Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tayangan SpongeBob SquarePants Jadi Trending, Ini Penjelasan KPI

Baca di App
Lihat Foto
Twitter: SpongeBob
Ilustrasi SpongeBob Squarepants.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Salah satu tokoh kartun ikonik berbentuk persegi, SpongeBob SquarePants masuk dalam trending Twitter pada Sabtu (14/9/2019).

Ketika ditelusuri, masuknya nama SpongeBob ini dalam daftar trending Twitter dikarenakan salah satu program siaran dari lembaga penyiaran GTV, yakni Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants Movie menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pasalnya film ini termasuk salah satu dari 14 program siaran yang kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan dalam program siaran The SpongeBob SquarePants Movie.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pada tanggal 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB pada segmen 'Rabbids Invasion' yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain, yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas, sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah," ujar Mulyo saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (14/9/2019).

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Anak dan Regulasi yang Menyandung PB Djarum...

Unsur Kekerasan

Tidak hanya itu, program siaran kartun SpongeBob SquarePants juga kedapatan berisi adegan kekerasan lainnya, seperti melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu yang disiarkan pada 22 Agustus 2019 pukul 15.06 WIB.

Dalam Undang-undang Penyiaran tahun 2002 Pasal 36 ayat 5 menyatakan bahwa isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 mengariskan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.

Menurut Mulyo, muatan kekerasan ini berkenaan dengan P3 KPI, yakni Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1.

Kemudian, program siaran ini juga dikenai pasal SPS, yakni Pasal 15 Ayat 1 dan Pasal 37 Ayat 4 huruf (a).

Baca juga: KPI Ingatkan Televisi Tak Tayangkan Visual Sensitif Kerusuhan Manokwari

Sanksi sesuai UU

Mulyo menyampaikan bahwa program siaran yang kedapatan melanggar aturan P3-SPS akan mendapat sanksi berupa teguran 1, teguran 2, kemudian penghentian sementara program.

"Sesuai UU, teguran tertuis jika baru sekali ditemukan pada program tersebut. Jika diulangi sanksi berupa teguran tertulis 2, baru kemudian penghentian sementara program," ujar Mulyo menjelaskan sanksi yang diberikan pada program siaran yang melanggar aturan.

Dilansir dari laman resmi KPI, pihaknya memutuskan mengirim surat teguran tertulis kepada 14 program siaran di beberapa lembaga penyiaran, televisi, dan radio pada Kamis, 5 September 2019 lalu.

Empat belas program siaran tersebut, antara lain program siaran Jurnalistik "Borgol" GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Mpvie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

Mulyo menyampaikan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya unsur kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual.

Selain itu, sejumlah unsur yang membuat program-program tersebut dilayangkan surat teguran, karena adanya ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

Harapannya, pada program siaran ke depannya mampu mengerti batas usia penonton dan menampilkan acara yang lebih berkualitas.

Baca juga: Balita Meninggal Usai Makan Nasi Goreng, Ini Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegah Keracunan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi