Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Usulan DPR, Apa Saja Pro dan Kontranya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Salah satu orang dari kelompok massa bernama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI berhasil merangsek masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika


KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdiri sejak tahun 2002 di bawah masa kepemimpinan Presiden Megawati saat ini tengah mengalami banyak guncangan.

Mulai dari terpilihnya calon pimpinan baru yang mendapat penolakan dari internal KPK, hingga rencana revisi undang-undang KPK salah satunya rencana membentuk Dewan Pengawas KPK oleh DPR.

Berfungsi untuk mengevaluasi dan mengawasi kinerja dan wewenang KPK, keberadaannya nanti dinilai akan melemahkan kinerja KPK dalam hal melaksanakan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.

Rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK sudah dikonsepkan sejak lama oleh DPR, tepatnya sejak awal 2016.

Baca juga: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat ini, rencana tersebut telah dimasukkan dalam draft RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di pasal 37A sampai 37F.

Jika benar disahkan, nantinya dewan ini akan beranggotakan 5 orang dewan yang salah satunya menjabat sebagai ketua.

Adapun syarat untuk menjadi calon anggota dewan pengawas, seseorang harus tidak pernah dipidana penjara, berusia minimal 50 tahun, berpendidikan S1, dan bukan sebagai pengurus parpol.

Sementara siapa sosok yang berhak mengisi posisi itu menjadi kewenangan Presiden untuk memilih dan mengangkatnya untuk menjabat selama 4 tahun.

“Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Jokowi: Dewan Pengawas KPK Diisi Akademisi dan Pegiat Antikorupsi

Keberadaannya dipertanyakan

Salah satu pihak yang mempertanyakan keberadaan Dewan Pengawas KPK adalah Indonesian Corruption Watch (ICW).

Menurut Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar, Pemerintah hanya perlu memperkuat dewan penasihat yang selama ini sudah bekerja, bukan membentuk dewan baru yang mungkin akan menimbulkan masalah dan menghambat kerja KPK.

Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lola Ester, justru khawatir Dewan Pengawas KPK ini justru dijadikan wadah untuk memasukkan orang-orang “titipan”.

Sementara itu, ketua Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti pernah menyebut logika pembentukan Dewan Pengawas KPK hanya akan membuat kekuatan tandingan bagi KPK karena kewenangan yang sama besarnya.

"Ini akan menjadi matahari kembar kekuasaan yang akan menimbulkan bias dan berpotensi menjadi sumber konflik," kata Ray.

Bahkan, mantan Ketua KPK Abraham Samad mempertanyakan, apakah Dewan Pengawas KPK ini merupakan makhluk dari luar angkasa.

“Dewan pengawas, ini makhluk apalagi ini? Jangan-jangan ini makhluk yang turun dari luar angkasa namanya dewan pengawas," kata Samad dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Mereka yang mendukung…

Presiden Joko Widodo menyebut keberadaan Dewan Pengawas KPK diperlukan karena semua lembaga atau instrument pemerintahan bekerja di bawah pengawasan untuk keberlangsungan fungsi check and balancies, bahkan termasuk Presiden.

“Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan,” kata Jokowi.

Hal senada juga disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla, hanya saja ia tidak menyetujui jika Dewan Pengawas KPK diberi kewenangan untuk menentukan izin penyadapan yang akan dilakukan KPK.

Baca juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Jokowi: Presiden Juga Diawasi DPR dan BPK

Sementara itu, calon Ketua KPK terpilih Firli Bahuri mengaku setuju saja terhadap pembentukan ini sejauh untuk memperkuat KPK.

“Sejauh untuk memperkuat KPK, (pembentukan dewan pengawas) saya rasa tidak ada masalah,” seusai menjalani Fit and Proper Test, Senin (9/9/2019).

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani memberi tanggapan yang dapat menjawab keresahan Ray Rangkuti tentang kekuasaan ganda yang akan menimbulkan masalah.

Arsul memastikan tidak akan ada tumpeng tindih kekuasaan yang terjadi antara komisioner dan dewan pengawas.

“Karena Dewan Pengawas tidak boleh nantinya menganggu independensi KPK yang personifikasinya itu ada pada pimpinan KPK dan para pegawai khususnya penyidik," kata Arsul 5 september lalu.

Berbeda dengan petinggi KPK Abraham Samad, Antasari Azhar justru menyetujui pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, kinerja KPK memang harus diawasi.

Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Kristian Erdianto, Ardito Ramadhan, Christoforus Ristianto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi