Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Politisi Usul Esemka Jadi Mobil Jokowi, Bagaimana Spesifikasi Mobil Presiden?

Baca di App
Lihat Foto
Fabian Januarius Kuwado
Mobil kepresidenan Indonesia-1 saat menjajal Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary


JAKARTA, KOMPAS.com – Peluncuran dua produk perdana Esemka pada 6 September 2019 direspons beragam oleh berbagai pihak.

Para politisi, dua di antaranya, politisi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil dan politisi Partai Gerindra Fadli Zon, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengganti mobil dinasnya dengan produk Esemka.

Usulan ini dianggap sejalan dengan rencana penggantian mobil kepresidenan yang saat ini digunakan oleh Presiden Jokowi.

Mobil dinas Presiden saat ini, Mercedes-Benz S 600 Pullman Guard, sudah digunakan selama 10 tahun sejak masa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Beberapa waktu yang lalu, mobil ini mogok saat digunakan untuk mengantarkan Presiden berkunjung Kalimantan Barat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alhasil, Presiden pun harus turun dan berganti ke mobil lain yang sudah disiapkan sebagai cadangan.

Baca juga: Politikus PKS Usul Jokowi Gunakan Esemka Sebagai Mobil Kepresidenan

Menurut Nasir Djamil, Jokowi perlu menggunakan mobil Esemka sebagai kendaraan dinasnya untuk membuktikan bahwa mobil produksi lokal itu layak menyandang status sebagai mobil nasional.

“Harus diuji dulu menurut saya, karena mobil nasional lho. Karena mobil nasional seluruh provinsi dan merasa mobil mereka. Karena itu harus diawali oleh Presiden dulu, mobil merek Esemka (digunakan) sebagai mobil dinas,” kata Nasir, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (7/9/2019).

Tak hanya Nasir, usulan yang sama dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

“Ya kalau gitu Pak Jokowi seperti saya bilang waktu itu juga, ganti dong dengan mobil Esemka yang dibanggakan,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Aturan dan spesifikasi mobil dinas Presiden

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, disebutkan bahwa Presiden akan menerima rumah serta kendaraan dinas dari negara beserta dengan pengemudinya.

Baca juga: Mobil Jokowi Mogok, Fadli Zon Sarankan Ganti dengan Mobil Esemka

Untuk mobil dinas Presiden, tak sembarangan mobil dipilih dan dioperasikan.

Ada sejumlah ketentuan dan spesifikasi khusus yang harus dipenuhi untuk mobil dinas presiden.

Salah satu yang paling penting adalah standar keamanan sesuai ketentuan Sekretariat Negara, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), dan pihak militer.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 4 Juli 2019, Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak menyebutkan, terdapat spesifikasi khusus yang harus dipenuhi sebelum sebuah produk mobil dipilih menjadi kendaraan dinas presiden.

“Pastinya harus punya fitur pengamanan lengkap, anti peluru hingga kaliber tertentu, anti ranjau, dan lainnya,” kata Maruli.

Bagian tubuh dan kaca dari mobil kepresidenan didesain anti peluru sehingga menjamin keamanan presiden.

Baca juga: Jokowi Sempat Pilih Toyota Kijang Innova untuk Mobil Presiden

Dikutip dari Kompas Otomotif, bagian kaca biasanya dibuat berlapis ganda, satu lapisan lunak, sementara satu lagi lapisan keras.

Lapisan lunak ini bersifat elastis saat terkena hataman dari luar sehingga tidak akan pecah.

Bagian roda-rodanya juga dilengkapi dengan Run Flat Tyre (RFT).

Spesifikasi ini memungkinkan mobil tetap dapat melaju hingga kecepatan 60 kilometer per jam, meski tanpa adanya udara atau bocor.

Selain itu, bagian kolong mobil akan diperkuat dengan penambahan pelat baja sehingga mobil dapat menahan ledakan jika terjadi kondisi yang tidak diharapkan.

Semua fitur keamanan ini biasanya tersedia dari pabrikan mobil tersebut.

Namun, kadang merupakan hasil modifikasi di perusahaan spesialis pembuat mobil berteknologi tinggi.

Baca juga: Mobil Dinas Baru Presiden Jokowi Pakai Mercedes-Benz S600 Guard

Dengan semua spesifikasi tambahan tersebut, bobot mobil akan bertambah lebih berat.

Paling tidak, hanya mobil dengan tenaga minimal 530 tk atau lebih yang bisa terpilih menjadi mobil dinas presiden.

Tenaga besar itu dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan rasio tenaga dan bobot dari mobil yang ada.

Mercedes-Benz S 600 Guard

Sementara itu, terkait mobil dinas baru Presiden Jokowi, diputuskan akan tetap menggunakan produk Mercedes-Benz, kali ini dengan seri terbaru yakni S 600 Guard.

Mobil ini dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan teknis, terkait faktor keamanan, keandalan, dan efisiensi biaya pemeliharaan.

Sementara, para menteri di periode kedua pemerintahan Jokowi akan mendapatkan mobil dinas berupa Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Spesifikasi "Mobil Dinas Baru" Jokowi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi