Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setujui Dewan Pengawas, Jokowi Dinilai Bisa "Kontrol" KPK

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto


KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui dibentuknya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam draf revisi UU KPK, khususya Pasal 37A dan 37B, tugas dewan pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Di antaranya yakni memberikan izin atau tidak memberikan izin dalam hal penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.

Menanggapi hal itu, peneliti dan pengamat politik Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, dengan menyetujuinya pembentukan Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo dinilai dapat mengkontrol KPK. 

Terlebih, dewan pengawas memiliki peran penting perihal izin penyadapan, serta pengangkatan dan pemilihan dewan pengawas harus melalui meja presiden.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

"Itu kan artinya, presiden diberikan kekuasaan yang besar untuk mengontrol KPK," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Menurut dia, upaya pelemahan KPK yang dilakukan dengan pembentukan dewan pengawas tidak pernah terjadi era presiden-presiden sebelumnya pasca-reformasi.

Dirinya pun mempertanyakan perihal pembentukan dewan pengawas tersebut. Terlebih kewenangan Dewan Pengawas cukup besar, semisal soal izin penyadapan hingga melakukan pemantauan kinerja Ketua KPK

"Justru di era Jokowi ada semacam kontrol kepada KPK melalui dewan pengawas. Model seperti ini tidak ditemukan pada presiden-presiden sebelumnya," imbuh dia.

Arya juga mempertanyakan "kontrol" seperti apa yang berpotensi dilakukan oleh Jokowi.

"Dimana presiden berhak menentukan panitia seleksi (pansel) yang akan memilih dewan pengawas," paparnya.

Baca juga: Perjalanan Irjen Firli, dari Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Etik Berat hingga Terpilih sebagai Ketua KPK

Masih ada harapan

Kendati demikian, Arya mengatakan masih ada harapan bagi presiden untuk memperoleh legacy terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Masih ada proses selanjutnya, Presiden masih bisa menarik kembali usulan-usulannya," ungkapnya.

Sebelumnya, persetujuan pembentukan Dewan Pengawas KPK dari presiden diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly saat rapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR, Kamis (12/9/2019) malam.

Pada rapat tersebut, Yasonna membacakan pandangan Presiden soal draf revisi Undang-Undang KPK yang sebelumya disusulkan DPR.

Menurut Yasonna, Jokowi menginginkan agar pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas harus menjadi kewenangan dari presiden.

Menanggapi hal tersebut, Arya mengungkapkan keputusan presiden untuk mengutus Yasonna sangat disayangkan.

"Keputusan tersebut dapat dibilang mengejutkan, terutama bagi aliansi masyarakat sipil yang selama ini fokus kepada isu-isu penguatan KPK," katanya lagi.

Arya mengatakan, banyak orang yang tidak memperkirakan Jokowi akan "nekat" untuk mengirimkan wakil dan mengusulkan beberapa pasal dalam rapat bersama DPR.

"Nah banyak orang yang akhirnya kaget kenapa pemerintah mau mengusulkan beberapa pasal yang diperkirakan dapat melemahkan fungsi KPK," pungkasnya.

Baca juga: 4 Fakta soal Firli Bahuri, Ketua KPK yang Dinyatakan Pernah Lakukan Pelanggaran Berat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi