KOMPAS.com - Lili Pintauli Siregar ditetapkan sebagai salah satu pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2013.
Satu-satunya perempuan dalam jajaran pimpinan KPK baru tersebut memperoleh 44 suara saat pelaksanaan voting di Komisi III DPR RI.
Lalu, bagaimana perjalanan hidup ibu tiga orang anak ini hingga berhasil menduduki tampuk kekuasaan KPK?
1. Berawal dari Advokat
Wanita kelahiran Tanjung Pandan, Bangka Belitung 9 Februari 1966 ini mengawali karirnya sebagai seorang advokat.
Ia berhasil meraih gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) pada 1991.
Usai menamatkan pendidikannya, ia bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai asisten pembela umum.
Lili juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Pelrindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018.
Lili juga memiliki kantor konsultas hukum pribadi yang baru berjalan beberapa bulan sebelum ia maju sebagai calon pimpinan KPK. Selain itu, Lili diketahui pernah aktif di sejumlah LBH dan kantor pengacara Sumatera Utara.
Tahun 1994, Lili pernah memimpin sejumlah bidang di Pusat Bantuan dan Penyanderaan Hukum Indonesia (PUSKABUMI) Medan.
Ia juga sempat menduduki jabatan direktur PUSKABUMI pada tahun 1999 hingga 2002.
2. Pernah dibayar dengan seikat kacang panjang
Selama berkarir di LBH Medan, Lili aktif memperjuangkan hak-hak keadilan masyarakat kelas bawah, terutama buruh tani dan nelayan, meski seringkali dibayar dengan upah yang tak seberapa.
Lili bahkan pernah mendapat bayaran seikat kacang panjang, lima kilo tomat dan sepetak tanah tanpa surat kepemilikan.
3. Karir di luar bidang hukum
Tak hanya berkarir sebagai pembela hukum, Lili Pintauli Siregar juga pernah menjadi tim monitoring dan evaluasi Proyek Pembangunan Desa Tertinggal (P3DT) Bappenas, wilayah Tapanuli Utara, Dairi dan Sindikalang pada tahun 2000.
Ia juga sempat aktif sebagai Panitia Pengawas Pemilu kota Medan pada tahun 2002 hingga 2004.
4. Mendampingi Terpidana Korupsi
Nama Lili Pintauli Siregar mulai mencuat saat mendampingi mantan Kepala Bareskrim Komjen Susno Duadji yang menjadi terpidana kasus korupsi.
Saat itu Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara karena kasus korupsi terkait Polri.
Dalam sesi tes wawancara dan uji publik capim KPK, Lili mengaku bersedia mendampingi Susno Duadji karena statusnya sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan dari LPSK.
Baca juga: 4 Fakta soal Firli Bahuri, Ketua KPK yang Dinyatakan Pernah Lakukan Pelanggaran Berat
(Sumber: Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Christoforus Ristianto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.