Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Suap Dana Hibah KONI, Berawal dari OTT hingga Menjerat Menpora Imam Nahrawi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Menpora Imam Nahrawi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Mifathul Ulum, sebegai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Rabu (18/9/2019).

Menpora Imam Nahrawi diduga menerima dana sebesar Rp 26,5 miliar untuk pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian panjang dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di tubuh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2018.

Baca juga: Imam Nahrawi, dari Aktivis, Politisi, Menpora, hingga Tersandung Kasus KONI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana perjalanan kasus ini hingga akhirnya menjerat Menpora Imam Nahrawi?

OTT pejabat Kemenpora

Akhir 2018 menjadi awal mula terendusnya kasus dugaan korupsi di tubuh Kemenpora.

Pada Selasa (18/12/2018), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Jakarta.

Diberitakan Kompas.com, 18 Desember 2018, ada sembilan pejabat Kemenpora dan KONI yang diamankan.

Selain itu, KPK juga mengamankan kartu ATM yang berisi uang sekitar lebih dari Rp 100 juta dan uang tunai senilai Rp 300 juta saat OTT.

KPK juga menemukan uang sekitar Rp 7 miliar dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke Kantor KONI.

Penetapan tersangka

Sehari berselang, 19 Desember 2018, KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora, Mulyana sebagai tersangka, seperti diberitakan oleh Kompas.com (20/12/2018).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyatno juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy tak luput menjadi tersangka.

Baca juga: Peranan Menpora Imam Nahrawi, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Mulyana diduga menerima uang dalam ATM, mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, Samsung Galaxy Note 9 dari Jhonny terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Adapun, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga telah menerima pemberian uang sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

Tindak lanjut dari OTT itu, KPK memeriksa staf Menpora, Miftahul Ulum.

Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI.

KPK juga turut Menpora memanggil Imam Nahrowi.

Baik Imam maupun stafnya, keduanya disebut oleh Ending Fuad Hamidy dengan menggunakan inisial Mr X dan Mr Y saat berkomunikasi dengan Wakil Bendahara KONI, Lina Nurhasanah.

Oleh karena itu, Imam Nahrawi kemudian dihadirkan KPK sebagai saksi atas Sekjen KONI.

Vonis terhadap pejabat Kemenpora dan KONI

Setelah melalui proses persidangan, Deputi IV Kemenpora, Mulyana divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 12 September 2019.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Siap Ikuti Proses Hukum yang Berlaku

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penetapan tersangka Imam Nahrawi

Pada Rabu (19/9/2019), KPK menetapkan Imam Nahrawi bersama stafnya, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus proposal hibah itu.

Ia diduga menggunakan uang senilai Rp 26,5 miliar yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.

Uang itu diduga diterimanya dalam dua gelombang.

Gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018. Kala itu, Imam menerima uang Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Gelombang kedua terjadi pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

(Sumber: Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman, Abba Gabrillin, Ardito Ramadhan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi