Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di 9 Negara Ini, Vape Dilarang!

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstockphotos
Ilustrasi vape.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pro dan kontra mewarnai tren penggunaan vape. Tak hanya di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara di dunia.

Ada yang menganggap bahwa vape bisa menjadi alternatif terbaik untuk mengurangi ketagihan rokok.

Bahkan, vape juga kerap dianggap sebagai rokok sehat dengan alasan dianggap tidak mengandung nikotin.

Akan tetapi, ada pula yang mengklaim bahwa vape lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok.

Klaim tersebut didasarkan beberapa penelitian yang menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rokok Tembakau Vs Vape, Mana yang Lebih Berbahaya?

Penemuan-penemuan terkait bahaya vape itu juga yang menjadi dasar aturan khusus terkait vape di beberapa negara.

Ada negara yang sudah melarang penggunaan vape.

Berikut daftar negara yang melarang vape dikutip dari situs Consumer Advocates for Smoke Alternatives Association (CASAA):

Australia

Pada tahun 2009, Australia telah mengeluarkan aturan terkait penyebaran vape.

Aturan itu menyebutkan, Australia melarang kepemilikan dan penjualan rokok elektrik atau vape.

Namun, rokok elektrik yang dilarang tersebut adalah rokok yang mengandung nikotin.

Baca juga: Sejarah Vape di Dunia, dari 1930 hingga Dipasarkan pada 2003

Pemerintah Australia beralasan bahwa semua bentuk nikotin dan rokok dikategorikan sebagai racun.

Yordania

Di Yordania, Menteri Kesehatan Yordania mengeluarkan larangan untuk mengimpor rokok elektrik.

Larangan ini keluar pada 2009, menyusul laporan WHO yang menemukan berbagai masalah kesehatan karena vape.

Pada 2012, Kepala Direktorat Komunikasi Yordania, Malek Habashneh meninjau ulang larangan tersebut.

Hasilnya, ia menganggap bahwa rokok elektrik mengandung bahan kimia beracun yang dapat menimbulkan banyak masalah keseharan daripada nikotin dalam rokok biasa.

Baca juga: Paru-paru Pemuda AS Rusak Akut Diduga gara-gara Vape, Apa Kandungan Vape?

Oleh karena itu, pemerintah telah menolak izin yang diajukan beberapa perusahaan untuk mengimpor rokok.

Hongkong

Departemen Kesehatan Hong Kong telah melarang peredaran rokok elektrik atau vape sejak Maret 2009.

Sanksi terberat yang akan dikeluarkan bagi warga yang kedapatan memiliki atau menjual rokok elektrik adalah denda sebesar 100.000 dollar Hongkong dan penjara dua tahun.

Larangan itu dikeluarkan untuk mengurangi resiko berbahaya yang ditimbulkan rokok.

Kanada

Sama seperti tiga negara di atas, Kanada juga melarang rokok elektrik.

Larangan tersebut berupa penjualan, iklan dan impor rokok elektrik atau vape.

Departemen Kesehatan Kanada mengimbau warganya untuk tidak membeli atau menggunakannya karena mengandung zat kimia berupa propylene glycol.

Zat tersebut dapat menyebabkan reaksi alergi pada penggunanya.

Arab Saudi

Arab Saudi juga merupakan salah satu negara yang melarang rokok elektrik.

Pemerintah berdalih, rokok elektrik mengandung zat-zat karsenogenik dan racun yang berbahaya.

Singapura

Pada 2010, Singapura juga menerapkan aturan ketat terkait rokok elektrik.

Mereka melarang impor, distribusi, dan penjualan rokok elektrik atau vape.

Hukuman bagi warga Singapura yang melanggarnya adalah denda hingga 5000 dollar Singapura.

Belanda

Menteri Kesehatan Belanda telah mengumumkan larangan terkait penjualan bebas dan impor rokok elektrik pada 2011.

Namun, rokok elektrik yang dijual harus memiliki lisensi farmasi yang memiliki aturan ketat.

Argentina

Argentina mengeluarkan resolusi 3226/2011 yang melarang impor, distribusi, komersialisasi, dan iklan rokok elektrik.

Tak hanya itu, pemerintah juga menerapkan larangan serupa terhadap perlengkapan yang terkait dengan rokok elektrik.

Venezuela

Pemerintah Venezuela telah melarang distribusi dan promosi rokok elektrik bagi produk yang tidak memiliki izin.

Denda sebesar 8.400 dollar AS bagi siapa pun yang melanggarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi