Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiprah Habibie untuk HAM, Pembebasan Tapol dan Pencabutan DOM di Aceh

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
BJ Habibie
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika


KOMPAS.com - Kabar duka menyelimuti Indonesia pada Rabu (11/9/2019). Presiden Republik Indonesia ke-3, BJ Habibie meninggal dunia setelah menjalani perawatan RSPAD Gatot Soebroto.

Semasa memerintah, Habibie telah banyak berjasa bagi Indonesia.

BJ Habibie memulai pemerintahan pada 21 Mei 1998 di tengah krisis yang melanda Indonesia.

Selain krisis ekonomi, Habibie juga dihadapkan dengan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang telah terjadi sebelum ia menjabat sebagai presiden.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BJ Habibie, Inspirator Berdirinya Sekolah Berbasis Riset dan Teknologi di Pesantren Rejoso

Pembebasan Tapol

Tak butuh waktu lama, ia kemudian mengeluarkan sejumlah amnesti dan abolisi untuk para tahanan politik (tapol).

Langkahnya dimulai dari pembebasan 13 tapol yang terlibat kasus demonstrasi di Timor Timur (Timtim) serta penghinaan terhadap presiden sebelumnya, Soeharto.

Harian Kompas (12/6/1998) menyebutkan, BJ Habibie secara resmi mengeluarkan Keppres No 85 Tahun 1998 untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada 13 tapol dan napol tersebut.

Melalui Keppres No. 85 Tahun 1998 itu, Presiden memutuskan memberikan amnesti kepada delapan orang, yaitu Cancio AH Guterres, Thomas Agusto, Antonio Freitas, Jose Gomez, Hermenigildo da Costa, Luis Pereira, dan Bendito Amaral.

Mereka dihukum karena terbukti telah berbuat makar.

Abolisi juga diberikan kepada delapan orang lain dari Timtim, yaitu Juvenal do Santos Monis, Fransisco de Deus, Domingos da Silva, Silvereiro Baptista Ximenes, Vicente Marques, dan Bernadino Simao.

Selanjutnya di bulan Agustus, Habibie juga memberikan grasi terhadap tiga napol PKI.

Mereka adalah Manan Effendi (80), Alexander Warrouw (81), dan Pudjo Prasetyo (72) yang terlibat dalam pemberontakan G-30S/PKI, seperti diberitakan dalam Harian Kompas (18/8/1998).

Grasi kepada tiga napol PKI itu diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 42/G/ 1998.

Menteri Kehakiman Muladi dan Jaksa Agung AM Ghalib mengumumkan langsung pemberian grasi kepada pers usai mengikuti upacara detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka (17/8/1998).

Ketiga napol itu dipenjara untuk seumur hidup karena kasus subversi.

"Saya langsung tertunduk. Dalam diri saya waktu itu hanya ada perasaan haru, bingung, kaget, dan syukur kepada Allah SWT," kata Manan Effendi usai menerima grasi dari presiden.

"Seketika itu pula, dari kursi roda yang menopang kelumpuhan kaki saya di balik terali besi (sambil menunjuk sel), saya tundukkan kepala, seraya mengucap Alhamdulillahi Robbilalamin...." lanjutnya.

Tak hanya itu, pada Januari 1999, Habibie kembali memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada sejumlah narapidana dan tahanan politik.

Kali para tapol yang dibebaskan berjumlah 69 napol yang menjalani hukuman berkaitan dengan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) di Lampung, Aceh dan Timor Timur.

Baca juga: Jokowi: Habibie Ilmuwan yang Meyakini, Tanpa Cinta Kecerdasan itu Berbahaya

Pencabutan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh

Selain membebaskan tahanan politik, Habibie juga berjasa dalam pencabutan status DOM di Daerah Istimewa Aceh, seperti diberitakan oleh Harian Kompas (26/8/1998).

Sebuah keputusan penting Habibie untuk mengeluarkan rakyat Aceh dari penderitaan panjang.

Operasi jaring Merah telah diberlakukan oleh Presiden Soeharto di Aceh sejak tahun 1989.

Awalnya, operasi tersebut diperuntukkan mengamankan situasi dari tindakan yang dilakukan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Namun sejak operasi tersebut diberlakukan, terjadi banyak pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM), seperti tindak kekerasan dan penyiksaan kepada masyarakat sipil.

Bagi masyarakat Aceh, Operasi Jaring Merah menjadi momok yang sangat menakutkan dan traumatik.

Aparat ABRI cenderung bertindak semena-mena terhadap rakyat yang dicurigai mempunyai hubungan dengan GAM.

Akibatnya, tindak kekerasan atau penangkapan tanpa prosedur, penculikan, pelecehan seks dan pemerkosaan, atau penghilangan nyawa manusia berlangsung hampir setiap saat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi