Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan BPJS Kesehatan Kerap Berutang dan Terlambat Membayar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Maruf di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lagi-lagi dikabarkan mempunyai utang yang masih menunggak. Terbaru, mereka mempunyai utang kepada pihak penyedia atau pemasok obat-obatan ke rumah sakit, PT Indofarma. 

Diberitakan Kompas.com, Kamis (18/9/2019), utang BPJS Kesehatan kepada Indofarma sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp 60 miliar.

Jumlah utang tersebut merupakan total selama semester 1 di tahun 2019.

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa utang tersebut berdasarkan kerja sama dengan rumah sakit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi, kerja sama BPJS Kesehatan memang dengan fasilitas kesehatan, dalam hal ini rumah sakit. Tidak langsung bekerja sama dengan Indofarma-nya," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Menurutnya, dalam klausul kontrak BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit telah diatur pasal soal jika terjadi keterlambatan pembayaran dari BPJS Kesehatan.

Adapun hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Pasal 75 No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Maka BPJS Kesehatan wajib membayar denda ganti rugi keterlambatan sebesar 1 persen dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 bulan keterlambatan ke RS," ujar Iqbal.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tak Efisien

Masalah keterlambatan

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menyesuaikan iuran JKN-KIS dengan harapan permasalahan keterlambatan pembayaran kepada fasilitas kesehatan bisa teratasi.

Cara yang dilakukan, yakni ketika iuran dikumpulkan mencukupi untuk membayar biaya manfaat yang diterima peserta JKN-KIS.

Iqbal mengaku, hingga saat ini pihaknya mendorong pihak rumah sakit untuk bekerja sama untuk membantu pendanaan BPJS Kesehatan.

"Kami mendorong RS bisa menggunakan skema supply chain financing, RS bisa bekerja sama dengan beberapa bank yang sudah MoU dengan BPJS Kesehatan untuk membantu pendanaan," ujar Iqbal.

Diketahui, Direktur Keuangan & Human Capital Indofarma menjelaskan, total utang yang belum dibayarkan mitranya per Agustus 2019 sebesar Rp 120 miliar.

Harapannya, BPJS Kesehatan bisa segara melunasi utang yang tertunggak dan meminta pemerintah ikut serta guna menambal lubang-lubang utang penyelenggaraan JKN itu.

Baca juga: Iuran BPJS Naik 100 Persen, Berikut Cara agar Anda Tak Gampang Sakit

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi