Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabut Asap, Udara di 5 Wilayah Provinsi Riau Berstatus “Berbahaya”

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/IDON
Kabut asap makin pekat di Pekanbaru, Riau, dengan jarang pandang sekitar 300 meter, Jumat (13/9/2019).
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika


KOMPAS.com – Akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau, 5 wilayah kota dan kabupaten dinyatakan ada dalam kondisi udara yang berbahaya.

Status bahaya ini ditetapkan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Melihat data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Jumat (13/9/2019) pukul 15.00 WIB, 5 wilayah yang dinyatakan memiliki kualitas udara dengan status bahaya tersebut adalah Pekanbaru, Siak, Kampar, Rokan Hilir, dan Bengkalis.

Status “berbahaya” dilabelkan pada wilayah yang memiliki konsentrasi partikulat (partikel udara berukuran lebih kecil dari 10 mikron) lebih dari 300 µgram/m3.

Baca juga: Siang Ini Kualitas Udara di Pekanbaru, Riau Lebih Buruk dari Jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Pekanbaru khususnya di Kecamatan Rumbai, konsentrasi partikulatnya sebesar 846 µgram/m3, Siak di Kecamatan Minas 877 µgram/m3, Kampar di Kecamatan Petapahan 553 µgram/m3.

Selanjutnya di Rokan Hilir di Kecamatan bangko 554 µgram/m3 dan Kecamatan Libo 572 µgram/m3, terakhir Bengkalis di Duri 481 µgram/m3.

Dengan melihat kandungan tersebut, kualitas udara terburuk terdapat di Kabupaten Siak.
Sementara wilayah lain di Sumatera memiliki status yang beragam, mulai dari kualitas ISPU “baik”, “sedang”, “tidak sehat”, dan “sangat tidak sehat”.

Baca juga: Kabut Asap Semakin Pekat di Pekanbaru-Riau, Kualitas Udara Berbahaya, Jarak Pandang 300 Meter

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi