kapsul, termasuk ke dalam proses perubahan bentuk sediaan obat. bisa menyebabkan penurunan terhadap mutu obat untuk sediaan tertentu," jelas Penny, menjawab pertanyaan Kompas.com, melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut dia, penggerusan obat juga akan memengaruhi proses penyerapan serta mekanisme kerja obat.

Baca juga: Viral soal Tablet Tak Boleh Digerus, Bagaimana Cara Konsumsi Obat yang Tepat?

Selain itu, ada risiko obat mengalami penurunan bahkan kehilangan khasiatnya.

“Selain itu, adanya kontaminasi dari luar saat penggerusan obat dan pembukaan cangkang kapsul, bila tidak dilakukan dengan bersih juga dapat berdampak pada keamanan,” kata Penny.

Penggerusan obat atau pembukaan cangkang kapsul sebaiknya dilakukan oleh petugas farmasi, atau berdasarkan arahan dokter maupun apoteker.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan soal boleh tidaknya obat tablet digerus atau mengeluarkan isi obat kapsul dari cangkangnya:

  • Tablet lapis enterik, dibuat agar obat tidak pecah dalam lambung tetapi akan pecah di dalam usus. Obat semacam ini biasanya berisiko menimbulkan iritasi lambung. Salah satu contohnya adalah natrium diklofenak.

  • Obat dengan pelepasan lambat, biasanya dibuat untuk menurunkan frekuensi minum obat. Misalnya, dari 3 kali sehari menjadi 1kali sehari. Penggerusan maupun pelepasan cangkang pada obat jenis ini bisa menyebabkan kadar obat dalam darah meningkat. Bahkan, bisa menimbulkan efek samping hingga timbulnya toksisitas bagi tubuh.

Penny mengimbau, jika ada yang kesulitan untuk menelan obat, baik kapsul maupun tablet, agar mengonsultasikannya kepada dokter.

“Dokter atau apoteker akan memberikan alternatif obat dengan bentuk sediaan yang mudah ditelan, misalnya bentuk cair seperti sirup,” ujar dia.

Ia juga menyarankan, jika ingin menggerus, melarutkan obat maupun membuka cangkang kapsul sendiri, konsultasikan kepada farmasis di apotek.

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Cara Konsumsi Obat yang Tepat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi