Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Akun Fahri Skroepp Pakai Foto Anak, KPAI Sebut Data Cyber Crime

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Facebook Fahri Skroepp yang viral beberapa hari terakhir
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com – Di media sosial, selama ini banyak terdapat akun-akun yang menggunakan data anak-anak, baik berupa identitas maupun foto diri untuk digunakan di luar kepentingan si anak.

Bukan hanya orang-orang terdekat yang menggunakan data ini, namun juga orang luar yang tidak memiliki hubungan kekerabatan tertentu dengan sang anak.

Misalnya akun Facebook bernama Fahri Skroepp yang menggunakan foto seorang anak laki-laki.

Akun tersebut kerap membagikan konten-konten dewasa yang berbau kisah asmara. Misalnya sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Aku seringkali keliru menafsirkan rindu, kadang menjadi rasa ingin bertemu, tak jarang juga menjadi cemburu yang membuat gelisah tak tentu. Maafkan segala kurangku. Untuk notifikasi favoritku,” tulis akun itu.

Baca juga: Viral Video Flying Fox dengan Motor, Polri Ingatkan Itu Bahaya

Akun lain bernama Hanifah Noor, menyampaikan informasi bahwa foto dan nama yang digunakan oleh akun Fahri Skroepp adalah identitas keponakannya yang masih anak-anak.

Sehingga ia pun memohon siapapun untuk membantu melaporkan akun tersebut agar segera diblok.

Tanggapan KPAI

Menerima informasi ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutnya sebagai bentuk data cyber crime.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI bidang Sosial dan Anak Susianah kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) siang.

“Data cyber crime salah satunya adalah penggunaan data/foto anak untuk akun FB orang dewasa,” kata Susianah.

Jika tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencari sensasi, maka jelas melamggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman kepada pelaku yang menggunakan identitas dan foto orang lain untuk disalah gunakan dalam media sosial yakni ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar rupiah,” sebut Susianah.

Ancaman hukuman itu bisa menjerat seseorang apabila memuat hal-hal yang melanggar undang-undang ITE, misalnya menyebarkan hoaks, mengancam keselamatan, atau menimbulkan kebencian.

Baca juga: Viral Video Emak-emak Rebutan Rendang, Begini Kata Psikolog

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi