Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Akun Fahri Skroepp Pakai Identitas Anak, Bentuk Eksploitasi?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Facebook Fahri Skroepp yang viral beberapa hari terakhir
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika


KOMPAS.com– Beberapa hari belakangan sebuah akun Facebook dengan nama Fahri Skroepp mendapat perhatian publik. Akun tersebut menampilkan foto seorang bocah laki-laki disertai dengan konten-konten berisi kalimat puitis berbau kisah asmara.

Belakangan, akun Facebook lain bernama Hanifah Noor menyebut bahwa foto dan nama yang digunakan pada akun Fahri Skroepp itu adalah identitas keponakannya yang masih di bawah umur.

Hanifah juga meminta untuk tidak lagi menyebarkan konten dari akun yang mencatut identitas keponakannya itu.

Menggunakan identitas anak di media sosial bukan hal yang baru terjadi. Bahkan, hari ini banyak orang dewasa atau orangtua menggunakan identitas anaknya untuk membuat sebuah akun media sosial.

Identitas itu baik berupa nama, data diri, hingga foto dari mereka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral Akun Fahri Skroepp Pakai Foto Anak, KPAI Sebut Data Cyber Crime

Pertanyaannya, apakah hal itu terhitung sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak atau bukan?

Menjawab pertanyaan ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Sosial dan Anak Susianah.

Menurutnya, penggunaan identitas anak untuk sosial media bisa disebut sebagai bentuk eksploitasi apabila ditujukan untuk tujuan memberi keuntungan ekonomi dan seksual.

“Untuk unsur eksploitasinya, dapat dilihat dari penggunaan akun facebook yang memakai data dan foto anak, apakah digunakan untuk perbuatan yang memberi keuntungan ekonomi dan seksual. Jika iya maka masuk dalam perbuatan eksploitasi,” kata Susianah, melalui pesan WhatsApp kepada, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, Susianah juga menjelaskan pengertian eksploitasi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yang dimaksud eksploitasi adalah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak,” sebut dia.

Jika orang dewasa dengan sengaja menggunakan identitas anak untuk maksud-maksud itu, maka mereka akan dikenai ancaman hukuman sesuai dengan UU yang berlaku, yakni Pasal 88 UU Perlindungan Anak.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,” jelasnya.

Sebaliknya, orangtua seharusnya bisa mendampingi dan memberikan pengawasan terhadap penggunaan media sosial yang digunakan oleh sang anak.

Selain itu, mereka juga penting untuk mengetahui lingkup pergaulan sang anak.

“Literasi digital harus diberikan kepada anak-anak bahwa mereka tak boleh percaya dan bergaulan dengan orang tak dikenal. Jangan mudah memberi foto, nomor HP dan jati diri anak di media sosial,” terangnya.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Anak dan Regulasi yang Menyandung PB Djarum...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi