Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Berharap Dewan Pengawas KPK Tak Jadi Kewenangan Presiden

Baca di App
Lihat Foto
Kompas TV
Fraksi Partai Demokrat di Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika


KOMPAS.com – Perwakilan Fraksi Partai Demokrat di DPR Erma Suryani Ranik menyampaikan sejumlah catatan partainya terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (17/9/2019) siang.

Dari pemaparannya, satu poin penting yang disampaikan adalah harapan agar Dewan Pengawas KPK yang nantinya akan dibentuk tidak menjadi kewenangan Presiden.

Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran terjadi penyalahgunaan wewenang oleh presiden terhadap dewan yang akan menjadi pihak pengawas institusi pemberantas kejahatan rasuah ini.

“Di forum Rapat Paripurna ini, Fraksi Partai Demorat mengingatkan adanya kemungkinan abuse of power apabila Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden,” ujar Erma.

Baca juga: DPR Sepakati Kewenangan Pilih Dewan Pengawas KPK Diserahkan ke Presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Fraksi Partai Demokrat tetap berpandangan bahwa hematnya Dewan Pengawas ini tidak menjadi kewenangan presiden,” lanjutnya.

Di samping itu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung adanya revisi UU KPK selama tidak dimaksudkan untuk melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami sampaikan pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat mendukung rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan catatan tidak ada unsur pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pelemahan terhadap KPK,” jelas Erma.

Persetujuan ini diberikan karena beberapa pertimbangan internal partai. Salah satunya banyaknya masukan dari berbagai pihak yang pada intinya diperlukan sebuah penyempurnaan dan penguatan.

“Bahwa selama 17 tahun perjalanan KPK dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya, Fraksi Partai Demokrat mendengar segenap aspirasi baik dari lingkungan KPK, masyarakat, partai politik, serta segenap elemen bangsa lain yang pada pokoknya diperlukan adanya penyempurnaan dan penguatan,” ucap Erma.

Selebihnya, Fraksi Partai Demokrasi mendukung semua upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dilakukan oleh KPK bersama kepolisian dan juga kejaksaan.

 

Ia juga berharap ke depan langkah pemberantasan korupsi ke depan dapat dilakukan dengan lebih proper, terukur, transparan, tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, dijalankan secara professional, dan akuntabel.

Kini, DPR telah mengesahkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Proses pengesahan ini dilakukan dalam rentang waktu yang relatif sangat singkat, hanya 11 hari, terhitung dari inisiatif DPR melakukan revisi pada 6 September lalu, kini undang-undang dengan revisi telah terbentuk dan disahkan.

Baca juga: DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi