Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Masa Depan Lembaga Antikorupsi, dan Menagih Janji Kampanye Jokowi...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Joko Widodo
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - “Negara harus didukung oleh sistem hukum yang adil dan penegakan supremasi hukum yang baik, melalui reformasi kelembagaan dan penguatan sistem manajemen hukum yang baik, dan budaya taat hukum yang harus terus kita perbaiki, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus kita lakukan melalui perbaikan sistem pemerintahan dan bekerja sama menguatkan KPK serta mendorong sinergi antara KPK dengan kejaksaan dan kepolisian”.

Demikian pernyataan yang disampaikan Joko Widodo, saat debat perdana Pemilihan Presiden 2019 pada 17 Januari 2019.

Sejumlah pihak menilai, tak ada visi kuat dan baru yang ditawarkan Jokowi pada Pilpres 2019 terkait pemberantasan korupsi.

Dari sisi misi, pada Pilpres 2019, Jokowi bersama pasangannya Ma'ruf Amin menawarkan sembilan poin.

Salah satunya, penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah yang akan dilakukan, di antaranya, melanjutkan reformasi dan penegakan hukum, termasuk memberantas mafia peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan peradilan.

Baca: JEO: Menuju Debat Perdana Pilpres: HAM-Korupsi-Terorisme

Belum lagi pemerintahan periode kedua dimulai, komitmen dan janji pemberantasan korupsi serta memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Jokowi seakan jauh panggang dari api.

Tak bisa berharap banyak untuk ditepati.

Mulusnya proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga polemik soal nama-nama calon Pimpinan KPK seakan meneguhkan keraguan akan masa depan pemberantasan korupsi ke depan.

Pada Jumat (13/9/2019), para Pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada Presiden Jokowi.

Bagaimana masa depan lembaga antikorupsi?

Janji memperkuat KPK

Mengingat kembali, ini sejumlah poin kampanye Jokowi-Ma'ruf dalam bidang pemberantasan korupsi, salah satunya memperkuat KPK:

Saat itu, Ketua Pusat Kajian Aktikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai, komitmen pemberantasan korupsi dua pasangan capres dan cawapres pada Pemilihan Presiden 2019 memang lemah.

Setidaknya, jika dibandingkan dengan visi-misi ketika mereka maju pada Pilpres 2014.

"Dan kebetulan capresnya sama, dan kami melihat memang kedua capres ini meminggirkan antikorupsinya," kata Oce, seperti diberitakan Kompas.com, 7 Januari 2019.

Menurut Oce, program antikorupsi tak menjadi prioritas.

Hal itu juga tergambar dalam debat perdana kedua capres, Jokowi dan Prabowo Subianto, yang dinilai kurang greget saat membahas pemberantasan korupsi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Visi Misi Capres-Cawapres Bidang Pemberantasan Korupsi

Setelah dinyatakan terpilih sebagai Presiden 2019-2024, Jokowi menyampaikan pidato perdana berjudul "Visi Indonesia".

Baca juga: Presiden Mulai Ingkar Janji, Ikut dalam Orkestra Pelemahan KPK...

Dalam pidato ini, Jokowi tak menyinggung soal pemberantasan korupsi.

Sejumlah aktivis mengkritiknya, diiringi kekhawatiran jelang proses pemilihan Pimpinan KPK periode baru dan wacana revisi UU KPK yang mulai mencuat.

Menanggapi kritik itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, berdalih, tak disinggung dalam pidato bukan berarti Jokowi mengabaikan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, apa yang disampaikan Jokowi hanya soal penekanan terhadap apa yang akan diperbaiki dalam lima tahun ke depan.

Dalam waktu sekitar sebulan setelah itu, wacana revisi UU KPK kembali bergulir dengan sejumlah poin yang dianggap akan melemahkan pemberantasan korupsi dan lembaga KPK.

Pemilihan Pimpinan KPK 2019-2023

Kritik keras dilayangkan terhadap Presiden Joko Widodo yang langsung mengajukan 10 nama calon Pimpinan KPK yang diajukan panitia seleksi.

Sepuluh nama itu adalah:
1. Alexander Marwata
2. Firli Bahuri
3. I Nyoman Wara
4. Johanis Tanak
5. Lili Pintauli Siregar
6. Luthfi Jayadi Kurniawan
7. Nawawi Pomolango
8. Nurul Ghufron
9. Roby Arya B
10. Sigit Danang Joyo

Dari sejumlah nama yang diajukan, beberapa nama dinilai memiliki sejumlah catatan. Satu di antaranya Irjen Firli Bahuri, yang kini masih menjabat Kapolda Sumatera Selatan, dan pernah menjabat Deputi Penindakan KPK.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengatakan, seharusnya Presiden memerhatikan masukan dan aspirasi publik.

Baca juga: Memasukkan Capim Bermasalah dan Revisi UU KPK Lemahkan KPK dari Dalam

"Kalau kritik dari kami (ICW) kan jelas, ada beberapa calon yang masih punya persoalan rekam jejak, integritasnya diragukan tapi kok kenapa dipaksakan maju," kata Adnan, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Ia menduga, ada suara-suara lain yang lebih kuat, sehingga memengaruhi Presiden untuk mengambil keputusan itu.

"Kalau pemimpin KPK-nya error tentu secara keseluruhan KPK-nya akan dibawa ke arah yang buruk kan," kata Adnan.

Namun, proses tetap berjalan. DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada awal pekan lalu, dan melakukan pemilihan melalui mekanisme voting pada Kamis (12/9/2019) hingga Jumat (13/9/2019) dini hari.

Hasilnya, Irjen Firli Bahuri, yang selama ini banyak disoroti mendapatkan suara terbanyak hingga ditetapkan sebagai Ketua KPK 2019-2023.

Sementara empat pimpinan lain yang terpilih adalah Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Menanggapi suara publik, Presiden Jokowi mengatakan, hasil seleksi sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Pansel Capim KPK Pertanyakan Pengumuman Pelanggaran Kode Etik Irjen Firli

"Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya sudah dalam kewenangan DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Adapun, sejumlah aktivis antikorupsi memberikan catatan, proses pemilihan Pimpinan KPK 2019-2023 dinilai dilakukan secara tergesa-gesa.

Alasannya, pimpinan yang saat ini menjabat masih memiliki masa tugas hingga Desember 2019.

Oleh karena itu, seharusnya proses seleksi dilakukan oleh DPR periode baru, 2019-2024.

Revisi UU KPK

Selain soal proses pemilihan pimpinan KPK, kilatnya pembahasan revisi UU KPK juga menjadi perhatian publik, terutama karena poin-poin revisi dinilai akan melemahkan lembaga antikorupsi.

Baca juga: Rapat Panja Revisi UU KPK Digelar, Mengapa Mesti Tertutup?

Ada lima poin yang dinilai akan melemahkan KPK, yaitu:

  • Salah satu poin revisi UU KPK mengatur tentang kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif. Dengan kata lain, jika revisi undang-undang ini disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah. Poin ini dinilai akan membuat KPK tidak lagi menjadi independen.

  • Dewan Pengawas. Draf revisi UU KPK salah satunya mengatur soal pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ada tujuh pasal yang khusus mengatur tentang dewan pengawas tersebut, yaitu Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G.

  • Izin penyadapan. Revisi UU KPK mengatur tentang keharusan KPK meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan. Sementara, selama ini, KPK bebas melakukan penyadapan terhadap terduga tindak pidana korupsi.

  • Penerbitan SP3. Salah satu poin revisi UU KPK adalah kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

  • Revisi UU KPK juga mengatur asal penyelidik dan penyidik. Menurut UU KPK yang saat ini berlaku, tidak ditegaskan bahwa penyelidik KPK harus berasal dari Polri. Sementara, dalam revisi UU KPK disebutkan bahwa penyelidik harus diangkat dari Kepolisian RI.

Sementara, saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (12/9/2019) malam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menyebutkan sejumlah keinginan Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK.

Ada tiga keinginan Jokowi, yaitu:

1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas harus menjadi kewenangan presiden.
2. Pegawai KPK seharusnya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
3. KPK harus sebagai lembaga negara.

Menagih janji kampanye Jokowi

Merespons dinamika yang terjadi, aktivis antikorupsi dan sejumlah lembaga kembali bersuara.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Oce Madril, menilai, janji Jokowi memperkuat KPK tak terbukti.

"Sebetulnya sekarang yang kita inginkan adalah konsistensi Presiden terhadap janji-janjinya. Karena terlihat sekali dalam seleksi pimpinan, kemudian dalam isu revisi UU KPK. Presiden terlihat tidak konsisten dengan janji politik," kata Oce, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

"Presiden mulai ingkar janji, mulai ikut dalam orkestra pelemahan KPK. Nah ini yang kita ingatkan. Supaya tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden itu masih tetap tinggi," lanjut dia.

Baca juga: Pernah Janji Memperkuat KPK, Jokowi Diingatkan Jangan Ingkar...

Oce menilai, satu-satunya harapan publik terhadap Presiden Jokowi karena publik menganggap Jokowi merupakan sosok yang "bersih".

Pernyataan senada disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menyesalkan sikap Jokowi yang tidak menunjukkan keberpihakannya pada penguatan KPK dan pemberantasan Korupsi.

ICW menyinggung soal janji yang pernah diungkapkan Jokowi untuk memperkuat KPK.

"Patut untuk diingat bahwa Joko Widodo terpilih menjadi presiden karena janji-janji yang telah diutarakan saat kampanye yang lalu sehingga masyarakat memilihnya. Lalu, jika saat ini Presiden tidak menepati janji untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi maka sudah barang tentu barisan pendukung presiden akan semakin berkurang drastis," demikian pernyataan ICW.

Pada Jumat (13/9/2019) malam, para Pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga kepada Presiden Jokowi.

Penyerahan mandat itu disampaikan tiga pimpinan KPK yaitu Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua wakilnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Baca juga: Penyerahan Mandat KPK Dinilai Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi

Agus mengungkapkan, langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas dinamika yang terjadi, khususnya terkait revisi UU KPK.

"Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan itu adalah RUU KPK. Karena sampai dengan hari ini, draf yang sebetulnya saja kami tidak tahu. Rasanya membacanya seperti sembunyi-sembunyi," ujar Agus.

"Saya juga dengar rumor dalam waktu yang sangat dekat akan kemudian diketok, disetujui," lanjut dia.

Menurut Agus, KPK tidak diajak berdiskusi mengenai revisi UU ini.

Pakar Hukum Tata Negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda menilai, dengan adanya penyerahan mandat ini, Jokowi harus bergerak cepat.

"Ya berhenti. Namanya mandat dikembalikan, maka dengan sendiri berarti komisioner tidak menjalankan tugas-tugasnya lagi yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang KPK," kata Juanda, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Jokowi juga diminta bersikap tegas untuk memastikan KPK tetap berfungsi dan menjalankan tugas-tugasnya.

"Komisioner yang ada tetap mampu memberikan arahan kepada karyawan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan," kata dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi