Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi, Pengembalian Mandat Pimpinan dan Revisi UU KPK

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Selain terjadi penolakan dari kalangan akademisi hingga aktivis antikorupsi, para pimpinan KPK juga menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.

Pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.

Diberitakan Kompas.com (13/9/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menangkap kegelisahan pimpinan dan jajaran KPK belakangan ini. Ia merasa iklim pemberantasan korupsi semakin mencemaskan.

Agus Rahardjo juga merasa lembaga yang ia pimpin seperti diserang dari berbagai sisi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah poin revisi UU KPK yakni Pemerintah menyetujui pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, wewenang KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga status penyidik KPK sebagai aparatur sipil negara.

"Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan itu adalah RUU KPK. Karena sampai dengan hari ini, draf yang sebetulnya saja kami tidak tahu. Rasanya membacanya seperti sembunyi-sembunyi," ujar Agus saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (13/9/2019) malam.

Agus mengatakan, dirinya pernah berusaha mendapatkan draf revisi UU KPK dengan menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca juga: Saut Situmorang Mundur dari Wakil Ketua KPK, ILR Sebut Alasan Ini...

Pelemahan KPK

Tetapi, Yasonna justru sudah mengadakan rapat dengan DPR RI dan bersepakat bahwa revisi UU KPK dipastikan akan berjalan terus.

"Pak Menteri menyatakan, nanti akan diundang. Tapi setelah baca Kompas pagi ini, rasanya sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk KPK," kata Agus.

Agus beranggapan bahwa revisi UU KPK nantinya akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.

Ia juga menyatakan, pihaknya menunggu bagaimana respons dari Presiden Jokowi atas penyerahan mandat pengelolaan KPK.

Penolakan Jokowi

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo lantas menolak pengembalian mandat kepada Presiden seperti diberitakan Kompas.com (16/9/2019).

Menurut Jokowi, dalam Undang-Undang KPK tidak mengenal pengembalian mandat.

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Yang ada itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," tuturnya.

Jokowi juga berpesan bahwa pimpinan negara harus bisa menaati aturan serta bijak dalam bernegara.

"KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi pun didesak agar segera melantik lima pimpinan KPK yang baru saja terpilih untuk masa bakti 2019-2023 seperti diberitakan Kompas.com (16/9/2019).

"Sebagian teman-teman ada yang berpandangan, ya sudah dilantik saja langsung (lima komisioner KPK terpilih)," kata Fahri

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Setujui Dewan Pengawas, Jokowi Dinilai Bisa Kontrol KPK

Adapun kelima pimpinan yang baru saja terpilih adalah Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

Firli sendiri didapuk menjadi Ketua KPK periode 2019-2013.

Fahri menjelaskan, walapun digelar sebelum waktunya, proses pelantikan kelima pimpinan KPK yang baru tersebut tidak menjadi masalah. Karena, nantinya surat Keputusan Presiden (Keppres) hanya mengatur kapan pimpinan KPK mulai bekerja.

Menurut Fahri, tiga pimpinan yang menyerahkan mandat pengelolaan KPK sudah bisa dikatakan mengundurkan diri.

Fahri juga mengatakan, komisioner KPK lainnya yang saat ini belum mengundurkan diri yakni Basaria Panjaitan, tidak masalah jika harus mundur.

"Tetapi, kalau Ibu Basaria mengatakan lebih baik satu paket, saya mundur bukan untuk protes kepada pemerintah, tetapi untuk memuluskan kerja dari tim baru (pimpinan KPK)," ujar dia.

Revisi UU KPK jalan terus

Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa revisi UU KPK yang dipermasalahkan oleh pihak KPK dipastikan akan terus berjalan.

Diberitakan Kompas.com (16/9/2019), Jokowi juga mengajak semua kalangan agar mengawasi jalannya pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah dan DPR.

"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di (gedung) DPR (pembahasannya). Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut Jokowi, hingga saat ini, substansi revisi UU KPK tidak berubah dari awal yang sudah disampaikan.

Antara lain menyetujui pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, wewenang KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hingga status penyidik KPK sebagai aparatur sipil negara.

Namun, ada sedikit perubahan dari draf RUU KPK yang diusulkan di DPR.

Contohnya adalah jangka waktu penghentian penyidikan yang diperpanjang dari satu tahun menjadi dua tahun, menolak KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melakukan penuntutan.

Jokowi pun tidak sepakat bila pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK.

"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah sampaikan beberapa waktu yang lalu," kata Jokowi.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK

(Sumber: Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman, Ihsanuddin, Haryanti Puspa Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi