Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Eksploitasi Anak dan Regulasi yang Menyandung PB Djarum...

Baca di App
Lihat Foto
DOK. PB DJARUM
Ayusyah Fajrina Maharani (Cirebon) dan Nadhifa Nur Zahra (Cilacap), dua peserta U-11 Putri, mendapatkan pengarahan dari wasit jelang mengikuti Tahap Turnamen Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis 2019, di GOR Satria, Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019) pagi.
|
Editor: Ana Shofiana Syatiri


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kegiatan audisi beasiswa PB Djarum melanggar regulasi.

Sebab, KPAI menganggap anak-anak dimanfaatkan untuk mempromosikan merek Djarum yang identik dengan produk rokok.

Ada beberapa peraturan yang dianggap telah dilanggar PB Djarum.

Pertama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

PP tersebut isinya juga mengatur tentang perlindungan khusus bagian anak dan perempuan hamil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, PB Djarum juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mendukung argumentasi KPAI. Menurut dia, PB Djarum telah melanggar regulasi jika tetap menyematkan nama yang identik dengan produk tembakau dalam audisi.

"Yang jelas, pada dasarnya siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap hak anak dalam bentuk apa pun, tetap melanggar undang-undang, maka harus diproses," kata Yohana Yembise, Senin (9/9/2019) dilansir dari Tribunnews.com.

Hal itu melatarbelakangi Djarum Foundation akan menghentikan audisi beasiswa bulu tangkis pada 2020. Dengan demikian, tahun ini menjadi audisi terakhir mereka.

Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin, menegaskan bahwa pihaknya enggan melanggar undang-undang yang berlaku.

Yoppy mengaku sudah bertemu dengan sejumlah perwakilan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenpora, dan KPAI, untuk mencari solusi.

Pertemuan itu digelar pada 4 September 2019. Namun, dari pertemuan itu, mereka tidak menemukan solusi yang tepat.

"Saat itu jelas bahwa undang-undang mengatakan zero tolerance. Jadi tidak diperbolehkan satupun kata-kata Djarum di dalam audisi. Itulah yang membuat kami keberatan. Akhirnya, tanggal 4 September, kami sudah mengambil sikap," kata Yoppy.

PB Djarum ingin patuh pada regulasi dan mengambil sikap.

Meski Djarum Foundation meyakini bahwa PB Djarum bukan produk tembakau, tetapi hanya klub bulu tangkis.

Mereka pun meminta dispensasi waktu hingga tahun ini untuk berpamitan dengan anak-anak yang mereka asuh.

Yoppy menyebut pihaknya enggan menghilangkan identitas PB Djarum atau Djarum Badminton Club karena menganggapnya sebagai roh yang ada sejak 1969.

Ia merasa nama PB Djarum tidak mungkin diganti karena sudah ada dari dulu dan menjadi kebanggaan pula bagi para alumninya.

"Apakah misalnya namanya diganti menjadi PB yang lain, kami tak pernah berpikir ke arah sana. Kami akan terus berjalan tanpa melanggar undang-undang," kata Yoppy.

"Kalau dalam materi promosi, nama Djarum bisa saja dihilangkan, tetapi nama klub kami yang mencari talenta muda ya tetap Djarum Badminton Club, atau PB Djarum. Itu adalah roh kami,” lanjut dia.

Kompas.com mencoba membedah regulasi yang menghentikan langkah PB Djarum untuk melanjutkan audisi yang telah digelar sejak 2006.

Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 109 tahun 2012 mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Di Pasal 36, memuat ketentuan mengenai produsen produk tembakau yang menjadi sponsor suatu kegiatan. Berikut selengkapnya isi Pasal 36:

(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan

b. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.

(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.

Kemudian, pada Pasal 37, diatur ketentuan bagi produsen rokok dalam hal menjadi sponsor dalam hal tanggungjawab sosial perusahaan.

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan

b. Tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.

Terkait keterlibatan anak-anak dalam kegiatan yang disponsori produsen rokok, diatur dalam Pasal 47 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.

(2) Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan yang disponsori Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun dikenakan sanksi oleh pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

KPAI juga menduga PB Djarum telah melakukan eksploitasi terhadap anak-anak dengan membawa nama industri rokok.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait eksploitasi anak disebutkan dalam Pasal 66.

Sementara larangan mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual tercantum dalam Pasal 76I, yang berbunyi “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak”.

Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dieksploitasi secara ekonomi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materil.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi